Breaking News
light_mode
Trending Tags

Tolak RUU Penyiaran, Koalisi Penyelamat Pilar Demokrasi di Jambi Orasi di Gedung DPRD

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 27 Mei 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tolak RUU Penyiaran, Koalisi Penyelamat Pilar Demokrasi di Jambi Orasi di Gedung DPRD

SERAMBIJAMBI.ID, JAMBISejumlah jurnalis dan masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Penyelamat Pilar Demokrasi melakukan unjuk rasa di Gedung DPRD Provinsi Jambi, Kecamatan, Telanaipura, Kota Jambi, Senin (27/5). Massa aksi ini menyerukan penolakan Revisi Undang-undang (RUU) tentang Penyiaran yang dikeluarkan Maret 2024.

Koalisi Penyelamat Pilar Demokrasi terdiri dari unsur Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jambi, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Jambi, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Jambi, Rambu House, komunitas pers mahasiswa, aktivis, seniman, dan masyarakat umum. Mereka silih berganti melakukan orasi di halaman gedung DPRD.

Tidak hanya berorasi, mereka ‘menegakkan’ sejumlahspanduk berisikan kalimat tuntutan, protes, kritikan, dan pernyataan dampak buruk RUU Penyiaran. Misalnya “Jangan Larang Liputan Investigasi Eksklusif”, “Tindakan Aparat Brutal Pembungkaman UU Pers”, hingga “Kembali ke UU No. 40/1999”.

Koalisi ini menilai RUU Penyiaran merupakan ancamankebebasan pers dan kebebasan berekspresi. Hak masyarakat mendapatkan informasi terkikis bila RUU Penyiaran rampung dan disahkan sebagai undang-undang.

Pemerintah dan dewan perwakilan rakyat, melalui RUU Penyiaran, mewujudkan kendali berlebih (overcontrolling) terhadap ruang gerak warga negaranya. Ini mengkhianati semangat demokratis yang terwujud melalui Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers; undang-undang yang dibuat untuk melindungi kerja-kerja jurnalistik serta menjamin pemenuhan hak publik atas informasi.

Pada Pasal 50B Ayat 2 RUU Penyiaran, terdapat larangan penayangan konten eksklusif jurnalisme investigasi. Larangan ini menunjukkan ketakutan terbongkarnya permasalahan yang penting untuk diketahui publik.

Tidak hanya itu, larangan ini juga merupakan bentuk keengganan pemerintah dalam melakukan pembenahan. Alih-alih memanfaatkan produk jurnalistik investigasi eksklusif untuk mengatasi persoalan negara, kanal informasi ini malah dilarang.

“Simbol kemunduran kemerdekaan pers karena berusaha membungkam pers melalui RUU Penyiaran. Padahal, karya jurnalistik investigasi merupakan karya tertinggi bagi seorang jurnalis,” kata Ketua IJTI Pengda Jambi Adrianus Susandra.

 

Tidak hanya itu, kata Adrianus, masih ada beberapa pasal kontroversial yang mengancam kebebasan pers dan menghalangi tugas jurnalistik. “Kami memandang pasal yang multi-tafsir dan membingungkan ini menjadi alat kekuasaan untuk membungkam pers dan mengancam kemerdekaan pers,” katanya.

Ketua PFI Jambi Irma mengatakan pada Pasal 50B Ayat 2 Huruf K yang berbunyi “larangan penayangan isi siaran dan konten siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik,” berpotensi membungkam dan mengkriminalisasi jurnalis atau pers. Pasal ini juga terkesan rancu sehingga dapat menimbulkan multitafsir.

“Karena itu, kami mendesak agar pasal-pasal ‘nakal’ ini segera dihapuskan. Draf revisi ini juga menetapkan kewajiban sensor untuk seluruh isi siaran. Ini bertentangan dengan UU Pers karena seharusnya siaran jurnalistik tidak dikenai sensor,” ujar Irma.

Sejumlah pasal dalam draf itu juga berpotensi menciptakan tumpang tindih kewenangan antara Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers. Pasal 8 Ayat 1 disebutkan bahwa KPI berwenang menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran. Pasal ini bertentangan dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya yang berkaitan dengan fungsi Dewan Pers.

“Kami khawatir, Komisi I DPR merancang draf ini demi mengutamakan kepentingan pemodal, dengan mengabaikan kepentingan publik. Karena itu, kita harus menolaknya sebelum penyusunan draf dinyatakan tuntas,” kata Irma.

Ketua AJI Jambi Suwandi alias Wendi mewanti-wanti KPI menjadi lembaga powerfull yang dapat membatasi kebebasan berekspresi, membatasi hak publik untuk mendapatkan informasi, hingga dapat melakukan kriminalisasi. Apalagi perekrutan komisioner KPI tingkat pusat dan daerah rawan disusupi partai politik dan kelompok ‘jahat’ yang mengabaikan hak publik.

“Sengketa pers yang akan ditangani KPI bertentangan dengan UU Pers dan dapat digunakan penguasa otoritarianisme untuk membungkam kritik. Artinya, semakin banyak jurnalis yang akan dipenjara karena berita,” katanya.

Ia pun mengatakan RUU Penyiaran seharusnya dirancang dengan partisipasi publik. Namun, Komisi I DPR malah merancang RUU Penyiaran dengan tidak berpijak pada asaskepentingan publik atau masyarakat umum.

“RUU Penyiaran tidak akan mendapat penolakan dari banyak pihak, apabila prosesnya dilakukan dengan benar yakni memberi ruang partisipasi publik. Tentu jika ingin mengatur karya jurnalistik harus melibatkan organisasi jurnalis dan dewan pers serta aktivis-aktivis yang konsen pada isu HAM, kebebasan ekspresi, perempuan, anak dan kelompok minoritas,” katanya.

Tidak hanya para jurnalis, masyarakat umum pun resah dengan draf RUU Penyiaran. Mereka khawatir banyak informasi penting yang tidak bisa dijangkau publik imbas larangan jurnalisme investigasi. Padahal, berbagai kasus dan kejahatan terbongkar di tengah masyarakat karena jurnalisme investigasi dan kebebasan pers.

Ismet Raja, mengatakan masyarakat non-jurnalis juga harusmenyuarakan penolakan RUU Penyiaran. Ia khawatir bila RUU Penyiaran itu rampung dan disahkan, dapat menjadi instrumen negara untuk melakukan kriminalisasi.  

“Gaung penolakan atas Rancangan Undang-undang Penyiaran semakin meluas. Sebab itu, kita harus sangat meresponskejanggalan undang-undang yang diatur negara yang akan mengkriminalisasi hak-hak siar sebagai kita umat manusia. Aladabu powko ilmi (adab itu lebih tinggi dari pada ilmu),” kata aktivis sekaligus musisi dari Rambu House.

Berdasarkan hal-hal yang disebutkan di atas, Koalisi Penyelamat Pilar Demokrasi menyerukan dan menuntut:

1. Penolakan dengan tegas draf RUU Penyiaran versi Maret 2024.

2. Menyerukan pemerintah pusat dan DPR berhenti membungkam pers atau mengikis hak masyarakat mendapatkan informasi.

3. Mendesak DPR mengkaji dan merancang ulang RUU Penyiaran dengan mementingkan asas kebebasan pers dan kepentingan masyarakat, serta tidak mengkhianati Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

4. Mendesak DPR menghapus pasal-pasal problematik yang berpotensi melanggar hak kemerdekaan pers dan hak publik atas informasi.

5. DPR harus melibatkan masyarakat, organisasi jurnalis, dan Dewan Pers dalam perancangan RUU Penyiaran.

 

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Gelar Tabligh Akbar dan Isra Mi’raj, Pemkab Tanjab Barat Hadirkan Ustadz Riza Muhammad

    Gelar Tabligh Akbar dan Isra Mi’raj, Pemkab Tanjab Barat Hadirkan Ustadz Riza Muhammad

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2020
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Gelar Tabligh Akbar dan Isra Mi’raj, Pemkab Tanjab Barat Hadirkan Ustadz Riza Muhammad SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat gelar Tabligh Akbar di Masjid Agung Al-Istiqomah Kuala Tungkal dalam rangka memperingati Isra Mi’raj Nabi Besar Muhammad SAW 1441 H Tahun 2020. Minggu (15/03/20). Sebagai penceramah mengisi kegiatan Tabligh Akbar, Pemkab Tanjab Barat […]

  • Wujudkan Literasi yang berkualitas dan SDM Unggul, PetroChina Launching Cafe Literasi dan Festival Literasi Geragai di Kabupaten Tanjung Jabung Timur

    Wujudkan Literasi yang berkualitas dan SDM Unggul, PetroChina Launching Cafe Literasi dan Festival Literasi Geragai di Kabupaten Tanjung Jabung Timur

    • calendar_month Sabtu, 31 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Wujudkan Literasi yang berkualitas dan SDM Unggul, PetroChina Launching Cafe Literasi dan Festival Literasi Geragai di Kabupaten Tanjung Jabung Timur SERAMBIJAMBI.ID, TANJABTIMUR – SKK Migas-KKKS PetroChina International Jabung Ltd. terus konsisten menunjukkan komitmennya terhadap pembangunan pendidikan di sekitar wilayah operasinya. Kali ini melalui Program Pengembangan Masyarakat (PPM), PetroChina menggelar acara launching Cafe Literasi dan Festival […]

  • Kebebasan Berfikir Vs Kebebasan Berekspresi 

    Kebebasan Berfikir Vs Kebebasan Berekspresi 

    • calendar_month Kamis, 28 Jan 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Kebebasan Berfikir Vs Kebebasan Berekspresi  Oleh : Dr Usmar, SE, MM SERAMBIJAMBI.ID, JAKARTA – Saat ini kebebasan mengungkapkan berbagai keinginan dan perasaan yang diungkapkan di media sosial sudah sangat maju bahkan berada pada titik yang cukup eksplosif. Ketika berbagai kelompok masyarakat apapun dan dari manapun serta dalam strata apapun dapat menuangkan apa saja yang dipikirkan […]

  • Diduga Ketagihan Nyabu dan Judi Online, Dua Pemuda di Tanjab Barat Bobol Rumah Warga

    Diduga Ketagihan Nyabu dan Judi Online, Dua Pemuda di Tanjab Barat Bobol Rumah Warga

    • calendar_month Kamis, 25 Apr 2024
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Diduga Ketagihan Nyabu dan Judi Online, Dua Pemuda di Tanjab Barat Bobol Rumah Warga SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Dua Pemuda asal Kecamatan Renah Mendaluh Kabupaten Tanjab Barat, berinisial DN (17) dan IB (25) ditangkap tim opsnal Polsek Merlung Polres Tanjab Barat, pada Kamis, (25/4/24). Mereka ditangkap karena teridentifikasi sebagai pelaku pencurian rumah kosong di wilayah […]

  • Pembukaan STQ Kelurahan Parit Culum Dua Sukses dan Semarak

    Pembukaan STQ Kelurahan Parit Culum Dua Sukses dan Semarak

    • calendar_month Minggu, 15 Mar 2020
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Pembukaan STQ Kelurahan Parit Culum Dua Sukses dan Semarak SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB TIMUR – Perhelatan Seleksi Tilawatil Quran (STQ) Tingkat Kelurahan Parit Culum Dua, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) berlangsung khidmat dan sukses, Jumat (13/03/20) malam. Kegiatan Rutinitas Tahunan ini diharapkan mampu melahirkan Qori dan Qori’ah yang terbaik dan mampu bersaing ketingkat […]

  • Pj Wali Kota Jambi Ingatkan Pemudik Pastikan Kendaraan Layak Jalan

    Pj Wali Kota Jambi Ingatkan Pemudik Pastikan Kendaraan Layak Jalan

    • calendar_month Senin, 8 Apr 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pj Wali Kota Jambi Ingatkan Pemudik Pastikan Kendaraan Layak Jalan SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Arus mudik lebaran telah dimulai Sabtu kemarin dan diprediksi Minggu ini (6/4/2024) menjadi puncaknya. Pemerintah pun telah mepersiapkan langkah-langkah antisipatif agar mudik lebaran tahun ini aman dan lancar, tak terkecuali di Kota Jambi. Pj Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih mengimbau warganya yang akan […]

expand_less