Breaking News
light_mode
Trending Tags

Ketua DEMA IAI An Nadwah Kuala Tungkal: Peserta Pilkada 2024 Harap Patuhi Aturan Masa Tenang

  • account_circle Serambi Jambi
  • calendar_month Minggu, 10 Nov 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ketua DEMA IAI An Nadwah Kuala Tungkal: Peserta Pilkada 2024 Harap Patuhi Aturan Masa Tenang

SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Hingga saat ini tahapan masa Kampanye Pilkada Kabupaten Tanjab Barat sudah berjalan -+ 47 hari, tersisa -+ 13 hari lagi untuk para peserta baik Paslon maupun Tim Kampanye untuk terus menyampaikan Visi Misi nya kepada masyarakat.

Namun, jelang memasuki masa tenang, perlu diingatkan kembali sesuai PKPU Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 57 (1) pada kegiatan Kampanye dilarang :

a. mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, calon wakil walikota, dan/atau partai politik;

c. melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat;

d. menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat, dan/atau partai politik;

e. mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum;

f. mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah;

g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye;

h. menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah;

i. menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan;

j. melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya; dan/atau

k. melakukan kegiatan Kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Maka dari itu, seluruh pihak yang terlibat dalam perhelatan demokrasi daerah ini agar tetap selalu mematuhi ketentuan tersebut, dengan tetap mensosialisasikan nya kepada pendukung masing-masing,“ ujar Ketua DEMA IAI An-Nadwah M. Rafi, Minggu (10/11/24)

Untuk jadwal masa tenang Pilkada 2024 telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024. Masa Tenang dimulai tiga hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu dari tanggal 24 hingga 26 November 2024. Selama periode ini, tidak ada kegiatan kampanye yang diperbolehkan.

M. Rafi juga mengingatkan kembali, selama masa Tenang tersebut kepada pihak-pihak yang terlibat dalam kontestasi Pilkada 2024 ini, agar mematuhi ketentuan aturan yang telah disampaikan penyelenggara sebelumnya. Diingatkan kembali kepada seluruh peserta baik Pasangan Calon, Partai Politik hingga Tim Pemenangan mau Simpatisan pendukung dilarang :

1. Tidak boleh melakukan kampanye dalam bentuk apa pun saat masa tenang

2. Dilarang memberi janji atau uang kepada masyarakat

3. Memasang alat peraga kampanye

4. Menyebarkan konten kampanye di media sosial

5. Mengadakan pertemuan politik

6. Mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat

7. Menggunakan fasilitas pemerintah untuk kepentingan/kegiatan politik

8. Melibatkan ASN/TNI/Polri dalam kegiatan politik

9. Melakukan pawai atau arak-arakan

10. Mengintimidasi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih atau memilih paslon tertentu

11. Menyebarkan berita hoaks, konten SARA, dan lain-lain tentang pelaksanaan Pilkada

Karena jika hal-hal tersebut dilanggar, menurut UU Pemilu, ada sejumlah sanksi yang dapat dikenakan jika seseorang melanggar aturan masa tenang pilkada, antara lain :

1. Berkampanye di luar jadwal diberi sanksi berupa pidana penjara paling lama satu tahun atau membayar denda paling banyak Rp 12 juta.

2. Mengumumkan hasil survei saat masa tenang diberi sanksi pidana penjara hingga satu tahun atau membayar denda paling banyak Rp 12 juta

3. Pelaksana, peserta, atau tim kampanye yang menjanjikan atau memberi uang/materi kepada pemilih dikenai sanksi berupa pidana penjara paling lama empat tahun atau denda hingga Rp 48 juta.

Maka dari itu, Ketua DEMA IAI An-Nadwah Kuala Tungkal M. Rafi menegaskan kepada seluruh pihak yang terlibat Pilkada 2024 ini, untuk menghormati ketentuan aturan yang ada, guna menjaga situasi politik tetap Aman dan Kondusif khususnya di Kabupaten Tanjab Barat. (SJ)

  • Penulis: Serambi Jambi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Sembelih 22 Hewan Qurban, Ini Makna Hari Raya Idul Adha 1444 H Bagi Brimob Polda Jambi

    Sembelih 22 Hewan Qurban, Ini Makna Hari Raya Idul Adha 1444 H Bagi Brimob Polda Jambi

    • calendar_month Kamis, 29 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Sembelih 22 Hewan Qurban, Ini Makna Hari Raya Idul Adha 1444 H Bagi Brimob Polda Jambi SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Satuan Brimob Polda Jambi menggelar sholat Idul Adha 1444 H secara berjamaah yang diikuti Dansat Brimob Polda Jambi Kombes Pol Nadi Chaidir bersama masyarakat dan personil Sat Brimob Polda Jambi bertempat di Ar Rahman Makosat Brimob, Kamis, […]

  • Kolaborasi dan Sinergi Tangani Banjir, Gubernur dan Wali Kota Turun Bersama Tinjau Warga Terdampak

    Kolaborasi dan Sinergi Tangani Banjir, Gubernur dan Wali Kota Turun Bersama Tinjau Warga Terdampak

    • calendar_month Senin, 17 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Kolaborasi dan Sinergi Tangani Banjir, Gubernur dan Wali Kota Turun Bersama Tinjau Warga Terdampak SERAMBIJAMBI.ID,,JAMBI – Bersama Gubernur Jambi Al Haris, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jambi Maulana-Diza meninjau sejumlah wilayah dalam kota Jambi yang terdampak banjir, pada Senin siang (17/3/2025). Adapun daerah yang ditinjau tersebut, yakni Lrg Madrasah RT 11 Kelurahan Legok Kecamatan Danau […]

  • Gunakan Motor, Kapolres Muaro Jambi Pimpin Patroli Skala Besar dan Bagikan Sembako 

    Gunakan Motor, Kapolres Muaro Jambi Pimpin Patroli Skala Besar dan Bagikan Sembako 

    • calendar_month Sabtu, 24 Jul 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Gunakan Motor, Kapolres Muaro Jambi Pimpin Patroli Skala Besar dan Bagikan Sembako  SERAMBIJAMBI.ID, MUARO JAMBI – Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja SIK, memimpin apel serentak skala besar dan pelaksanaan patroli skala besar, sekaligus pemberian sembako kepada masyarakat, bertempat di Citra raya city Jambi luar kota, Jum’at malam (23/07/21). Dalam sambutannya, Kapolres Muaro Jambi menyampaikan kegiatan […]

  • Puskesmas Nipah Panjang Akhirnya Dapat Kiriman 4 Set APD

    Puskesmas Nipah Panjang Akhirnya Dapat Kiriman 4 Set APD

    • calendar_month Rabu, 8 Apr 2020
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Puskesmas Nipah Panjang Akhirnya Dapat Kiriman 4 Set APD SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB TIMUR – Puskesmas Rawat Inap Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Jambi akhirnya mendapat kiriman Alat Pelindung Diri (APD) untuk kebutuhan penanganan wabah virus Corona atau Covid-19. Perangkat APD tersebut langsung dikirim oleh Tim Gugus Tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Tanjabtim pada Sabtu […]

  • Komitmen Brantas Aktivitas Ilegal, Ditreskrimsus Polda Jambi Tangkap Pelaku Penambangan Minyak Ilegal

    Komitmen Brantas Aktivitas Ilegal, Ditreskrimsus Polda Jambi Tangkap Pelaku Penambangan Minyak Ilegal

    • calendar_month Selasa, 22 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Komitmen Brantas Aktivitas Ilegal, Ditreskrimsus Polda Jambi Tangkap Pelaku Penambangan Minyak Ilegal SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap dan mengamankan aktivitas penambangan minyak ilegal (illegal drilling) di Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari. Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen nyata Kapolda Jambi dalam mewujudkan program 100 hari […]

  • Malam Imlek Makan Sepuasnya di Rumah Kito By WH

    Malam Imlek Makan Sepuasnya di Rumah Kito By WH

    • calendar_month Kamis, 12 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Malam Imlek Makan Sepuasnya di Rumah Kito By WH SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Tahun 2023 adalah tahun Kelinci, khususnya Kelinci Air. Lambang Kelinci adalah simbol umur panjang, kedamaian, dan kemakmuran dalam budaya Tionghoa. Tahun 2023 diprediksi menjadi tahun harapan. Menyambut Imlek 2023, Rumah kito by WH Memberikan penawaran menarik untuk tamu yang menginap dan tamu umum. […]

expand_less