Breaking News
light_mode
Trending Tags

Tolak RUU Penyiaran, Koalisi Penyelamat Pilar Demokrasi di Jambi Orasi di Gedung DPRD

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 27 Mei 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tolak RUU Penyiaran, Koalisi Penyelamat Pilar Demokrasi di Jambi Orasi di Gedung DPRD

SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Sejumlah jurnalis dan masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Penyelamat Pilar Demokrasi melakukan unjuk rasa di Gedung DPRD Provinsi Jambi, Kecamatan, Telanaipura, Kota Jambi, Senin (27/5). Massa aksi ini menyerukan penolakan Revisi Undang-undang (RUU) tentang Penyiaran yang dikeluarkan Maret 2024.

Koalisi Penyelamat Pilar Demokrasi terdiri dari unsur Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jambi, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Jambi, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Jambi, Rambu House, komunitas pers mahasiswa, aktivis, seniman, dan masyarakat umum. Mereka silih berganti melakukan orasi di halaman gedung DPRD.

Tidak hanya berorasi, mereka ‘menegakkan’ sejumlahspanduk berisikan kalimat tuntutan, protes, kritikan, dan pernyataan dampak buruk RUU Penyiaran. Misalnya “Jangan Larang Liputan Investigasi Eksklusif”, “Tindakan Aparat Brutal Pembungkaman UU Pers”, hingga “Kembali ke UU No. 40/1999”.

Koalisi ini menilai RUU Penyiaran merupakan ancamankebebasan pers dan kebebasan berekspresi. Hak masyarakat mendapatkan informasi terkikis bila RUU Penyiaran rampung dan disahkan sebagai undang-undang.

Pemerintah dan dewan perwakilan rakyat, melalui RUU Penyiaran, mewujudkan kendali berlebih (overcontrolling) terhadap ruang gerak warga negaranya. Ini mengkhianati semangat demokratis yang terwujud melalui Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers; undang-undang yang dibuat untuk melindungi kerja-kerja jurnalistik serta menjamin pemenuhan hak publik atas informasi.

Pada Pasal 50B Ayat 2 RUU Penyiaran, terdapat larangan penayangan konten eksklusif jurnalisme investigasi. Larangan ini menunjukkan ketakutan terbongkarnya permasalahan yang penting untuk diketahui publik.

Tidak hanya itu, larangan ini juga merupakan bentuk keengganan pemerintah dalam melakukan pembenahan. Alih-alih memanfaatkan produk jurnalistik investigasi eksklusif untuk mengatasi persoalan negara, kanal informasi ini malah dilarang.

“Simbol kemunduran kemerdekaan pers karena berusaha membungkam pers melalui RUU Penyiaran. Padahal, karya jurnalistik investigasi merupakan karya tertinggi bagi seorang jurnalis,” kata Ketua IJTI Pengda Jambi Adrianus Susandra.

 

Tidak hanya itu, kata Adrianus, masih ada beberapa pasal kontroversial yang mengancam kebebasan pers dan menghalangi tugas jurnalistik. “Kami memandang pasal yang multi-tafsir dan membingungkan ini menjadi alat kekuasaan untuk membungkam pers dan mengancam kemerdekaan pers,” katanya.

Ketua PFI Jambi Irma mengatakan pada Pasal 50B Ayat 2 Huruf K yang berbunyi “larangan penayangan isi siaran dan konten siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik,” berpotensi membungkam dan mengkriminalisasi jurnalis atau pers. Pasal ini juga terkesan rancu sehingga dapat menimbulkan multitafsir.

“Karena itu, kami mendesak agar pasal-pasal ‘nakal’ ini segera dihapuskan. Draf revisi ini juga menetapkan kewajiban sensor untuk seluruh isi siaran. Ini bertentangan dengan UU Pers karena seharusnya siaran jurnalistik tidak dikenai sensor,” ujar Irma.

Sejumlah pasal dalam draf itu juga berpotensi menciptakan tumpang tindih kewenangan antara Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers. Pasal 8 Ayat 1 disebutkan bahwa KPI berwenang menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran. Pasal ini bertentangan dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya yang berkaitan dengan fungsi Dewan Pers.

“Kami khawatir, Komisi I DPR merancang draf ini demi mengutamakan kepentingan pemodal, dengan mengabaikan kepentingan publik. Karena itu, kita harus menolaknya sebelum penyusunan draf dinyatakan tuntas,” kata Irma.

Ketua AJI Jambi Suwandi alias Wendi mewanti-wanti KPI menjadi lembaga powerfull yang dapat membatasi kebebasan berekspresi, membatasi hak publik untuk mendapatkan informasi, hingga dapat melakukan kriminalisasi. Apalagi perekrutan komisioner KPI tingkat pusat dan daerah rawan disusupi partai politik dan kelompok ‘jahat’ yang mengabaikan hak publik.

“Sengketa pers yang akan ditangani KPI bertentangan dengan UU Pers dan dapat digunakan penguasa otoritarianisme untuk membungkam kritik. Artinya, semakin banyak jurnalis yang akan dipenjara karena berita,” katanya.

Ia pun mengatakan RUU Penyiaran seharusnya dirancang dengan partisipasi publik. Namun, Komisi I DPR malah merancang RUU Penyiaran dengan tidak berpijak pada asaskepentingan publik atau masyarakat umum.

“RUU Penyiaran tidak akan mendapat penolakan dari banyak pihak, apabila prosesnya dilakukan dengan benar yakni memberi ruang partisipasi publik. Tentu jika ingin mengatur karya jurnalistik harus melibatkan organisasi jurnalis dan dewan pers serta aktivis-aktivis yang konsen pada isu HAM, kebebasan ekspresi, perempuan, anak dan kelompok minoritas,” katanya.

Tidak hanya para jurnalis, masyarakat umum pun resah dengan draf RUU Penyiaran. Mereka khawatir banyak informasi penting yang tidak bisa dijangkau publik imbas larangan jurnalisme investigasi. Padahal, berbagai kasus dan kejahatan terbongkar di tengah masyarakat karena jurnalisme investigasi dan kebebasan pers.

Ismet Raja, mengatakan masyarakat non-jurnalis juga harusmenyuarakan penolakan RUU Penyiaran. Ia khawatir bila RUU Penyiaran itu rampung dan disahkan, dapat menjadi instrumen negara untuk melakukan kriminalisasi.  

“Gaung penolakan atas Rancangan Undang-undang Penyiaran semakin meluas. Sebab itu, kita harus sangat meresponskejanggalan undang-undang yang diatur negara yang akan mengkriminalisasi hak-hak siar sebagai kita umat manusia. Aladabu powko ilmi (adab itu lebih tinggi dari pada ilmu),” kata aktivis sekaligus musisi dari Rambu House.

Berdasarkan hal-hal yang disebutkan di atas, Koalisi Penyelamat Pilar Demokrasi menyerukan dan menuntut:

1. Penolakan dengan tegas draf RUU Penyiaran versi Maret 2024.

2. Menyerukan pemerintah pusat dan DPR berhenti membungkam pers atau mengikis hak masyarakat mendapatkan informasi.

3. Mendesak DPR mengkaji dan merancang ulang RUU Penyiaran dengan mementingkan asas kebebasan pers dan kepentingan masyarakat, serta tidak mengkhianati Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

4. Mendesak DPR menghapus pasal-pasal problematik yang berpotensi melanggar hak kemerdekaan pers dan hak publik atas informasi.

5. DPR harus melibatkan masyarakat, organisasi jurnalis, dan Dewan Pers dalam perancangan RUU Penyiaran.

 

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Kepala BIN Daerah Jambi Lakukan Monitoring TPS di Lapas Kelas IIA Jambi 

    Kepala BIN Daerah Jambi Lakukan Monitoring TPS di Lapas Kelas IIA Jambi 

    • calendar_month Rabu, 14 Feb 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Kepala BIN Daerah Jambi Lakukan Monitoring TPS di Lapas Kelas IIA Jambi SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi turut menggelar pemungutan suara bagi warga binaan dalam menyalurkan hak pilihnya sebagai warga negara. Dalam proses pemungutan suara di Lapas Jambi, Kepala Badan Intelejen Negara (BIN) Daerah Jambi Brigjen Pol Drs Irawan David Syah […]

  • Pasca Pencabutan Izin, OJK Tindak Lanjut Proses Pembubaran PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanartha

    Pasca Pencabutan Izin, OJK Tindak Lanjut Proses Pembubaran PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanartha

    • calendar_month Kamis, 19 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pasca Pencabutan Izin, OJK Tindak Lanjut Proses Pembubaran PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanartha SERAMBIJAMBI.ID, JAKARTA – Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Ogi Prastomiyono menyatakan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menindaklanjuti proses pembubaran badan usaha dan pembentukan Tim Likuidasi (TL) PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanartha (Wanaartha Life/WAL) pasca pencabutan izin usaha pada […]

  • Diskusi Bersama Pengurus Gereja HKBP, Kapolda Jambi Bahas Soal Covid-19 Terkait Nataru

    Diskusi Bersama Pengurus Gereja HKBP, Kapolda Jambi Bahas Soal Covid-19 Terkait Nataru

    • calendar_month Rabu, 23 Des 2020
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Diskusi Bersama Pengurus Gereja HKBP, Kapolda Jambi Bahas Soal Covid-19 Terkait Nataru SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Setelah bersilahturahmi ke pengurus Gereja ST Theresia, kali ini Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo juga menggelar silaturahmi dengan Pengurus HKBP Jambi dalam rangka membahas perayaan natal dan tahun baru (nataru) 2021. Pertemuan tersebut berlangsung di Aula Rumah Dinas […]

  • Wakil Bupati Muaro Jambi, Junaidi H. Mahir Membuka Musrenbang Kecamatan Sekernan, Maro Sebo dan Taman Rajo Tahun 2027

    Wakil Bupati Muaro Jambi, Junaidi H. Mahir Membuka Musrenbang Kecamatan Sekernan, Maro Sebo dan Taman Rajo Tahun 2027

    • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Wakil Bupati Muaro Jambi, Junaidi H. Mahir Membuka Musrenbang Kecamatan Sekernan, Maro Sebo dan Taman Rajo Tahun 2027 SERAMBIJAMBI.ID, MUARO JAMBI – Wakil Bupati Kabupaten Muaro Jambi Junaidi H mahir kembali memperkuat sinergi perencanaan pembangunan melalui pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kecamatan. Kali ini, fokus pembahasan mencakup wilayah Kecamatan Sekernan, Maro Sebo, dan Taman […]

  • Pupuk Kebersamaan, Danrem 042/Gapu Pimpin Olahraga Bersama Di Mayonif Raider 142/KJ

    Pupuk Kebersamaan, Danrem 042/Gapu Pimpin Olahraga Bersama Di Mayonif Raider 142/KJ

    • calendar_month Jumat, 26 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pupuk Kebersamaan, Danrem 042/Gapu Pimpin Olahraga Bersama Di Mayonif Raider 142/KJ SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Komandan Korem 042/Gapu, Brigjen TNI Supriono, S.IP., M.M., melaksanakan olahraga bersama prajurit jajaran Korem 042/Gapu di lapangan Yonif R 142/KJ, Pal II Kasang Kota Jambi, Jumat (26/05/2023). Kegiatan diawali dengan apel pagi pengecekan dan dilanjutkan dengan senam SKJ dan erobik serta […]

  • Breaking News, 3 Kilogram Sabu Tak Bertuan Dalam Mobi Diamankan Polresta Jambi

    Breaking News, 3 Kilogram Sabu Tak Bertuan Dalam Mobi Diamankan Polresta Jambi

    • calendar_month Selasa, 28 Nov 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Breaking News, 3 Kilogram Sabu Tak Bertuan Dalam Mobi Diamankan Polresta Jambi SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi telah mengamankan Tiga pajet besar Narkotika jenis sabu dengan berat 3.250 gram didalam sebuah kendaraan roda empat jenis Honda Jazz warna silver Nopol BH 9481 YY. Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi saat diwawancarai […]

expand_less