Dalam Waktu Semalam, Polisi Bekuk 4 Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

0

SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARATJajaran Sat Resnarkoba Polres Tanjab Barat kembali berhasil membekuk empat orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, di wilayah dalam Kota Kuala Tungkal, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat, Kamis (22/11/18) malam.

Operasi penangkapan keempat terduga pelaku tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Tanjab Barat.

“Keempat terduga pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut ditangkap ditempat dan waktu yang berbeda.

Kapolres Tanjab Barat AKBP A.D.G Sinaga, S.IK melalui Kasat Narkoba Iptu David Raditya Yudhistira, S.IK membenarkan penangkapan keempat pelaku tersebut, untuk pelaku MS (34) dan SH (41) ditangkap di Jalan Manunggal II, Lorong Bina Bersama, Kelurahan Tungkal II. Keduanya ditangkap pada hari Kamis tanggal 22 November 2018 sekitar pukul 21.30 WIB.

Sedangkan, pelaku ZL (40) dan HB (28) ditangkap di Jalan Siswa Ujung (samping asrama kodim, red) Kelurahan Tungkal III. Keduanya ditangkap pada hari Kamis tanggal 22 November 2018 sekitar pukul 23.30 WIB,” ungkap Iptu David Raditya Yudhistira, S.IK

BACA JUGA :

Lanjut Iptu David mengatakan, para pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Tanjab Barat guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA : 2 Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Tanjab Barat

BACA JUGA : Selang 3 Jam, Sat Resnarkoba Polres Tanjab Barat Kembali Bekuk 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Penangkapan keempat pelaku ini, semuanya berdasarkan informasi dan laporan dari masyarakat. Oleh karena itu, atas nama Sat Resnarkoba Polres Tanjab Barat, dirinya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas peran sertanya, yang secara tidak langsung ikut membantu memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

“Karena tanpa bantuan dari masyarakat dan tanpa kerja sama semua pihak, kita tidak mungkin bisa mengatasi permasalahan Nasional ini,” ujar Kasat Narkoba Polres Tanjab Barat Iptu David Raditya Yudhistira, S.IK. (ty*)

Comments
Loading...