Breaking News
light_mode
Trending Tags

Lima Pelaku Penggelapan BBM Solar Dibekuk Sat Polairud Polres Tanjab Timur

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 14 Feb 2023
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Lima Pelaku Penggelapan BBM Solar Dibekuk Sat Polairud Polres Tanjab Timur

SERAMBIJAMBI.ID, TANJABTIMUR – Kepolisian Resort Tanjab Timur berhasil menangkap lima pelaku penggelapan BBM jenis solar di di Perairan Tanjung Solok Kecamatan Kuala Jambi Kabupaten Tanjab Timur.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan bertempat di Mako Sat Polair Polres Tanjab Timur, Selasa (14/2/23).

Pengungkapan penyelundupan BBM jenis solar ini terungkap saat kejadian pada 08 Februari 2023 sekira pukul 07.57 wib di Perairan Tanjung Solok Kecamatan Kuala Jambi Kabupaten Tanjab Timur, yang mana berdasarkan laporan korban dari PT. Panca Jaya Stevedoring yang mengalami kerugian BBM jenis solar sebanyak 1 Ton.

Untuk kronologis kejadian, dijelaskan Kapolres bahwa pada hari Minggu tanggal 03 Februari 2023 korban memerintahkan pelaku atas nama Mansyur untuk berangkat ke Jambi dengan tujuan untuk menjaga Alat Berat dan BBM jenis Solar di tongkang BG.DM 399 yang di Tarik oleh kapal TB.ADOVELIN dengan upah sebesar Rp.2 juta yang mana kapal tersebut akan bertolak dari Talang Duku Jambi menuju Perairan Ambang Luar Tanjung Jabung Timur.

Dan pada tanggal 08 Februari 2023 sekira pukul 07.57 wib pelaku memberitahukan kepada korban bahwa pada saat dalam perjalanan tepatnya di perairan Tanjung Solok Kecamatan Kuala Jambi Kabupaten Tanjab Timur telah terjadi insiden perampokan pada tongkang BG.MD 399 yang mengakibatkan hilangnya BBM berjenis SOLAR sebanyak 1/2 (setengah) Tedmon dan penyekapan yang dilakukan pelaku perampokan terhadap pelaku.

Kemudian korban memerintahkan Mansyur untuk membuat laporan atas kejadian itu ke kantor Sat Polairud Polres Tanjab Timur.

Dari hasil Penyelidikan, olah TKP dan keterangan saksi-saksi bahwa tidak benar adanya peristiwa perampokan yang terjadi di tongkang BG.DM 399, melainkan bahwa BBM jenis Solar tersebut telah di jual oleh pelaki kepada 4 tersangka lainnya.

Adapun bayaran yang diterima oleh pelaku dari penjualan BBM tersebut bukan berupa uang melainkan dibayar berupa Narkotika jeni Shabu dari 4 orang tersangka tersebut.

” Jadi salah satu pelaku ini merupakan anak buah dari PT Panca Jaya Stevedoring dan membuat cerita seolah-olah kapalnya dirampok,” ungkap Kapolres.

Atas kejadian tersebut pihak PT. PANCA JAYA STEVEDORING mengalami kerugian yang di taksir kurang lebih Rp.18 juta maka korban melaporkan kerjadian tersebut ke kantor Sat Polairud Polres Tanjab Timur guna proses hukum lebih lanjut.

” Pasal yang disangkakan Perkara Tindak Pidana Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang yang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHPidana diancam dengan Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun,” tutup Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan. (Syah)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Sepanjang Tahun 2019, Polisi Berhasil Amankan 63 Tersangka Kasus Ilegal Drilling

    Sepanjang Tahun 2019, Polisi Berhasil Amankan 63 Tersangka Kasus Ilegal Drilling

    • calendar_month Senin, 11 Nov 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Sepanjang Tahun 2019, Polisi Berhasil Amankan 63 Tersangka Kasus Ilegal Drilling SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Sepanjang tahun 2019, tim Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengamankan 63 orang tersangka dalam Kasus pengolahan minyak bumi tanpa izin alias illegal drilling. Tangkapan terakhir di kawasan jalan Nes Desa Batin, Kabupaten Batanghari, Polisi berhasil mengamankan sepuluh orang tersangka, yakni AR, EK, […]

  • 35 Anggota DPRD Terpilih Kabupaten Muaro Jambi Dilantik

    35 Anggota DPRD Terpilih Kabupaten Muaro Jambi Dilantik

    • calendar_month Jumat, 30 Agt 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    35 Anggota DPRD Terpilih Kabupaten Muaro Jambi Dilantik SERAMBIJAMBI.ID, MUARO JAMBI – Sebanyak 35 Anggota DPRD dilantik dalam Rapat paripurna dalam rangka pengucapan sumpah atau janji anggota DPRD terpilih Kabupaten Muaro Jambi masa jabatan 2019-2024, Jumat (30/08/19). Pelantikan digelar di ruang rapat utama gedung DPRD Muaro Jambi. Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi […]

  • Cegah Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba, Polresta Jambi Sisir Tempat Hiburan Malam saat Operasi Antik 2026

    Cegah Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba, Polresta Jambi Sisir Tempat Hiburan Malam saat Operasi Antik 2026

    • calendar_month Sabtu, 25 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Cegah Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba, Polresta Jambi Sisir Tempat Hiburan Malam saat Operasi Antik 2026 SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Satresnarkoba Polresta Jambi menggelar razia dalam rangka Operasi Antik 2026 di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Jambi, Jumat (24/7/2026) malam. Razia tersebut dipimpin langsung Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang bersama Kabag Ops Polresta Jambi Kompol […]

  • Tiba di Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono Disambut Tradisi Pedang Pora

    Tiba di Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono Disambut Tradisi Pedang Pora

    • calendar_month Rabu, 19 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Tiba di Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono Disambut Tradisi Pedang Pora SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Polda Jambi menyambut kedatangan Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono di Mapolda Jambi, Rabu (19/10/2022) sekitar pukul 11.25 WIB. Pantauan dilapangan, Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono didampingi sang Istri tiba di Polda Jambi langsung diberikan pengalungan bunga dari Kapolda Jambi lama […]

  • HMI Tanjab Barat: Hak Menyampaikan Pendapat Dilindungi Undang-Undang, Tapi Tetap Harus Patuhi Aturan

    HMI Tanjab Barat: Hak Menyampaikan Pendapat Dilindungi Undang-Undang, Tapi Tetap Harus Patuhi Aturan

    • calendar_month Selasa, 20 Mei 2025
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    HMI Tanjab Barat: Hak Menyampaikan Pendapat Dilindungi Undang-Undang, Tapi Tetap Harus Patuhi Aturan SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Dalam era demokrasi dan digital, partisipasi masyarakat dalam mengawasi pembangunan kian penting. Salah satu bentuk partisipasi tersebut adalah melalui kritik dan penyampaian pendapat. Namun, Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tanjung Jabung Barat, M. Rafi, mengingatkan bahwa […]

  • Minim Perhatian Pemerintah, Begini Cerita Puluhan Santri Lirboyo yang Jalani Karantina di Desa Lagan Tengah

    Minim Perhatian Pemerintah, Begini Cerita Puluhan Santri Lirboyo yang Jalani Karantina di Desa Lagan Tengah

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2020
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Minim Perhatian Pemerintah, Begini Cerita Puluhan Santri Lirboyo yang Jalani Karantina di Desa Lagan Tengah SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB TIMUR – Sebanyak 32 orang santri dan santriwati Pondok Pesantren Lirboyo Kota Kediri, Provinsi Jawa Timur asal Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Provinsi Jambi ini tiba ke kampung halaman mereka sejak Jumat 03 April 2020 lalu. Mereka yang […]

expand_less