Ditreskrimsus Polda Jambi Tindak Penambangan Minyak Ilegal, Empat Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Personil Tim khusus (Tim Sus) Ilegal Drilling Ditreskrimsus Polda Jambi melaksanakan penindakan terhadap penambangan minyak illegal di Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Jambi.
Kapolda Jambi, Irjen Pol. Rusdi Hartono melalui Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto mengungkapkan pengungkapan berawal dari informasi adanya kegiatan penambangan minyak tanpa izin di Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari.
“Setibanya di lokasi, Personel Tim Sus mendapatkan kegiatan penambangan minyak tanpa izin dan selanjutnya Tim menemukan serta mengamankan 4 orang pelaku penambangan minyak tanpa izin,” jelas Kombes Pol. Mulia Prianto saat dikonfirmasi awak media, Kamis (4/1/2024).
Ditambahkan Alumni Akpol 1997 ini, saat ini pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan yakni 2 unit motor Merek Honda warna hitam tanpa Nomor Polisi, 2 buah pipa canting besi, 2 buah Rol tali tamban dan 2 buah Katrol serta 2 jerigen berisi cairan berwarna hitam menyerupai minyak bumi.
“Untuk pelaku yang diamankan yaitu TO (Pemilik sumur minyak), AR (Pemolot), BH (Pemolot) dan MH (Pemolot),” pungkasnya.