Breaking News
light_mode
Trending Tags

Motor Milik Lansia Raib, Pelaku Curanmor Dibekuk Tim Sultan Polres Tebo dan Unit Reskrim Polsek Tebo Ulu

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Motor Milik Lansia Raib, Pelaku Curanmor Dibekuk Tim Sultan Polres Tebo dan Unit Reskrim Polsek Tebo Ulu

SERAMBIJAMBI.ID, TEBO – Jajaran Polsek Tebo Ulu bersama Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua (curanmor R2) yang menyasar warga lanjut usia di Desa Tanjung Aur, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 30 Januari 2026, sekitar pukul 05.30 WIB, di rumah korban AMAJID K alias AMAJID Bin KADIR (alm), 84 tahun, seorang pensiunan yang tinggal di RT 006 Jalan Dusun Telago Mudo.

Korban baru mengetahui sepeda motor miliknya hilang saat bangun untuk melaksanakan salat Subuh. Korban mendapati pintu dapur rumah dalam kondisi terbuka, dan ketika menuju ruang tamu, sepeda motor Honda Supra Fit yang sebelumnya disimpan di dalam rumah telah raib. Upaya pencarian di sekitar rumah tidak membuahkan hasil hingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tebo Ulu.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp2 juta. Berdasarkan laporan masyarakat, pada Kamis, 5 Februari 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, aparat kepolisian bergerak cepat.

Tim Sultan Polres Tebo bersama Unit Reskrim Polsek Tebo Ulu yang dipimpin Kanit Reskrim Aipda P. Pakpahan berhasil mengamankan terduga pelaku SULAIMAN alias SULAI (34) di kediamannya yang beralamat di RT 003 Dusun Kembang Manis, Desa Teluk Kasai Rambahan, Kecamatan Tebo Ulu.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Supra Fit dalam kondisi terurai (trondol), 1 lembar STNK, serta 1 buah BPKB kendaraan milik korban.

Terduga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Tebo Ulu untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

Kapolres Tebo AKBP Triyanto, SIK, SH, MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Nainggolan, SH, MH, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional dan tegas,” ujarnya.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Jual Sabu Modus Toko Kelontong, Pasutri di Bungo Dibekuk BNNP Jambi 

    Jual Sabu Modus Toko Kelontong, Pasutri di Bungo Dibekuk BNNP Jambi 

    • calendar_month Jumat, 22 Okt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jual Sabu Modus Toko Kelontong, Pasutri di Bungo Dibekuk BNNP Jambi   SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi berhasil menangkap sepasang suami istri (Pasutri) pengedar narkotika jenis Sabu dengan kamuflase membuka toko klontong. Pasutri yang bernama Juairiah dan Marjani tersebut ditangkap saat tengah menjual sabu dari rumahnya di Desa Peninjau RT. 02, […]

  • Polri Mutasi dan Rotasi Jabatan, Dankorbrimob dan 6 Kapolda Berganti

    Polri Mutasi dan Rotasi Jabatan, Dankorbrimob dan 6 Kapolda Berganti

    • calendar_month Minggu, 15 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Polri Mutasi dan Rotasi Jabatan, Dankorbrimob dan 6 Kapolda Berganti SERAMBIJAMBI.ID, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi dan rotasi sejumlah perwira tinggi (pati) dan perwira menengah (pamen) Polri. Dalam surat telegram dengan nomor ST/2360/X/KEP./2023 sebanyak 55 personel dilakukan mutasi dan rotasi jabatan. Dari puluhan pati dan pamen Polri yang dimutasi dan dirotasi, […]

  • Ketua DPRD Tanjab Barat Pimpin Rapat Paripurna Ketiga

    Ketua DPRD Tanjab Barat Pimpin Rapat Paripurna Ketiga

    • calendar_month Senin, 8 Apr 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjab Barat menggelar Rapat Paripurna ketiga tentang Penyampaian Tanggapan Bupati atas pemandangan umum anggota Dewan dengan membawakan suara fraksi- fraksi dan pembentukan panitia khusus DPRD terhadap LKPJ Bupati Tanjung Jabung Barat akhir tahun anggaran 2018 digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Tanjab Barat, Senin (8/4/19). […]

  • Nelayan Asal Kuala Tungkal yang Jatuh di Laut Ditemukan Meninggal Dunia

    Nelayan Asal Kuala Tungkal yang Jatuh di Laut Ditemukan Meninggal Dunia

    • calendar_month Selasa, 13 Feb 2024
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Nelayan Asal Kuala Tungkal yang Jatuh di Laut Ditemukan Meninggal Dunia SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Seorang Nelayan bernama Baharuddin (69), warga RT. 06 Kelurahan Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat yang dikabarkan jatuh ke laut pada Senin (12/2/24) pagi, akhirnya berhasil ditemukan. Korban ditemukan dalam keadaan telah meninggal dunia. Korban ditemukan oleh tim […]

  • Polres Tanjabbar Cek ke Sejumlah Mini Market Antisipasi Kelangkaan Minyak Goreng 

    Polres Tanjabbar Cek ke Sejumlah Mini Market Antisipasi Kelangkaan Minyak Goreng 

    • calendar_month Minggu, 27 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Polres Tanjabbar Cek ke Sejumlah Mini Market Antisipasi Kelangkaan Minyak Goreng    SERAMBIJAMBI.ID, KUALATUNGKAL – Guna mengantisipasi terjadinya kelangkaan Minyak Goreng  Unit Tipiter Polres Tanjung Jabung Barat, Polda Jambi melakukan pengecekan ketersediaan Minyak Goreng disejumlah Mini Market dan Toko di Kota Kuala Tungkal, Minggu (27/2/22). “Hasil dari pengecekan tidak terjadi kelangkaan Minyak Goreng dan stok […]

  • Diduga Sebar “Hoax” Berita Bohong, Seorang IRT di Merangin Ditangkap oleh Jajaran Polda Metro Jaya

    Diduga Sebar “Hoax” Berita Bohong, Seorang IRT di Merangin Ditangkap oleh Jajaran Polda Metro Jaya

    • calendar_month Jumat, 17 Mei 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    SERAMBIJAMBI.ID, MERANGIN – Seorang ibu rumah tangga berinisial SE, warga Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian karena diduga telah melakukan penyebaran berita bohong (Hoax) dan diduga melakukan pencemaran nama baik Institusi Polri melalui pesan WhatsApp. Atas dugaan perbuatan yang dilakukannya itu, Ia terpaksa harus berurusan dengan […]

expand_less