Breaking News
light_mode
Trending Tags

Maju Menjadi Caleg, Penerima Gaji Bersumber dari Uang Negara Wajib Mundur

  • account_circle Serambi Jambi
  • calendar_month Sabtu, 6 Mei 2023
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Maju Menjadi Caleg, Penerima Gaji Bersumber dari Uang Negara Wajib Mundur 

SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Tahapan pendaftaran Calon Legislatif (Caleg) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjab Barat telah dimulai sejak tanggal 1 Mei hingga 14 Mei 2023 mendatang. 

Tahapan berikutnya adalah verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon yang dijadwalkan tanggal 15 Mei hingga 23 Juni 2023 mendatang.

Tahapan penjadwalan ini telah diatur sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Tak seperti Pileg lima tahun lalu, para Bacaleg yang mendaftar ke KPU kini melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Artinya partai politik mendaftarkan Bacaleg melalui aplikasi.

Anggota Bawaslu Tanjab Barat, Dr. Mohd. Yasin, SHI., MH kepada halosumatera.com sindikasi media partner serambijambi.id, Jumat (5/5/23) mengatakan, saat ini tahapan pendaftaran Bacaleg baru dimulai melalui aplikasi Silon.

Meski masih menjadi ranah KPU, pihaknya baru akan melakukan tracking data administrasi setelah tahapan pendaftaran/pengajuan bakal calon selesai.

“Pengajuan berkas melalui Silon, dan setelah selesai baru kita bersama KPU akan melakukan tracking. Apakah ada indikasi-indikasi pelanggaran administrasi, kemudian kita melakukan sosialisasi kepada caleg. Untuk sementara ini belum ada pengaduan, lantaran pendaftaran baru dimulai,” ujar Yasin.

Mengenai adanya sejumlah Bacaleg yang terindikasi ASN ataupun penerima penghasilan atau gaji dari Uang Negara, sejauh ini belum bisa ditindaklanjuti. Sesuai tahapan, yang bersangkutan harus sudah menunjukkan surat pengunduran diri pada saat penetapan caleg nanti diumumkan.

“Kalau sekarang masih tahapan sosialisasi Bacaleg. Tapi setelah tahap penetapan Caleg, bacaleg yang ASN ataupun menerima penghasilan atau gaji dari ABPD atau Uang Negara harus memperlihatkan bukti pengunduran dirinya dari atasan langsung,” ungkap Yasin.

Sebagai pengawas pemilu, sesuai intruksi Bawaslu RI, Bawaslu Kabupaten Tanjab Barat pun tetap melaksanakan pengawasan ekstra, terutama di tahap awal pencalonan.

Kata Yasin, ada pasal pidana pemilu yang rawan dilanggar saat tahapan pencalonan Anggota DPRD, yakni Pasal 520 UU Nomor 7 Tahun 2017.

“Dalam pasal tersebut disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, untuk menjadi pasangan Calon Presiden dan Wakil presiden, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun denda Rp 72 juta.

Berikut ini Bacaleg yang harus harus mengundurkan diri saat tahapan penetapan Calon legislatif. Yakni, Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Direksi, kmisari, Dewan Pengawas, Karyawan BUMN atau BUMD atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan Negara.

Selanjutnya, Kepala Desa, Perangkat Desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa, penyelenggara Pemilu, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Panitia Pemilihan Luar Negeri, Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan dan Desa, serta Panitia Pengawas Pemilu Luar negeri. (*/SJ)

  • Penulis: Serambi Jambi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Antisipasi Lonjakan Harga dan Cek Ketersediaan Bapok, Satgas Pangan Polda Jambi Cek Pasokan Jelang Ramadhan di Kerinci-Sungai Penuh

    Antisipasi Lonjakan Harga dan Cek Ketersediaan Bapok, Satgas Pangan Polda Jambi Cek Pasokan Jelang Ramadhan di Kerinci-Sungai Penuh

    • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Antisipasi Lonjakan Harga dan Cek Ketersediaan Bapok, Satgas Pangan Polda Jambi Cek Pasokan Jelang Ramadhan di Kerinci-Sungai Penuh SERAMBIJAMBI.ID, KERINCI – Dalam rangka menjaga stabilitas harga pangan dan dalam rangka mengantisipasi lonjakan harga pangan, Satgas Pangan Polda Jambi dan Provinsi Jambi Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan dan Mutu Pangan 2026 Provinsi Jambi dengan melakukan Pengecekan […]

  • Sekolah Ditutup, 58 Siswa SMA Titan Teras Reaktif

    Sekolah Ditutup, 58 Siswa SMA Titan Teras Reaktif

    • calendar_month Sabtu, 12 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Sekolah Ditutup, 58 Siswa SMA Titan Teras Reaktif   SERAMBIJAMBI.ID, MUAROJAMBI – Berdasarkan hasil rapid antigen, sebanyak 58 orang siswa SMA Titan Teras Jambi dinyatakan reaktif, sehingga sementara waktu sekolah unggul tersebut ditutup dan siswa yang di asrama tidak boleh keluar sedangkan siswa diluar tidak boleh masuk. “Mulai hari ini SMA Titian Teras Abdurrahman Sayoeti […]

  • Sambut Hari Bhayangkara ke 78, Kapolda Jambi Buka Pertandingan Bola Voli Polda Jambi dan Jajaran

    Sambut Hari Bhayangkara ke 78, Kapolda Jambi Buka Pertandingan Bola Voli Polda Jambi dan Jajaran

    • calendar_month Sabtu, 22 Jun 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Sambut Hari Bhayangkara ke 78, Kapolda Jambi Buka Pertandingan Bola Voli Polda Jambi dan Jajaran   SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Kapolda, Irjen Pol. Rusdi Hartono secara resmi membuka kegiatan Pertandingan Bola Voli Polda Jambi dan jajaran dalam rangka Hari Bhayangkara Ke-78 Tahun 2024 di Gor SPN Polda Jambi, Sabtu (22/6). Turut hadir dalam pembukaan yakni Wakapolda […]

  • Polisi Tetapkan Satu Tersangka Terkait Acara “The Class Of 21 Great Party” Siswa SMAN 1 Tanjab Barat

    Polisi Tetapkan Satu Tersangka Terkait Acara “The Class Of 21 Great Party” Siswa SMAN 1 Tanjab Barat

    • calendar_month Senin, 12 Apr 2021
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Polisi Tetapkan Satu Tersangka Terkait Acara “The Class Of 21 Great Party” Siswa SMAN 1 Tanjab Barat SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Terkait acara “The Class Of 21 Great Party” Siswa SMAN 1 Tanjab Barat di gedung Balai Pertemuan Kantor Bupati Tanjab Barat, Sabtu (10/4/21) malam. Pihak Kepolisian Polres Tanjab Barat telah menetapkan satu orang sebagai […]

  • Mabes Polri Akan Usut Pembuat dan Penyebar Hoaks Terkait UU Cipta Kerja

    Mabes Polri Akan Usut Pembuat dan Penyebar Hoaks Terkait UU Cipta Kerja

    • calendar_month Rabu, 7 Okt 2020
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Mabes Polri Akan Usut Pembuat dan Penyebar Hoaks Terkait UU Cipta Kerja SERAMBIJAMBI.ID, JAKARTA – Mabes Polri akan mengusut pembuat dan penyebar hoaks terkait UU Cipta Kerja yang baru disahkan oleh DPR. Sebab hoaks itu berpotensi memperkeruh keadaan dan membenturkan antar kelompok. Hal Ini Dibenarkan Oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi. […]

  • Bahas Penegakan Hukum hingga Isue Kriminalitas, Kunker Komisi III DPR RI Sampaikan Apresiasi ke Polda Jambi

    Bahas Penegakan Hukum hingga Isue Kriminalitas, Kunker Komisi III DPR RI Sampaikan Apresiasi ke Polda Jambi

    • calendar_month Senin, 9 Des 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Bahas Penegakan Hukum hingga Isue Kriminalitas, Kunker Komisi III DPR RI Sampaikan Apresiasi ke Polda Jambi SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Polda Jambi menjadi tuan rumah kegiatan kunjungan kerja Reses Komisi III DPR RI di Provinsi Jambi masa persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 pada Senin, (09/12/2024) Kegiatan yang dilaksanakan di gedung Aula Siginjai Mapolda Jambi ini berfokus […]

expand_less