Digelar Oleh Mabes Polri, Polda Jambi Ikuti Dialog Publik Kemerdekaan Pers dan Perlindungan Jurnalis
Digelar Oleh Mabes Polri, Polda Jambi Ikuti Dialog Publik Kemerdekaan Pers dan Perlindungan Jurnalis
SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Markas Besar (Mabes) Polri melalui Divisi Humas Polri menggelar Dialog Publik yang diikuti seluruh jajaran Polda dan Polres seluruh Indonesia yang dilakukan secara daring (Zoom Meeting), Rabu (31/5/23).
Untuk Polda Jambi sendiri diikuti oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, Dansat Brimob Kombes Pol Nadi Chaidir, para Kasubbid jajaran Bid Humas Polda Jambi, perwakilan Ditreskrimum, serta Wartawan yang tergabung dalam Unit Polda Jambi, baik media cetak, online dan elektronik.
Dialog yang diselenggarakan oleh Divisi Humas Polri tersebut terpusat di Gedung Mabes Polri Jakarta dengan mengangkat tema Kemerdekaan Pers dan Perlindungan Jurnalis.
Kepala Biro PID Polri Brigjen. Pol.Drs Hendra Suhartiyono,MSi dalam sambutannya mengatakan dialog dengan tema tersebut diselenggarakan mengingat peran pers sangat penting dalam tugas pokok Divisi Humas Polri.
” Oleh karenanya, kemerdekaan dan perlindungan pribadi harus dapat dijamin,” ungkapnya.
Kita berharap dialog ini dapat memberikan pemahaman yang sama mengenai konsep jurnalisme damai (Peace Journalism). Kemudian, mendapatkan gambaran dinamika jurnalisme dalam perkembangan digital yang begitu cepat.
Dalam kesempatan tersebut, turut hadir narasumber Toto Suryanto salah satu anggota Dewan Pers, Dr. Devie Rahmawati dari Praktisi, Kombes Pol Basuki Efendi perwakilan Bareskrim Polri, serta Kombes Pol Adi Pradika Saputra SH, M. Hum, yang dipandu oleh Moderator Stefani Ginting.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto usai mengikuti Dialog Publik mengatakan bahwa diskusi publik terkait Kemerdekaan Pers dan Perlindungan Jurnalis dianggap sangat penting untuk diketahui, yang mana tadi kita juga sama-sama mendengar pembahasan dialog mengenai isi dalam Pasal 4 Undang Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers diantaranya dinyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, yang mana terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran untuk menjamin kemerdekaan pers.
” Jurnalis harus bekerja secara profesional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi yang benar, agar publik mengetahuinya termasuk menyebarluasan berita berita di lingkungan Polri,” ungkap Kabid Humas.
Jaminan terhadap kebebasan pers memiliki kausalitas dengan perlindungan wartawan. Tak ada gunanya ada kemerdekaan pers, tapi wartawan tidak merdeka dalam melakukan pekerjaan dan kegiatan jurnalistik sesuai tuntutan profesinya.
Ditambahkan Kombes Pol Mulia Prianto, dengan adanya konsep tentang perlindungan wartawan diberikan kepada wartawan yang bekerja secara profesional. Bukan orang yang kerap mengaku-aku sebagai wartawan tetapi sering menyalahgunakan profesinya untuk melakukan pemerasan, untuk menyudutkan orang yang ujung-ujungnya untuk mendapatkan iklan atau pembuatan berita berdasar kerja sama.
” Intinya Polri khususnya Polda Jambi terus melakukan Sinergisitas dalam memberikan informasi kepada wartawan saat melaksanakan tugas sebagai seorang Jurnalis, ” pungkasnya. (Syah)