Oknum Siswa SMPN 13 Kejar Kepala Sekolah Pakai Parang, Wali Murid Bersama Komite Sekolah Gelar Pertemuan

0

SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB TIMUR – Pertemuan wali murid kelas VII, VIII SMPN 13 bersama komite sekolah yang digelar hari Sabtu (2/2/19) kemarin, yang juga dihadiri oleh Kepala Desa Lambur II akhirnya menyepakati empat aturan sekolah. Aturan yang disepati itu juga disetujui oleh 130 wali murid yang hadir.

Adapun aturan itu yakni, Apabila ada siswa yang kehilangan motor diluar lingkungan sekolah pihak sekolah tidak bertanggung jawab, terkait soal perilaku anak yang yang tidak mematuhi peraturan sekolah maka orang tua diharapkan dapat melakukan pembinaan, pihak sekolah berkewajiban memberikan sangsi tegas, dan diharapkan orang tua dapat memberikan teguran kepada anaknya.

Pertemuan wali murid ini dilakukan terkait adanya salah satu siswa (oknum, red) kelas VIII inisial (S) sering berperilaku aneh, sering tiduran di lantai saat jam pelajaran dan yang paling meresahkan S ini juga suka mengejar siswi perempuan untuk menciumnya. Parahnya lagi S ini melakukan pengrusakan di ruang kelas seperti memecahkan kaca jendela.

Bahkan belum lama ini, kamis (31/1/19) lalu, saat Siti Kepala Sekolah mendatangi orangtua untuk memberitahukan perilaku anaknya, S malah tidak terima langsung mengamuk sambil membawa parang kesekolah dan mengejar Kepala Sekolah.

Sontak saja, melihat kejadian itu Siti sang Kepala Sekolah merasa ketakutan, akhirnya Siti melaporkan kejadian itu kepada Kepala Desa Lambur II dan Komite Sekolah. (Jumi)

BACA JUGA :

Comments
Loading...