Ketua DEMA IAI An Nadwah Kuala Tungkal: Peserta Pilkada 2024 Harap Patuhi Aturan Masa Tenang
Ketua DEMA IAI An Nadwah Kuala Tungkal: Peserta Pilkada 2024 Harap Patuhi Aturan Masa Tenang
SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Hingga saat ini tahapan masa Kampanye Pilkada Kabupaten Tanjab Barat sudah berjalan -+ 47 hari, tersisa -+ 13 hari lagi untuk para peserta baik Paslon maupun Tim Kampanye untuk terus menyampaikan Visi Misi nya kepada masyarakat.
Namun, jelang memasuki masa tenang, perlu diingatkan kembali sesuai PKPU Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 57 (1) pada kegiatan Kampanye dilarang :
a. mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, calon wakil walikota, dan/atau partai politik;
c. melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat;
d. menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat, dan/atau partai politik;
e. mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum;
f. mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah;
g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye;
h. menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah;
i. menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan;
j. melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya; dan/atau
k. melakukan kegiatan Kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Maka dari itu, seluruh pihak yang terlibat dalam perhelatan demokrasi daerah ini agar tetap selalu mematuhi ketentuan tersebut, dengan tetap mensosialisasikan nya kepada pendukung masing-masing,“ ujar Ketua DEMA IAI An-Nadwah M. Rafi, Minggu (10/11/24)
Untuk jadwal masa tenang Pilkada 2024 telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024. Masa Tenang dimulai tiga hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu dari tanggal 24 hingga 26 November 2024. Selama periode ini, tidak ada kegiatan kampanye yang diperbolehkan.
M. Rafi juga mengingatkan kembali, selama masa Tenang tersebut kepada pihak-pihak yang terlibat dalam kontestasi Pilkada 2024 ini, agar mematuhi ketentuan aturan yang telah disampaikan penyelenggara sebelumnya. Diingatkan kembali kepada seluruh peserta baik Pasangan Calon, Partai Politik hingga Tim Pemenangan mau Simpatisan pendukung dilarang :
1. Tidak boleh melakukan kampanye dalam bentuk apa pun saat masa tenang
2. Dilarang memberi janji atau uang kepada masyarakat
3. Memasang alat peraga kampanye
4. Menyebarkan konten kampanye di media sosial
5. Mengadakan pertemuan politik
6. Mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat
7. Menggunakan fasilitas pemerintah untuk kepentingan/kegiatan politik
8. Melibatkan ASN/TNI/Polri dalam kegiatan politik
9. Melakukan pawai atau arak-arakan
10. Mengintimidasi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih atau memilih paslon tertentu
11. Menyebarkan berita hoaks, konten SARA, dan lain-lain tentang pelaksanaan Pilkada
Karena jika hal-hal tersebut dilanggar, menurut UU Pemilu, ada sejumlah sanksi yang dapat dikenakan jika seseorang melanggar aturan masa tenang pilkada, antara lain :
1. Berkampanye di luar jadwal diberi sanksi berupa pidana penjara paling lama satu tahun atau membayar denda paling banyak Rp 12 juta.
2. Mengumumkan hasil survei saat masa tenang diberi sanksi pidana penjara hingga satu tahun atau membayar denda paling banyak Rp 12 juta
3. Pelaksana, peserta, atau tim kampanye yang menjanjikan atau memberi uang/materi kepada pemilih dikenai sanksi berupa pidana penjara paling lama empat tahun atau denda hingga Rp 48 juta.
Maka dari itu, Ketua DEMA IAI An-Nadwah Kuala Tungkal M. Rafi menegaskan kepada seluruh pihak yang terlibat Pilkada 2024 ini, untuk menghormati ketentuan aturan yang ada, guna menjaga situasi politik tetap Aman dan Kondusif khususnya di Kabupaten Tanjab Barat. (SJ)