DPRD Tanjab Barat Gelar Rapat Paripurna Keempat Tentang Laporan Badan Anggaran DPRD

0

SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – DPRD Kabupaten Tanjab Barat rapat paripurna keempat di gelar dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat Ahmad Jahfar, SH dalam rangka Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD, Pendapat Akhir Fraksi, Pengambilan Keputusan DPRD dan Penandatanganan Berita Acara, Jum’at (30/11/18) bertempat di Gedung DPRD Tanjab Barat.

Sambutan Bupati atas Keputusan DPRD Terhadap Raperda Tentang APBD Kab. Tanjab Barat TA 2019, Pengambilan Keputusan DPRD, Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Terhadap Propemperda TA 2019 dan Penyampaian Perubahan Nama-nama Anggota Fraksi DPRD Tanjab Barat.

Laporan Badan Anggaran DPRD Tanjab Barat yang dibacakan oleh Sekretaris Dewan Ir. H. Agus Sanusi mengatakan bahwa gabungan komisi sepakat dan menyetujui alokasi anggaran program kegiatan SKPD lingkup pemerintah Kab. Tanjung Jabung Barat yang tercantum dalam dokumen Raperda APBD tahun 2019 dengan pendapatan daerah sebesar Rp. 1.545.726.286.084 dan belanja daerah sebesar Rp. 1.568.057.751.443.

Setelah meneliti dan mencermati terhadap jawaban eksekutif terhadap pandangan umum fraksi-fraksi, laporan komisi-komisi, laporan badan anggaran terhadap pembahasan rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Kab. Tanjung Jabung Barat TA 2019 seluruh Fraksi-Fraksi DPRD menerima dan menyetujui Raperda APBD TA 2019 ini untuk ditetapkan menjadi PERDA.

Bupati Tanjung Jabung Barat Safrial, MS mengatakan dengan telah disahkannya Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Tanjab Barat Tahun Anggaran 2019, selanjutnya kami akan segera menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah ini kepada Gubernur Jambi untuk di evaluasi lebih lanjut.

BACA JUGA :

Dalam paripurna ini juga dilakukan perubahan terhadap nama-nama anggota fraksi dan komisi. Berdasarkan Surat Fraksi Gabungan Demokrat Hanura Nomor : 01/FG-D.H.B/2018 tanggal 31 Oktober 2018 perihal Pemberitahuan dan Perubahan AKD dan Surat Fraksi Restorasi Keadilan Nomr : 10/F-RK-XI/DPRD/2018 tanggal 06 November 2018 perihal bergabungnya Anggota DPRD ke Fraksi Restorasi Keadilan.

Perpindahan Anggota Fraksi PAN atas nama H. Syaifuddin, SE asal Partai Bulan Bintang ke Fraksi Demokrat Hanura dan Perubahan nama Fraksi Demokrat Hanura menjadi Fraksi Demokrat Hanura Berbintang yang diketuai oleh H. Abdul Halim Usman, SH. Dan perpindahan Anggota Fraksi pada Komisi I yaitu H. Abdul Halim Usman, SH, Komisi II yaitu Herry Juanda,SH serta Komisi III yaitu Jamal Darmawan, SIE, SE, MM dan H. Syaifuddin, SE.

Serta Muhammad Yusuf dari Fraksi Golkar ke Fraksi Restorasi Keadilan  dan berubah nama menjadi Fraksi Restorasi Keadilan Pembangunan dimana yang menjadi Ketua Fraksi adalah Aziz Rohman. Perpindahan Fraksi pada kelengkapan DPRD di Komisi I yaitu Ramzia, Am.Kep, Muhammad Yusuf, Komisi II yaitu Mariatul Kiftiah, Muhammad Yunus,S.Pd.I dan Komisi III yaitu Aziz Rohman.

Pada rapat kali ini turut hadir pula Anggota DPRD, Bupati Tanjab Barat Dr. Ir. H. Safrial, MS, unsur forkopimda, staff ahli, para kepala OPD beserta undangan lainnya. (Ty*)

Comments
Loading...