Breaking News
light_mode
Trending Tags

Maju Menjadi Caleg, Penerima Gaji Bersumber dari Uang Negara Wajib Mundur

  • account_circle Serambi Jambi
  • calendar_month Sabtu, 6 Mei 2023
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Maju Menjadi Caleg, Penerima Gaji Bersumber dari Uang Negara Wajib Mundur 

SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Tahapan pendaftaran Calon Legislatif (Caleg) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjab Barat telah dimulai sejak tanggal 1 Mei hingga 14 Mei 2023 mendatang. 

Tahapan berikutnya adalah verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon yang dijadwalkan tanggal 15 Mei hingga 23 Juni 2023 mendatang.

Tahapan penjadwalan ini telah diatur sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Tak seperti Pileg lima tahun lalu, para Bacaleg yang mendaftar ke KPU kini melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Artinya partai politik mendaftarkan Bacaleg melalui aplikasi.

Anggota Bawaslu Tanjab Barat, Dr. Mohd. Yasin, SHI., MH kepada halosumatera.com sindikasi media partner serambijambi.id, Jumat (5/5/23) mengatakan, saat ini tahapan pendaftaran Bacaleg baru dimulai melalui aplikasi Silon.

Meski masih menjadi ranah KPU, pihaknya baru akan melakukan tracking data administrasi setelah tahapan pendaftaran/pengajuan bakal calon selesai.

“Pengajuan berkas melalui Silon, dan setelah selesai baru kita bersama KPU akan melakukan tracking. Apakah ada indikasi-indikasi pelanggaran administrasi, kemudian kita melakukan sosialisasi kepada caleg. Untuk sementara ini belum ada pengaduan, lantaran pendaftaran baru dimulai,” ujar Yasin.

Mengenai adanya sejumlah Bacaleg yang terindikasi ASN ataupun penerima penghasilan atau gaji dari Uang Negara, sejauh ini belum bisa ditindaklanjuti. Sesuai tahapan, yang bersangkutan harus sudah menunjukkan surat pengunduran diri pada saat penetapan caleg nanti diumumkan.

“Kalau sekarang masih tahapan sosialisasi Bacaleg. Tapi setelah tahap penetapan Caleg, bacaleg yang ASN ataupun menerima penghasilan atau gaji dari ABPD atau Uang Negara harus memperlihatkan bukti pengunduran dirinya dari atasan langsung,” ungkap Yasin.

Sebagai pengawas pemilu, sesuai intruksi Bawaslu RI, Bawaslu Kabupaten Tanjab Barat pun tetap melaksanakan pengawasan ekstra, terutama di tahap awal pencalonan.

Kata Yasin, ada pasal pidana pemilu yang rawan dilanggar saat tahapan pencalonan Anggota DPRD, yakni Pasal 520 UU Nomor 7 Tahun 2017.

“Dalam pasal tersebut disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, untuk menjadi pasangan Calon Presiden dan Wakil presiden, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun denda Rp 72 juta.

Berikut ini Bacaleg yang harus harus mengundurkan diri saat tahapan penetapan Calon legislatif. Yakni, Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Direksi, kmisari, Dewan Pengawas, Karyawan BUMN atau BUMD atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan Negara.

Selanjutnya, Kepala Desa, Perangkat Desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa, penyelenggara Pemilu, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Panitia Pemilihan Luar Negeri, Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan dan Desa, serta Panitia Pengawas Pemilu Luar negeri. (*/SJ)

  • Penulis: Serambi Jambi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Empat Orang Sindikat Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, Satu Pelaku Dihadiahi Timah Panas

    Empat Orang Sindikat Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, Satu Pelaku Dihadiahi Timah Panas

    • calendar_month Kamis, 20 Jun 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Empat Orang Sindikat Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, Satu Pelaku Dihadiahi Timah Panas SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB TIMUR – Pihak Kepolisian Polres Tanjung Jabung Timur, berhasil menangkap Empat orang pelaku pencurian kendaraan bermotor dengan modus membobol pintu rumah. Satu dari empat pelaku terpaksa dihadiahi timah panas oleh Polisi. Berdasarkan hasil keterangan pers yang dilakukan Polres Tanjab Timur, keempat […]

  • Sah, Raperda Tentang APBD Kabupaten Tahun Anggaran 2020 Ditandatangani Bupati Safrial dan Ketua DPRD Faizal Riza

    Sah, Raperda Tentang APBD Kabupaten Tahun Anggaran 2020 Ditandatangani Bupati Safrial dan Ketua DPRD Faizal Riza

    • calendar_month Jumat, 23 Agt 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Sah, Raperda Tentang APBD Kabupaten Tahun Anggaran 2020 Ditandatangani Bupati Safrial dan Ketua DPRD Faizal Riza SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjab Barat kembali gelar Rapat paripurna ke Empat di Gedung DPRD Tanjab Barat pada hari Jumat (23/8). Adapun agenda rapat paripurna kali ini adalah penyampaian laporan badan anggaran DPRD terhadap […]

  • Pjs. Bupati Tanjab Barat Hadiri Peringatan HUT Kabupaten Tebo ke-25

    Pjs. Bupati Tanjab Barat Hadiri Peringatan HUT Kabupaten Tebo ke-25

    • calendar_month Sabtu, 12 Okt 2024
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Pjs. Bupati Tanjab Barat Hadiri Peringatan HUT Kabupaten Tebo ke-25 SERAMBIJAMBI.ID, TEBO – Penjabat Sementara (Pjs.) Bupati Tanjung Jabung Barat, dr. H. Mhd. Fery Kusnadi, Sp. Og, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tebo dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Tebo yang ke-25. Sabtu (12/10) di Gedung DPRD Kabupaten Tebo. Acara ini turut dihadiri […]

  • Dra Hj Elviana M.Si : Isilah Waktu dengan Hal-Hal Positif

    Dra Hj Elviana M.Si : Isilah Waktu dengan Hal-Hal Positif

    • calendar_month Kamis, 11 Jul 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Dra Hj Elviana M.Si : Isilah Waktu dengan Hal-Hal Positif SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI –  Bila menyadari, betapa pentingnya waktu dalam menjalani kehidupan. Hal ini pula sudah tentu seseorang tidak akan menyia – nyiakan waktu tersebut, apalagi untuk hal – hal yang tidak bermanfaat. Karena kehidupan ini, tidak akan datang untuk kedua kalinya. Oleh sebab itu, hidup ini […]

  • Diduga Terlibat Aksi Pencurian Baut Milik PT. PetroChina, Seorang Pemuda di Tanjab Barat Diamankan Polisi

    Diduga Terlibat Aksi Pencurian Baut Milik PT. PetroChina, Seorang Pemuda di Tanjab Barat Diamankan Polisi

    • calendar_month Sabtu, 2 Nov 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Diduga Terlibat Aksi Pencurian Baut Milik PT. PetroChina, Seorang Pemuda di Tanjab Barat Diamankan Polisi SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Seorang pemuda berinisial AM (18), warga Desa Pematang Lumut, Kecamatan Betara Kabupaten Tanjab Barat terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian Polsek Betara. Ia diamankan pihak kepolisian karena diduga terlibat dalam aksi pencurian manipul baut plank stainless […]

  • Pergi Mencari Udang Ketak, Seorang Nelayan “Warga Kuala Betara” Ditemukan Meninggal Dunia di Perairan Sungai Ayam

    Pergi Mencari Udang Ketak, Seorang Nelayan “Warga Kuala Betara” Ditemukan Meninggal Dunia di Perairan Sungai Ayam

    • calendar_month Jumat, 18 Des 2020
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Pergi Mencari Udang Ketak, Seorang Nelayan “Warga Kuala Betara” Ditemukan Meninggal Dunia di Perairan Sungai Ayam SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Seorang nelayan jaring udang ketak bernama M. Karno (40) yang merupakan warga Dusun Betara Makmur, Desa Betara Kanan Kecamatan Kuala Betara Kabupaten Tanjab Barat ditemukan meninggal dunia di wilayah perairan Sungai Ayam, Kabupaten Tanjab Timur, […]

expand_less