Breaking News
light_mode
Trending Tags

Ketua DEMA IAI An Nadwah Kuala Tungkal: Peserta Pilkada 2024 Harap Patuhi Aturan Masa Tenang

  • account_circle Serambi Jambi
  • calendar_month Minggu, 10 Nov 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ketua DEMA IAI An Nadwah Kuala Tungkal: Peserta Pilkada 2024 Harap Patuhi Aturan Masa Tenang

SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Hingga saat ini tahapan masa Kampanye Pilkada Kabupaten Tanjab Barat sudah berjalan -+ 47 hari, tersisa -+ 13 hari lagi untuk para peserta baik Paslon maupun Tim Kampanye untuk terus menyampaikan Visi Misi nya kepada masyarakat.

Namun, jelang memasuki masa tenang, perlu diingatkan kembali sesuai PKPU Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 57 (1) pada kegiatan Kampanye dilarang :

a. mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, calon wakil walikota, dan/atau partai politik;

c. melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat;

d. menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat, dan/atau partai politik;

e. mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum;

f. mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah;

g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye;

h. menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah;

i. menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan;

j. melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya; dan/atau

k. melakukan kegiatan Kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Maka dari itu, seluruh pihak yang terlibat dalam perhelatan demokrasi daerah ini agar tetap selalu mematuhi ketentuan tersebut, dengan tetap mensosialisasikan nya kepada pendukung masing-masing,“ ujar Ketua DEMA IAI An-Nadwah M. Rafi, Minggu (10/11/24)

Untuk jadwal masa tenang Pilkada 2024 telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024. Masa Tenang dimulai tiga hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu dari tanggal 24 hingga 26 November 2024. Selama periode ini, tidak ada kegiatan kampanye yang diperbolehkan.

M. Rafi juga mengingatkan kembali, selama masa Tenang tersebut kepada pihak-pihak yang terlibat dalam kontestasi Pilkada 2024 ini, agar mematuhi ketentuan aturan yang telah disampaikan penyelenggara sebelumnya. Diingatkan kembali kepada seluruh peserta baik Pasangan Calon, Partai Politik hingga Tim Pemenangan mau Simpatisan pendukung dilarang :

1. Tidak boleh melakukan kampanye dalam bentuk apa pun saat masa tenang

2. Dilarang memberi janji atau uang kepada masyarakat

3. Memasang alat peraga kampanye

4. Menyebarkan konten kampanye di media sosial

5. Mengadakan pertemuan politik

6. Mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat

7. Menggunakan fasilitas pemerintah untuk kepentingan/kegiatan politik

8. Melibatkan ASN/TNI/Polri dalam kegiatan politik

9. Melakukan pawai atau arak-arakan

10. Mengintimidasi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih atau memilih paslon tertentu

11. Menyebarkan berita hoaks, konten SARA, dan lain-lain tentang pelaksanaan Pilkada

Karena jika hal-hal tersebut dilanggar, menurut UU Pemilu, ada sejumlah sanksi yang dapat dikenakan jika seseorang melanggar aturan masa tenang pilkada, antara lain :

1. Berkampanye di luar jadwal diberi sanksi berupa pidana penjara paling lama satu tahun atau membayar denda paling banyak Rp 12 juta.

2. Mengumumkan hasil survei saat masa tenang diberi sanksi pidana penjara hingga satu tahun atau membayar denda paling banyak Rp 12 juta

3. Pelaksana, peserta, atau tim kampanye yang menjanjikan atau memberi uang/materi kepada pemilih dikenai sanksi berupa pidana penjara paling lama empat tahun atau denda hingga Rp 48 juta.

Maka dari itu, Ketua DEMA IAI An-Nadwah Kuala Tungkal M. Rafi menegaskan kepada seluruh pihak yang terlibat Pilkada 2024 ini, untuk menghormati ketentuan aturan yang ada, guna menjaga situasi politik tetap Aman dan Kondusif khususnya di Kabupaten Tanjab Barat. (SJ)

  • Penulis: Serambi Jambi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Kenang Jasa Para Pahlawan pada Hari Bhayangkara ke-80, Polda Jambi Gelar Ziarah Rombongan di TMP Satria Bhakti

    Kenang Jasa Para Pahlawan pada Hari Bhayangkara ke-80, Polda Jambi Gelar Ziarah Rombongan di TMP Satria Bhakti

    • calendar_month Rabu, 24 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Kenang Jasa Para Pahlawan pada Hari Bhayangkara ke-80, Polda Jambi Gelar Ziarah Rombongan di TMP Satria Bhakti SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polda Jambi melaksanakan kegiatan Ziarah Rombongan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Satria Bhakti Jambi, Rabu (24/6/2026). Kegiatan yang berlangsung khidmat tersebut dipimpin oleh Dirsamapta Polda Jambi Kombes […]

  • Belasan Unit Alat Berat Dikeluarkan dari Lokasi PETI

    Belasan Unit Alat Berat Dikeluarkan dari Lokasi PETI

    • calendar_month Senin, 25 Jan 2021
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Belasan Unit Alat Berat Dikeluarkan dari Lokasi PETI SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Upaya persuasif yang dilakukan pihak kepolisian berhasil menghasilkan kesepakatan dengan para pelaku penambangan emas ilegal atau yang biasa disebut PETI (penambangan emas tanpa izin) di Kabupaten Sarolangun. Hari ini, Senin (25/1/2021), belasan unit alat berat jenis excavator berhasil dikeluarkan dari lokasi PETI yang berada […]

  • Hari Pertama Pra POPNAS, Cabor Bola Kaki Jambi vs Aceh

    Hari Pertama Pra POPNAS, Cabor Bola Kaki Jambi vs Aceh

    • calendar_month Jumat, 25 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Hari Pertama Pra POPNAS, Cabor Bola Kaki Jambi vs Aceh SERAMBIJAMBI.ID  JAMBI – Tim Kesebelasan Jambi harus mengakui kegarangan tim kesebelasan Aceh dengan Skor telak ,7 Gol bersarang di gawang kesebelasan Jambi. Sebagai Hiburan di menit ke 15 babak ke dua Rival Saputra mampu melesatkan bola ke gawang tim kesebelasan Aceh Hasil akhir Skor( 7 […]

  • Ternyata, Ada 4 TPS di Tanjab Barat yang Akan Lakukan PSU dan PSL, Ini Jadwalnya !

    Ternyata, Ada 4 TPS di Tanjab Barat yang Akan Lakukan PSU dan PSL, Ini Jadwalnya !

    • calendar_month Senin, 22 Apr 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Selama proses penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) yang sudah beberapa kali diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Tanjab Barat, baru kali ini terjadi proses pemilihan umum atau pencoblosan di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) diduga mengalami masalah. Permasalah itu mengakibatkan sebanyak Empat (4) TPS di Kabupaten Tanjab Barat akan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) […]

  • DPRD Tanjab Timur Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Tahun 2018

    DPRD Tanjab Timur Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Tahun 2018

    • calendar_month Kamis, 11 Apr 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB TIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjab Timur menggelar rapat paripurna keempat masa persidangan kedua tahun 2019 dalam rangka penyampaian Laporan Keuangan Pertangung Jawaban (LKPJ) Bupati Tahun anggaran 2018, Rabu (10/4/19) bertempat diruang sidang DPRD Tanjab Timur. Bupati Tanjab Timur dalam penyampaian Nota pengantar LKPJ 2018 menyampaikan Terhitung sejak 12 April […]

  • SMP Negeri 3 Merangin Terus Berbenah, Mulai dari Mendidik Siswa Bandel Hingga Jadi Tuan Rumah UNBK

    SMP Negeri 3 Merangin Terus Berbenah, Mulai dari Mendidik Siswa Bandel Hingga Jadi Tuan Rumah UNBK

    • calendar_month Kamis, 3 Jan 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    SERAMBIJAMBI.ID, MERANGIN – Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 3 Kabupaten Merangin yang berlokasi di KM 6, jalan Bangko – Kerinci, Desa Kungkai, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin kian hari terus berbenah, mulai dari mendidik siswa paling bandel hingga siap menjadi tuan rumah Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) dan juga sukses jadi tuan rumah tempat diselenggarakannya tes […]

expand_less