Tim Patroli Kapal Polisi Anis Macan 4002 Berhasil Amankan Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Kuala Tungkal
Tim Patroli Kapal Polisi Anis Macan 4002 Berhasil Amankan Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Kuala Tungkal
SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Tim Patroli Kapal Polisi Anis Macan-4002 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah perairan Jalan Harapan, Kelurahan Tungkal IV Kota, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat, Provinsi Jambi, pada Sabtu (19/4/25) sore.
Komandan Kapal Polisi Anis Macan-4002 IPTU Febrian Widylestanto, S.S.T.Pel, MH dikonfirmasi serambijambi.id, mengatakan penangkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi narkotika jenis sabu di sekitar Jembatan Parit 1 Kuala Tungkal. Berdasarkan informasi tersebut, tim kemudian langsung melakukan penyelidikan dan penyisiran di sekitar lokasi.
“Kami melakukan penyisiran menggunakan perahu karet dan akhirnya berhasil mengamankan seorang pria yang belakangan diketahui bernama berinisial DW alias BL (43), warga Kelurahan Tungkal IV Kota,” ujarnya, Senin (21/4/25)
Terduga pelaku ini kita amankan di sekitar Jembatan Parit 1 Kuala Tungkal. Dalam penangkapan ini, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua paket sedang dan dua paket kecil plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat total 6,417 gram serta uang tunai sebesar satu juta rupiah.
“Tidak berhenti disitu, tim kemudian melakukan pengembangan dan melanjutkan penggeledahan ke rumah terduga pelaku yang berjarak sekitar 15 meter dari lokasi penangkapan, saat penggeledahan tim kembali menemukan tiga paket kecil diduga narkotika sabu dengan berat 1,009 gram serta 76 plastik klip bening kosong yang disembunyikan dalam bungkus rokok. Proses penggeledahan inipun turut disaksikan oleh pihak keluarga dan Ketua RT setempat,” terangnya
Saat ini untuk terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian akan melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang mungkin terlibat.
Atas perbuatannya tersebut, terduga pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal hukuman seumur hidup atau pidana mati.
Lebih lanjut IPTU Febrian, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang gerak bagi para pelaku kejahatan, khususnya peredaran narkotika di wilayah perairan Kabupaten Tanjab Barat.
“Penangkapan ini menjadi bukti komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya
Ia juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya yang beraktivitas di wilayah perairan, untuk turut serta memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba. “Kerjasama dari masyarakat sangat dibutuhkan dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” pungkasnya (SJ)