Beraksi di 4 TKP, Pelaku Curanmor di Tanjab Barat Diringkus Polisi
Beraksi di 4 TKP, Pelaku Curanmor di Tanjab Barat Diringkus Polisi
SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Tim Operasional Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjab Barat berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS (31), yang diduga kuat merupakan pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di empat lokasi berbeda.
Pelaku ditangkap pada hari Jumat, (12/9/25) dini hari di kediamannya yang beralamat di Desa Serdang Jaya, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjab Barat.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang dibuat oleh korbannya, pada tanggal 2 Juni 2025 lalu. Korban melaporkan kehilangan sepeda motornya di Desa Kemuning.
Berdasarkan informasi yang diterima, Tim Opsnal Tipidum langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan pelaku.
“Setelah mendapat informasi mengenai lokasi pelaku, tim kami segera menuju sasaran dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat, AKP Frans Septiawan Sipayung, S.T.K, S.IK saat dikonfirmasi pada Jumat malam.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku AS mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di empat tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Tanjab Barat.
Dari pengakuan tersebut, tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan empat unit sepeda motor hasil curian.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain yakni, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna Abu-abu, 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna Biru, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna Putih.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjab Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. (SJ)