Grebek Basecamp Narkoba, Personil Ditpolairud Polda Jambi Amankan 6 Orang Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Grebek Basecamp Narkoba, Personil Ditpolairud Polda Jambi Amankan 6 Orang Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Personel Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi menggerebek Basecamp Narkotika di dekat kawasan Pelabuhan Penyeberangan Pelayangan, di Desa Kemingking Dalam, Kecamatan Tamanrajo, Kabupaten Muaro Jambi.
Penggerebekan ini, dilakukan petugas pada Minggu, 4 Februari 2024 lalu.
Dirpolairud Polda Jambi, Kombes Pol Agus Tri Waluyo mengatakan bahwa dari penindakan ini pihaknya menangkap enam orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba beserta sejumlah barang bukti.
“Termasuk tujuh paket besar dan enam paket kecil Narkotika jenis Sabu,” katanya pada Selasa, 6 Februari 2024.
Dijelaskan Kombes Agus, enam orang yang diamankan ini masing-masing berinisial BI (42), S (30), ZA (49), DK (22), AL (28) dan WS (28) semuanya merupakan warga Kabupaten Muarojambi.
“Kita juga menyita timbangan digital, kemudian 12 alat hisap sabu, 70 jarum suntik dan 100 plastik klip sabu,” jelasnya.
Penangkapan para pelaku diawali dari operasi penyelidikan yang dilakukan oleh personel Subdit Gakkum bahwa di Pelabuhan Penyebrangan Pelayangan tersebut didapat informasi sering terjadi transaksi narkotika.
Berbekal informasi itu, personel mendatangi TKP. Benar saja, ada pelaku BI dengan barang bukti sabu yang didapat. Hasil pengembangan, ternyata ada basecamp narkotika tidak jauh dari jalan arah menuju pelabuhan.
“Ketika personel sampai di sana, turut kita amankan lima pelaku lain beserta sejumlah barang bukti lainnya,” pungkasnya.
Para pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)