Breaking News
light_mode
Trending Tags

Tolak RUU Penyiaran, Koalisi Penyelamat Pilar Demokrasi di Jambi Orasi di Gedung DPRD

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 27 Mei 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tolak RUU Penyiaran, Koalisi Penyelamat Pilar Demokrasi di Jambi Orasi di Gedung DPRD

SERAMBIJAMBI.ID, JAMBISejumlah jurnalis dan masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Penyelamat Pilar Demokrasi melakukan unjuk rasa di Gedung DPRD Provinsi Jambi, Kecamatan, Telanaipura, Kota Jambi, Senin (27/5). Massa aksi ini menyerukan penolakan Revisi Undang-undang (RUU) tentang Penyiaran yang dikeluarkan Maret 2024.

Koalisi Penyelamat Pilar Demokrasi terdiri dari unsur Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jambi, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Jambi, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Jambi, Rambu House, komunitas pers mahasiswa, aktivis, seniman, dan masyarakat umum. Mereka silih berganti melakukan orasi di halaman gedung DPRD.

Tidak hanya berorasi, mereka ‘menegakkan’ sejumlahspanduk berisikan kalimat tuntutan, protes, kritikan, dan pernyataan dampak buruk RUU Penyiaran. Misalnya “Jangan Larang Liputan Investigasi Eksklusif”, “Tindakan Aparat Brutal Pembungkaman UU Pers”, hingga “Kembali ke UU No. 40/1999”.

Koalisi ini menilai RUU Penyiaran merupakan ancamankebebasan pers dan kebebasan berekspresi. Hak masyarakat mendapatkan informasi terkikis bila RUU Penyiaran rampung dan disahkan sebagai undang-undang.

Pemerintah dan dewan perwakilan rakyat, melalui RUU Penyiaran, mewujudkan kendali berlebih (overcontrolling) terhadap ruang gerak warga negaranya. Ini mengkhianati semangat demokratis yang terwujud melalui Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers; undang-undang yang dibuat untuk melindungi kerja-kerja jurnalistik serta menjamin pemenuhan hak publik atas informasi.

Pada Pasal 50B Ayat 2 RUU Penyiaran, terdapat larangan penayangan konten eksklusif jurnalisme investigasi. Larangan ini menunjukkan ketakutan terbongkarnya permasalahan yang penting untuk diketahui publik.

Tidak hanya itu, larangan ini juga merupakan bentuk keengganan pemerintah dalam melakukan pembenahan. Alih-alih memanfaatkan produk jurnalistik investigasi eksklusif untuk mengatasi persoalan negara, kanal informasi ini malah dilarang.

“Simbol kemunduran kemerdekaan pers karena berusaha membungkam pers melalui RUU Penyiaran. Padahal, karya jurnalistik investigasi merupakan karya tertinggi bagi seorang jurnalis,” kata Ketua IJTI Pengda Jambi Adrianus Susandra.

 

Tidak hanya itu, kata Adrianus, masih ada beberapa pasal kontroversial yang mengancam kebebasan pers dan menghalangi tugas jurnalistik. “Kami memandang pasal yang multi-tafsir dan membingungkan ini menjadi alat kekuasaan untuk membungkam pers dan mengancam kemerdekaan pers,” katanya.

Ketua PFI Jambi Irma mengatakan pada Pasal 50B Ayat 2 Huruf K yang berbunyi “larangan penayangan isi siaran dan konten siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik,” berpotensi membungkam dan mengkriminalisasi jurnalis atau pers. Pasal ini juga terkesan rancu sehingga dapat menimbulkan multitafsir.

“Karena itu, kami mendesak agar pasal-pasal ‘nakal’ ini segera dihapuskan. Draf revisi ini juga menetapkan kewajiban sensor untuk seluruh isi siaran. Ini bertentangan dengan UU Pers karena seharusnya siaran jurnalistik tidak dikenai sensor,” ujar Irma.

Sejumlah pasal dalam draf itu juga berpotensi menciptakan tumpang tindih kewenangan antara Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers. Pasal 8 Ayat 1 disebutkan bahwa KPI berwenang menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran. Pasal ini bertentangan dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya yang berkaitan dengan fungsi Dewan Pers.

“Kami khawatir, Komisi I DPR merancang draf ini demi mengutamakan kepentingan pemodal, dengan mengabaikan kepentingan publik. Karena itu, kita harus menolaknya sebelum penyusunan draf dinyatakan tuntas,” kata Irma.

Ketua AJI Jambi Suwandi alias Wendi mewanti-wanti KPI menjadi lembaga powerfull yang dapat membatasi kebebasan berekspresi, membatasi hak publik untuk mendapatkan informasi, hingga dapat melakukan kriminalisasi. Apalagi perekrutan komisioner KPI tingkat pusat dan daerah rawan disusupi partai politik dan kelompok ‘jahat’ yang mengabaikan hak publik.

“Sengketa pers yang akan ditangani KPI bertentangan dengan UU Pers dan dapat digunakan penguasa otoritarianisme untuk membungkam kritik. Artinya, semakin banyak jurnalis yang akan dipenjara karena berita,” katanya.

Ia pun mengatakan RUU Penyiaran seharusnya dirancang dengan partisipasi publik. Namun, Komisi I DPR malah merancang RUU Penyiaran dengan tidak berpijak pada asaskepentingan publik atau masyarakat umum.

“RUU Penyiaran tidak akan mendapat penolakan dari banyak pihak, apabila prosesnya dilakukan dengan benar yakni memberi ruang partisipasi publik. Tentu jika ingin mengatur karya jurnalistik harus melibatkan organisasi jurnalis dan dewan pers serta aktivis-aktivis yang konsen pada isu HAM, kebebasan ekspresi, perempuan, anak dan kelompok minoritas,” katanya.

Tidak hanya para jurnalis, masyarakat umum pun resah dengan draf RUU Penyiaran. Mereka khawatir banyak informasi penting yang tidak bisa dijangkau publik imbas larangan jurnalisme investigasi. Padahal, berbagai kasus dan kejahatan terbongkar di tengah masyarakat karena jurnalisme investigasi dan kebebasan pers.

Ismet Raja, mengatakan masyarakat non-jurnalis juga harusmenyuarakan penolakan RUU Penyiaran. Ia khawatir bila RUU Penyiaran itu rampung dan disahkan, dapat menjadi instrumen negara untuk melakukan kriminalisasi.  

“Gaung penolakan atas Rancangan Undang-undang Penyiaran semakin meluas. Sebab itu, kita harus sangat meresponskejanggalan undang-undang yang diatur negara yang akan mengkriminalisasi hak-hak siar sebagai kita umat manusia. Aladabu powko ilmi (adab itu lebih tinggi dari pada ilmu),” kata aktivis sekaligus musisi dari Rambu House.

Berdasarkan hal-hal yang disebutkan di atas, Koalisi Penyelamat Pilar Demokrasi menyerukan dan menuntut:

1. Penolakan dengan tegas draf RUU Penyiaran versi Maret 2024.

2. Menyerukan pemerintah pusat dan DPR berhenti membungkam pers atau mengikis hak masyarakat mendapatkan informasi.

3. Mendesak DPR mengkaji dan merancang ulang RUU Penyiaran dengan mementingkan asas kebebasan pers dan kepentingan masyarakat, serta tidak mengkhianati Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

4. Mendesak DPR menghapus pasal-pasal problematik yang berpotensi melanggar hak kemerdekaan pers dan hak publik atas informasi.

5. DPR harus melibatkan masyarakat, organisasi jurnalis, dan Dewan Pers dalam perancangan RUU Penyiaran.

 

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • IWO Merangin Gelar Sosialisasi UU ITE dan Bahaya Berita Hoax

    IWO Merangin Gelar Sosialisasi UU ITE dan Bahaya Berita Hoax

    • calendar_month Rabu, 17 Jul 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    IWO Merangin Gelar Sosialisasi UU ITE dan Bahaya Berita Hoax SERAMBIJAMBI.ID, MERANGIN – Demi menyikapi perkembangan teknologi yang mulai merambah ke masyarakat luas, terutam tentang penggunaan Handphone Android yang sering disalahgunakan oleh penggunanya sehingga dapat menimbulkan masalah. Untuk mengantisipasi hal itu terjadi, maka Ikatan Wartawan Online (IWO) Merangin yang diketuai oleh Holil king, menggelar sosialisasi UU […]

  • SKK Migas – PetroChina Salurkan Bantuan Sembako Kepada FJM dan PWI Provinsi Jambi

    SKK Migas – PetroChina Salurkan Bantuan Sembako Kepada FJM dan PWI Provinsi Jambi

    • calendar_month Kamis, 19 Agt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SKK Migas – PetroChina Salurkan Bantuan Sembako Kepada FJM dan PWI Provinsi Jambi   SERAMBIJAMBI.ID,JAMBI – SKK Migas dan PetroChina International Jabung Ltd. kembali membagikan sembako kepada sejumlah wartawan, yang tergabung dalam Forum Jurnalis Migas (FJM) dan PWI Provinsi Jambi. 500 bantuan paket sembako didistribusikan pada Selasa, 17 Agustus 2021, untuk rekan-rekan media terdampak Covid-19 […]

  • Silaturahmi dengan Masyarakat, Bupati Safrial Akan Gelar “Open House” Idul Fitri, Ini Jadwalnya

    Silaturahmi dengan Masyarakat, Bupati Safrial Akan Gelar “Open House” Idul Fitri, Ini Jadwalnya

    • calendar_month Rabu, 5 Jun 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Silaturahmi dengan Masyarakat, Bupati Safrial Akan Gelar “Open House” Idul Fitri, Ini Jadwalnya SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Bupati Tanjab Barat Dr. Ir. H. Safrial MS dan Istri Hj. Cici Halimah, SE akan menggelar silaturahmi (Open House) Hari Raya Idul Fitri 1440 H di Rumah Dinas Jabatan Bupati Tanjab Barat pada hari Rabu, 5 Juni 2019, […]

  • Dengan Olahraga, Kakak Beradik di Kota Jambi Ukir Prestasi Meski Pandemi Covid-19

    Dengan Olahraga, Kakak Beradik di Kota Jambi Ukir Prestasi Meski Pandemi Covid-19

    • calendar_month Rabu, 3 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Dengan Olahraga, Kakak Beradik di Kota Jambi Ukir Prestasi Meski Pandemi Covid-19   SERAMBIJAMBI.ID, KOTAJAMBI – Waktu luang di rumah saat pandemi Covid-19 kebanyakan dipakai sebagian anak-anak dan remaja untuk main game online atau bermain yang tidak bermanfaat diusianya, Setelah ada kebijakan dari Pemerintah pusat maupun Setempat sehingga dikeluarkan keputusan oleh Pemerintah agar Siswa/Siswi SD […]

  • Polisi Kembali Tetapkan 18 Orang ‘Anggota SMB’ sebagai Tersangka, Ini Nama-namanya

    Polisi Kembali Tetapkan 18 Orang ‘Anggota SMB’ sebagai Tersangka, Ini Nama-namanya

    • calendar_month Minggu, 21 Jul 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Polisi Kembali Tetapkan 18 Orang ‘Anggota Kelompok SMB’ sebagai Tersangka, Ini Nama-namanya SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Tim gabungan TNI-Polri, dari Polda Jambi dan Korem 042/Gapu sebelumnya telah berhasil mengamankan 45 orang anggota kelompok Serikat Mandiri Batanghari (SMB) pimpinan Muslim Cs, pada Kamis (18/7/19) kemarin. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, dari 45 orang anggota kelompok SMB yang diamankan, […]

  • Tinjau Proses Sortir dan Lipat Surat Suara, Ini Pesan Kapolres Tanjab Barat

    Tinjau Proses Sortir dan Lipat Surat Suara, Ini Pesan Kapolres Tanjab Barat

    • calendar_month Sabtu, 21 Nov 2020
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Tinjau Proses Sortir dan Lipat Surat Suara, Ini Pesan Kapolres Tanjab Barat SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Kapolres Tanjab Barat, AKP Guntur Saputro, S.IK, MH didampingi Wakapolres Tanjab Barat, Kompol Al-Hajat, S.IK meninjau proses penyortiran dan pelipatan surat suara (susu) Pilkada Serentak Tahun 2020 di Gudang Logistik KPU Tanjab Barat, Sabtu (21/11/20). Selain meninjau proses penyortiran […]

expand_less