Breaking News
light_mode
Trending Tags

288 Tawaran Pinjol Ilegal Diblokir Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal dan Pencabutan Izin

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 6 Sep 2023
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

288 Tawaran Pinjol Ilegal Diblokir Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal dan Pencabutan Izin

SERAMBIJAMBI.ID, JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI/sebelumnya Satgas Waspada Investasi) didukung oleh tim Cyber Patrol Kementerian Komunikasi dan Informatika RI selama Agustus 2023 telah menemukan 243 entitas serta 45 konten pinjaman online ilegal di sejumlah website, aplikasi dan sosial media. Satgas PAKI kemudian melakukan verifikasi, penurunan konten serta pemblokiran terhadap 288 temuan tersebut.

Dengan demikian sejak 2017 s.d. 4 September 2023, Satgas PAKI telah menghentikan 7.200 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.196 entitas investasi ilegal, 5.753 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.

Dalam operasi sibernya, Satgas PAKI juga menemukan 15 konten yang memuat fenomena Pinjaman Pribadi (Pinpri) yang berpotensi pada pelanggaran penyebaran data pribadi. Modus ini biasanya menawarkan pinjaman dari perorangan pribadi dengan syarat menyerahkan data pribadi peminjam seperti KTP, Kartu Keluarga, akun media sosial, foto profil whatsapp seluruh penjamin, nametag pekerjaan peminjam hingga share location peminjam.

Mengenai hal ini, Satgas PAKI meminta masyarakat berhati-hati dan bertindak bijak sebelum melakukan peminjaman di Pinpri ini karena data pribadi peminjam berpotensi disalahgunakan dan mengakibatkan kerugian.

Satgas PAKI merupakan wadah atau forum koordinasi yang melaksanakan amanah Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang bertugas mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.

Pencabutan Izin Usaha Kegiatan PT FEC Shopping Indnesia (Future E-Commerce/FEC)
Satgas PAKI menyampaikan informasi pencabutan izin usaha PT FEC Shopping Indnesia (Future E-Commerce/FEC) yang diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin usaha yang dimilikinya dan melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin.

Berikut informasi terkait pencabutan izin usaha tersebut:

1. Satgas PAKI telah menganalisis kegiatan FEC dan melakukan rapat koordinasi anggota untuk membahas izin usaha dan dugaan pelanggaran ketentuan yang dilakukan oleh FEC.

2. FEC diduga melakukan kegiatan perdagangan secara elektronik (e-commerce) di mana hal tersebut tidak sesuai dengan izin usaha yang dimilikinya. Satgas PAKI juga telah memanggil pengurus FEC untuk dimintakan keterangan namun tidak dihadiri oleh pengurusnya.

3. FEC diketahui sebagai perusahaan penanaman modal asing dan mengajukan izin sebagai pedagang eceran dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47512 (Perdagangan Eceran Perlengkapan Rumah Tangga Dari Tekstil), 47599 (Perdagangan Eceran Peralatan dan Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya YTDL), dan 47592 (Perdagangan Eceran Peralatan Listrik Rumah Tangga dan Peralatan Penerangan dan Perlengkapannya. Ketiga KBLI tersebut tergolong risiko rendah sehingga dapat langsung terbit dan dicetak melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) dari Kementerian Investasi RI/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

4. Kementerian Perdagangan RI telah melakukan pemeriksaan langsung terhadap kantor FEC sebagaimana yang disampaikan pada saat menyampaikan perizinan. Pemeriksaan lapangan dilakukan sebanyak 2 (dua) kali dan tidak menemukan aktivitas dan pengurus FEC. Hal tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemanggilan pengurus FEC sebanyak 2 (dua) kali namun juga tidak dihadiri oleh pengurus. Berdasarkan perkembangan tersebut, Kementerian Perdagangan RI memberikan surat teguran kepada FEC yang mana jika dalam jangka waktu tertentu tidak memberikan respons, maka akan diajukan permintaan pencabutan izin usaha FEC kepada Kementerian Investasi RI/BKPM.

5. Sehubungan dengan tidak adanya respons dari pengurus FEC atas surat teguran dan dilewatinya batas waktu, maka dari Kementerian Perdagangan RI mengajukan permintaan pencabutan izin usaha FEC kepada Kementerian Investasi RI/BKPM.

6.Kementerian Investasi RI/BKPM pada tanggal 4 September 2023 telah melakukan pencabutan izin usaha FEC sehingga dengan demikian FEC wajib menghentikan kegiatan usahanya.

7. Kementerian Komunikasi dan Informatika RI menyatakan bahwa FEC tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Satgas mengharapkan masyarakat yang menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya kepada Kontak OJK 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id.
***

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Ketum DPP LDII Ingatkan Moralitas Elit Politik Bakal Diingat Rakyat dan Sejarah

    Ketum DPP LDII Ingatkan Moralitas Elit Politik Bakal Diingat Rakyat dan Sejarah

    • calendar_month Senin, 4 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Ketum DPP LDII Ingatkan Moralitas Elit Politik Bakal Diingat Rakyat dan Sejarah SERAMBIJAMBI.ID, JAKARTA – Politik bukan hanya persoalan bagaimana para pelakunya meraih kekuasaan, yang digunakan untuk menyejahterakan rakyat. Tapi proses untuk duduk di kursi kekuasaan pada jenjang apapun, harus menampakkan moralitas ataupun adab. Hal tersebut diutarakan Ketua Umum DPP LDII KH Chriswanto menyikapi tahun politik, […]

  • Polsek Jaluko dan Water Park CRC Bagikan Kupon Berenang Gratis Untuk Peserta Vaksin 

    Polsek Jaluko dan Water Park CRC Bagikan Kupon Berenang Gratis Untuk Peserta Vaksin 

    • calendar_month Selasa, 28 Des 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Polsek Jaluko dan Water Park CRC Bagikan Kupon Berenang Gratis Untuk Peserta Vaksin  SERAMBIJAMBI.ID, MUAROJAMBI – Berbagai cara dilakukan untuk meningkatkan sasaran masyarakat agar divaksinasi Covid-19. Polres Muaro Jambi melalui Polsek Jaluko bersama Manager Water Park menyelenggarakan vaksinasi massal gratis di area Kolam Renang Water Park Citra Raya City, Selasa (28/12/21). Disampaikan Kapolres Muaro Jambi […]

  • Hadiri Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Ini yang Disampaikan Bupati Masnah

    Hadiri Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Ini yang Disampaikan Bupati Masnah

    • calendar_month Selasa, 16 Jul 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Hadiri Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Ini yang Disampaikan Bupati Masnah SERAMBIJAMBI.ID, MUARO JAMBI – Bupati Muaro Jambi Hj. Masnah Busyro menghadiri acara Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Selasa (16/7/19). Acara tersebut dipusatkan di Stock File PT. Jambi Nusantara Energi di Desa Muaro Jambi Kecamatan Marosebo. Turut hadir dalam acara tersebut Kapolda Jambi Irjen Pol […]

  • Oknum Komdigi Jadi Pelindung Judol, Ketum DPP LDII Tegaskan Pentingnya Perhatikan Akhlak Aparatur Negara

    Oknum Komdigi Jadi Pelindung Judol, Ketum DPP LDII Tegaskan Pentingnya Perhatikan Akhlak Aparatur Negara

    • calendar_month Rabu, 6 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Oknum Komdigi Jadi Pelindung Judol, Ketum DPP LDII Tegaskan Pentingnya Perhatikan Akhlak Aparatur Negara SERAMBIJAMBI.ID, JAKARTA – Ketua Umum DPP LDII KH Chriswanto Santoso mengingatkan persoalan akhlak dalam perekrutan dan pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN), harus menjadi perhatian Kabinet Indonesia Merah Putih. Menurutnya, Indonesia bisa maju bila aparaturnya berakhlak mulia tidak sekadar cerdas. Hal itu […]

  • Predikat Kinerja Pemerintah Tanjab Barat ‘Baik’ dengan Capaian 85,76%

    Predikat Kinerja Pemerintah Tanjab Barat ‘Baik’ dengan Capaian 85,76%

    • calendar_month Kamis, 13 Feb 2025
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Predikat Kinerja Pemerintah Tanjab Barat ‘Baik’ dengan Capaian 85,76% SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) meraih predikat kinerja “baik” dengan capaian rata-rata 85,76% berdasarkan hasil pemeriksaan akhir masa jabatan Bupati Anwar Sadat periode 2021-2024. Hasil ini diungkapkan dalam kegiatan Expose Hasil Pemeriksaan Akhir Masa Jabatan, Kamis (13/2/25) bertempat di Pola […]

  • Masuki Musim Kemarau, Kapolda Jambi Imbau Masyarakat dan Perusahaan Perkebunan Cegah Karhutla

    Masuki Musim Kemarau, Kapolda Jambi Imbau Masyarakat dan Perusahaan Perkebunan Cegah Karhutla

    • calendar_month Rabu, 3 Jul 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Masuki Musim Kemarau, Kapolda Jambi Imbau Masyarakat dan Perusahaan Perkebunan Cegah Karhutla SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Memasuki musim kemarau, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jambi, Irjen Pol. Drs. Muchlis A.S, MH mengimbau masyarakat dan pihak perusahaan perkebunan di Provinsi Jambi yang tinggal di daerah rawan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) untuk melakukan upaya pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan […]

expand_less