Breaking News
light_mode
Trending Tags

Tahapan Kampanye Pilkada Sedang Berlangsung, Ketua LSM JPK Tanjab Barat: Waspada Penyebaran Berita Hoax, Ujaran Kebencian dan Konflik SARA

  • account_circle Serambi Jambi
  • calendar_month Minggu, 20 Okt 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tahapan Kampanye Pilkada Sedang Berlangsung, Ketua LSM JPK Tanjab Barat: Waspada Penyebaran Berita Hoax, Ujaran Kebencian dan Konflik SARA

SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Saat ini sudah memasuki masa Tahapan Kampanye Pilkada Serentak 2024 mulai tanggal 25 September – 23 November. Di masa Kampanye ini masing-masing Paslon, Tim Koalisi, Pemenangan, Relawan maupun Simpatisan akan secara langsung maupun tidak langsung mengkampanyekan atau mensosialisasikan pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati nya masing-masing.

Namun, dalam pelaksanaan Kampanye penyampaian visi dan misi tidak hanya secara langsung namun dominan melalui Media Sosial. Melihat hal itu timbul potensi terjadi pelanggaran jika dalam pelaksanaan kampanye tersebut cenderung mengarah ke hal-hal yang bersifat negatif seperti menyebarkan Berita Bohong/Hoax, konten Ujaran Kebencian bahkan memicu Konflik SARA,” ujar Ketua LSM JPK Tanjab Barat Rahmadi Ariyanto, Minggu (20/10/24)

Maka dari itu, masyarakat harus tetap diingatkan agar dalam berkampanye atau bersosialisasi di medsos untuk tidak melakukan pelanggaran.

Peran aktif Bawaslu dalam hal ini diperlukan sehingga pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2024 di Tanjab Barat dapat berlangsung Sejuk, Aman dan Damai.

Penyebaran berita Bohong/Hoax, Ujaran Kebencian dan Konflik SARA, tidak hanya dapat memicu terjadinya konflik antar masing-masing Paslon ataupun Pendukungnya namun secara beresiko ancaman pidana.

Adapun beberapa Pasal yang menyangkut hal tersebut yakni Pasal 156 & 157 KUHP, Pasal 310 & 311 KUHP, Pasal 28 & 45 UU ITE dan Pasal 16 UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Selanjutnya menurut Ketua LSM JPK Tanjab Barat, adapun penjelasan dari pasal-pasal tersebut sebagai berikut :

1. Pasal 156 KUHP berbunyi : Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.

2. Pasal 157 KUHP berbunyi : Barang siapa meny¬iarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum, yang isinya mengandung pernyataan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan diantara atau terhadap golongan-golongan rakyat Indonesia, dengan maksud supaya isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat rupiah lima ratus rupiah.

3. Pasal 310 KUHP berbunyi : Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.

4. Pasal 311 KUHP berbunyi : Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.

5. Pasal 28 UU 11 Tahun 2008 tentang ITE berbunyi : Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik.

6. Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE berbunyi : Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

7. Pasal 16 UU 40/2008 berbunyi : Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

  • Penulis: Serambi Jambi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Diduga Ilegal,Truk Pengangkut Kayu Diamankan Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi

    Diduga Ilegal,Truk Pengangkut Kayu Diamankan Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi

    • calendar_month Rabu, 21 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Diduga Ilegal,Truk Pengangkut Kayu Diamankan Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi melalui Subdit IV melakukan penindakan terhadap Truk pengangkut kayu diduga illegal (tanpa dokumen), Jum’at malam (16/6/23). Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa personil Ditreskrimsus Polda Jambi pada hari Jum’at tanggal 16 […]

  • Atur Lalu Lintas Angkutan Batubara, Puluhan Personil Ditlantas Polda Jambi Disiagakan 

    Atur Lalu Lintas Angkutan Batubara, Puluhan Personil Ditlantas Polda Jambi Disiagakan 

    • calendar_month Sabtu, 15 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Atur Lalu Lintas Angkutan Batubara, Puluhan Personil Ditlantas Polda Jambi Disiagakan    SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Angkutan batubara kembali beroperasi di hari pertama setelah di stop aktivitas dikarenakan situasi jalan belum 100 persen normal. Dari pantauan di lapangan serta di CCTV milik Ditlantas Polda Jambi aktivitas angkutan batubara yang melintas berjalan tertib, dan lancar. Kapolda Jambi […]

  • Jabat Sebagai Kapolres Kerinci, AKBP Mujib Ajak Insan Pers Bersinergi Ciptakan Situasi Kamtibmas Kondusif

    Jabat Sebagai Kapolres Kerinci, AKBP Mujib Ajak Insan Pers Bersinergi Ciptakan Situasi Kamtibmas Kondusif

    • calendar_month Jumat, 12 Jan 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jabat Sebagai Kapolres Kerinci, AKBP Mujib Ajak Insan Pers Bersinergi Ciptakan Situasi Kamtibmas Kondusif  SERAMBIJAMBI.ID, KERINCI – Usai memimpin Apel perdana sebagai Kapolres Kerinci yang didampingi AKBP Patria Yudha Rahadian sekaligus pisah sambut Kapolres Kerinci yang baru AKBP M Mujib, Polres Kerinci turut menggelar Silaturahmi bersama awak media yang ada di Kota Sungai Penuh dan Kabupaten […]

  • Polda Jambi Bersama RS Bhayangkara Gelar Operasi Bibir Sumbing Secara Gratis 

    Polda Jambi Bersama RS Bhayangkara Gelar Operasi Bibir Sumbing Secara Gratis 

    • calendar_month Minggu, 22 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Polda Jambi Bersama RS Bhayangkara Gelar Operasi Bibir Sumbing Secara Gratis    SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Polda Jambi bersama RS. Bhayangkara membuat program khusus Operasi Bibir Sumbing dan Celah Langit-langit secara gratis kepada seluruh masyarakat Provinsi Jambi. Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto melalui Kasubbid Penmas Kompol Mas Edy menyampaikan, Operasi Gratis tersebut diselenggarakan […]

  • Ditabrak Mobil Tangki Pertamina, Lima Kios Depan SPBU di Merangin Hangus Terbakar 

    Ditabrak Mobil Tangki Pertamina, Lima Kios Depan SPBU di Merangin Hangus Terbakar 

    • calendar_month Senin, 17 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Ditabrak Mobil Tangki Pertamina, Lima Kios Depan SPBU di Merangin Hangus Terbakar    SERAMBIJAMBI.ID, MERANGIN – Lima unit kios yang berada Depan SPBU 25.373.29 Sungai Misang, Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin hangus dilalap si jago merah. Kebakaran tersebut terjadi sekitar pukul 05.00 WIB, pada Senin (17/1/2022). Saat dikonfirmasi, Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy […]

  • Dari Intel ke Mojokerto, Dari Samapta ke Narkoba, Berikut Daftar Lengkap Rotasi Perwira Polres Tanjab Barat

    Dari Intel ke Mojokerto, Dari Samapta ke Narkoba, Berikut Daftar Lengkap Rotasi Perwira Polres Tanjab Barat

    • calendar_month Senin, 13 Okt 2025
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Dari Intel ke Mojokerto, Dari Samapta ke Narkoba, Berikut Daftar Lengkap Rotasi Perwira Polres Tanjab Barat SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Polres Tanjab Barat melaksanakan serah terima jabatan (sertijab) sejumlah perwira strategis, meliputi Kepala Satuan (Kasat) dan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek), Senin (13/10/25). Rotasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Telegram Kapolda Jambi, sebagai bagian dari […]

expand_less