Breaking News
light_mode
Trending Tags

Lawan Putusan Banding, Pihak Tergugat Siap Ajukan Kasasi 

  • account_circle Serambi Jambi
  • calendar_month Sabtu, 20 Des 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Menyikapi putusan tingkat banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang dalam perkara mantan Kepala Desa Sungai Rambai, pihak Tergugat secara resmi menyatakan akan menempuh upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Pihak Tergugat melalui Kabag Hukum Pemkab Tanjab Barat, Agus Sumantri, SH.I, menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum di tingkat banding.

“Kami menghormati proses hukum di tingkat banding, namun kami memiliki pandangan hukum yang berbeda terkait pertimbangan majelis hakim. Dalam waktu dekat kami akan siapkan memori kasasi” ujarnya singkat saat dikonfirmasi, Jumat (19/12/25) malam.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang resmi mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh M. Nurul Habibi, mantan Kepala Desa Sungai Rambai, Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Dalam putusan Nomor 65/B/2025/PT.TUN.PLG yang dibacakan pada 16 Desember 2025, majelis hakim membatalkan putusan tingkat pertama dan memenangkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. (*)

 

  • Penulis: Serambi Jambi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

expand_less