Breaking News
light_mode
Trending Tags

Ketua Dema An-Nadwah: Kemerdekaan Berpendapat Dilindungi UU, tapi Ada Batasan

  • account_circle Serambi Jambi
  • calendar_month Selasa, 20 Mei 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ketua Dema An-Nadwah: Kemerdekaan Berpendapat Dilindungi UU, tapi Ada Batasan

SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Dalam perkembangan era Demokrasi ini, Masyarakat dituntut untuk mengawasi ataupun mengawal terciptanya pembangunan diberbagai sektor kepentingan masyarakat. Termasuk memberikan kritik apabila hal tersebut terhambat dan menjadi buah bibir ditengah masyarakat.

Di era digital saat ini, masyarakat dapat menyampaikan aspirasi maupun pendapatnya secara langsung ataupun di media sosial. Namun, hal tersebut harus sesuai dengan landasan aturan yang berlaku sehingga terjaminnya rasa aman bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasinya.

Dalam hal penyampaian pendapat dimuka umum, Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa AI An-Nadwah Kuala Tungkal, Pingkan Agustina menjelaskan, masyarakat dilindungi dan dijamin haknya untuk menyampaikan aspirasinya secara langsung namun harus sesuai amanat Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka Umum.

“Dalam undang-undang tersebut, kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya, Selasa (20/5/25)

Sesuai ketentuan Pasal 1 dan 2 dalam Undang-undang tersebut, menyatakan setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dan setiap warga negara, secara perorangan atau kelompok menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggungjawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

“Merujuk pada UU tersebut, selain dilindungi hak-haknya, juga ditegaskan juga kewajiban-kewajiban masyarakat untuk menghormati hak orang lain, menjaga keamanan dan ketertiban umum serta berupaya agar penyampaian pendapat dimuka umum dapat berlangsung,” bebernya

Dan apabila masyarakat dalam hal menyampaikan pendapat dimuka umum tidak menaati amanah UU tersebut, ditegaskan pula Sanksinya sesuai Pasal 15, 16, 17 dan 18 UU Nomor 9 Tahun 1998,” tuturnya (SJ)

  • Penulis: Serambi Jambi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Bupati Tanjab Barat Hadiri Kegiatan Senam Bersama Hari Kesehatan Nasional Ke-59

    Bupati Tanjab Barat Hadiri Kegiatan Senam Bersama Hari Kesehatan Nasional Ke-59

    • calendar_month Minggu, 12 Nov 2023
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Bupati Tanjab Barat Hadiri Kegiatan Senam Bersama Hari Kesehatan Nasional Ke-59 SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Bupati Tanjab Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag didampingi Ketua Tim Penggerak PKK Hj. Fadilah Sadat menghadiri kegiatan Senam Bersama Hari Kesehatan Nasional Ke-59, Minggu (12/11/23) di Alun-alun Kuala Tungkal. Dalam kegiatan senam Bersama itu juga dilaksankan pembagian doorprize kepada […]

  • Covid Meningkat, Pemprov Dirikan Tenda Darurat di RSUD Taden Mattaher

    Covid Meningkat, Pemprov Dirikan Tenda Darurat di RSUD Taden Mattaher

    • calendar_month Selasa, 6 Jul 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Covid Meningkat, Pemprov Dirikan Tenda Darurat di RSUD Taden Mattaher   SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Jumlah kasus konfirmasi covid 19 di provinsi Jambi kian menunjukkan trend peningkatan. Terkait hal ini, dalam upaya langkah awal pemisahan pasien biasa dengan pasien Covid 19, Pemerintah provinsi Jambi melalui RSUD Raden Mattaher Jambi mendirikan tenda darurat. Juru bicara tim Satgas […]

  • Cik Bur : KLB Sumut Ilegal, Lima Orang Pengurus Berangkat Akan Diberikan Sangsi

    Cik Bur : KLB Sumut Ilegal, Lima Orang Pengurus Berangkat Akan Diberikan Sangsi

    • calendar_month Selasa, 9 Mar 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Cik Bur : KLB Sumut Ilegal, Lima Orang Pengurus Berangkat Akan Diberikan Sangsi   SERAMBIJAMBI.ID, Jambi – Terkait kisruh yang terjadi di tubuh Partai berlambang Mersi tersebut membuat Ketua Partai Demokrat DPD Provinsi Jambi H Burhanuddin Mahir SH angkat bicara. Saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Mantan Bupati Muaro Jambi dua periode tersebut menegaskan bahwa KLB […]

  • Angso Duo Online Kini Hadir di Aplikasi Android

    Angso Duo Online Kini Hadir di Aplikasi Android

    • calendar_month Minggu, 31 Mei 2020
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Angso Duo Online Kini Hadir di Aplikasi Android SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Pada 1 Juni 2020 bertepatan dengan hari lahir Pancasila, sekelompok generasi muda kreatif Kota Jambi yang tergabung didalam ‘Angso Duo Online’ kembali membuat gebrakan dengan meluncurkan aplikasi angso duo online berbasis android. Aplikasi ini adalah jawaban dari permintaan sebagian besar konsumen atau ‘customer’ dimana […]

  • Sambut HUT Bhayangkara ke-73, Polres Tanjab Barat Gelar Donor Darah

    Sambut HUT Bhayangkara ke-73, Polres Tanjab Barat Gelar Donor Darah

    • calendar_month Senin, 24 Jun 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Sambut HUT Bhayangkara ke-73, Polres Tanjab Barat Gelar Donor Darah SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Dalam rangka menyambut HUT Bhayangkara ke-73 tahun 2019, Polres Tanjab Barat melakukan kegiatan donor darah, Senin (24/6/19), bertempat di Aula Satlantas Polres Tanjab Barat. Kegiatan donor darah tersebut melibatkan puluhan personel Polres Tanjab Barat, dan kegiatan tersebut menggandeng pihak RSUD KH […]

  • Buka Launching Penyerahan SPPT PBB-P2 tahun 2020, Ini Pesan yang Disampaikan Bupati Tanjab Barat

    Buka Launching Penyerahan SPPT PBB-P2 tahun 2020, Ini Pesan yang Disampaikan Bupati Tanjab Barat

    • calendar_month Rabu, 26 Feb 2020
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Buka Launching Penyerahan SPPT PBB-P2 tahun 2020, Ini Pesan yang Disampaikan Bupati Tanjab Barat SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) merupakan sumber pendapatan daerah yang potensial di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Tahun 2020 ini jumlah objek pajak yang tercatat di DHKP sebanyak 106.619 objek pajak, yang terdiri dari […]

expand_less