Pekerjaan Dinilai Amburadul, Aktivitas Jalan Patunas Lumpuh!, Pedagang : Penghasilan Kami, Hanya Untuk Menyambung Hidup Sehari-hari
SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Pekerjaan fisik proyek peningkatan jalan di Kabupaten Tanjab Barat memang sangat dibutuhkan, seperti halnya pekerjaan fisik proyek peningkatan di Jalan Patunas, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat yang saat ini sedang dikerjakan oleh pihak rekanan. Yang mana posisi jalan tersebut posisinya termasuk jalan protokoler atau jalan jalan utama yang menjadi pusat keramaian lalu lintas.
Pekerjaan fisik proyek peningkatan jalan Patunas, Kecamatan Tungkal Ilir (Rigid Beton, red) tersebut bersumber dari APBD-P Tanjab Barat dengan nilai anggaran Rp. 6.994.100.000,- sesuai nomor ; 2624290/06/POKJA22-KONSTR/I/DPUPR/2018 dan selaku pemenang lelang PT. PILI AND TRIS SUNAS dengan harga penawaran sebesar RP. 6.736.300.000.00,- dan pelaksanaan pekerjaan fisik dilapangan sesuai kontrak selama 40 hari kalender.
Pekerjaan fisik proyek peningkatan jalan Patunas itu dinilai oleh sejumlah aktivis, terkesan dikerjakan semberawut alias amburadul. Lokasi pekerjaan itu memang dilokasi yang sangat vital, terutama bagi warga disekitar (Pedagang, red) untuk mencari nafkah.
Salah satu aktivis di Kabupaten Tanjab Barat, Kms Bujang Azhari yang juga selaku Ketua LSM Pakam merasa resah, menurutnya selain Pedagang, di sekitar lokasi pekerjaan itu juga ada berdiri Mini Market, yakni Fresh Tungkal yang setiap hari selalu ramai dikunjungi masyarakat Kabupaten Tanjab Barat untuk berbelanja.
Masih menurut Azhari, dalam pekerjaan tersebut ada item penyiapan badan jalan 1.350 M2 tidak dikerjakan, timbunan biasa dari galian 243 M3 dan lapisan pondasi kelas B 108 M3 yang semestinya dikerjakan dengan rincian yang pas. Tinggi timbunan biasa dari galian itu 45 cm dan tinggi lapisan pondasi kelas B 20 cm untuk menutupi drainase lama yang akan dipadatkan dan batu Agregat B dan A bercampur dengan tanah, sehingga ketika digilas dengan Bomag terlihat seperti tanah lumpur yang dicampar.
“Diyakini rekanan yang kerja tidak mengikuti aturan yang ada. Herannya lagi, kenapa proyek milyaran rupiah seperti ini direksiketnya tidak ada dilokasi, padahal fasilitas tersebut sangat dibutuhkan untuk sebagai sekretariat, yakni agenda konsultan pengawas dan menampung aspirasi stik holder maupun masyarakat. Hal ini memang diharuskan didalam Kontrak kerja sesuai Kepres RI.
“Direksiket itu sangat penting keberadaannya, agar konsultan pengawas dapat bekerja dengan baik dan juga pelaksanaan proyek ini dikerjakan transparan, sehingga tidak menimbulkan praduga-praduga yang jauh dari hasil kualitas pekerjaan. Direksiket itu memang harus diadakan, dikarenakan direksiket tersebut sudah termasuk didalam penawaran rekanan yang mendapat pekerjaan,” sebut Ketua LSM Pakam.
Muhammad Aris, selaku pedagang dilokasi pekerjaan itu mengatakan, apakah jalan ini akan ditutup total sampai 40 hari?, sesuai dengan kontrak kerja rekanan. Kalau masa pekerjaan ini sampai ditutup 40 hari, lalu bagaimana nasib kami pedagang kaki lima ini untuk menyambung hidup sehari-hari, yang hanya semata mata mengandalkan pencarian dari hasil berdagang. “Kepada Bapak Bupati tolong sampaikan dan perintahkan Dinas terkait untuk memberitahukan kepada rekanan, untuk bekerja dengan baik agar tidak merugikan para pedagang yang ada dilokasi pekerjaannya.
“Jujur saja, hasil dari berdagang kami di sini hanya untuk menyambung hidup sehari-hari, kalau kami sebagai orang tua masih bisa tahan segalanya, namun kami juga ada tuntutan dari anak kami masing-masing. Anak kami juga perlu hidup pak, perlu makan dan yang lainnya, sedikitpun kami tidak akan menghambat, apa lagi soal pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah,” keluh Muhammad Aris
Sementara, Ketua DPD Jambi Kongres Advokat Indonesia H. Hevvi Zainsyah SH, CLA, di tempat terpisah, (5/12/18) mengatakan, saya ini juga pernah mendalami dunia kontraktor, jadi saya tidak bisa dibohongi tentang pekerjaan apapun. Sudah saya amati beberapa hari, bahkan di media pun saat ini sudah ramai, namun pola kerja rekanan masih juga semau-maunya. Saya yakin, rekanan dan konsultan pengawasnya ini sama sekali tidak mengetahui sistem pekerjaannya, terlihat jelas dilokasi kerjanya amburadul dan saya yakini pekerjaan ini sudah jelas tidak mengikuti Rancangan Anggaran Belanja (RAB) yang sudah ditetapkan oleh dinas terkait.
“Diluar dari itu, adakah pemikiran dari rekanan untuk memikirkan nasib-nasib para pedagang di sekitar lokasi itu, beberapa banyak pedagang dilokasi kerjaan tersebut yang menjerit dan mengeluh dikarenakan akses jalannya di tutup total oleh rekanan. Kita lihat contoh pola kerja di jalan lain, seperti jalan pahlawan, sama-sama mengerjakan pekerjawab rigid beton, namun pekerjaan di jalan pahlawan sama sekali tidak menyusahkan para pedagang yang ada disekitar lokasi itu.
Untuk hal seperti ini, Pak Bupati harus bertindak, sebab sudah beberapa kali diterbitkan di media terkait dengan pekerjaan ini yang bikin masyarakat pedagang mengeluh, namun tidak ada tanggapan dari dinas terkait. Hal ini tentu salah satu menjadi tanggung jawab Bupati selaku Kepala Daerah, karena kesejahteraan masyarakat harus diperhatikan. Kalau bupati tidak mau turun langsung, bupati tinggal perintahkan dinas terkait untuk mengajarkan cara kerja rekanan ini yang lebih baik lagi dan tidak menyusahkan masyarakat banyak. Kalau bukan bupati yang memerintahkan Dinas PUPR, saya pastikan dinas tersebut tidak akan turun kelokasi untuk mengecek apa-apa yang terjadi dilokasi pekerjaan itu,” ujar Ketua DPD Jambi Kongres Advokat Indonesia H. Hevvy Zainsyah SH, CLA.
BACA JUGA : Sejumlah Pedagang Keluhkan Penutupan Akses Jalan Patunas Secara Total
Terpisah, Ketua Tim TP4D Kejari Tanjab Barat, Achmad Zulkarnain, SH MH, dikonfirmasi tim serambijambi.id via telepon seluler, Rabu (5/12/18), terkait pekerjaan proyek peningkatan Jalan Patunas tersebut mengatakan, untuk saat ini pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih, karena pada pekerjaan APBD-P ini, kita Tim TP4D tidak dimintai pendampingan oleh Dinas terkait. Namun, kita akan terus pantau pekerjaan pekerjaan dilapangan, apabila nantinya ditemukan pekerjaan itu lewat waktu dan apabila memang nantinya ada temuan pada pekerjaan itu, tetap akan kita proses,” pungkasnya (tim)