Breaking News
light_mode
Trending Tags

Gugatan Praperadilan Kasus BBM PT Jambi Tulo Ditolak Hakim

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 28 Jan 2023
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Gugatan Praperadilan Kasus BBM PT Jambi Tulo Ditolak Hakim

SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh AS dan SU, dua orang tersangka kasus bahan bakar minyak (BBM) PT. Jambi Tulo yang ditangkap Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi pada 28 November 2022 lalu.

Dalam kasus ini, ada lima orang tersangka yang ditetapkan. AS sendiri merupakan kepala kamar mesin, dan SU sebagai kapten kapal. Tiga tersangka lainnya adalah KU (sopir truk), AW (kernet truk), dan OK (penghubung).

Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana setiap orang yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi Jo. Pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 480 ayat (1) KUHP.

Kasus ini bermula saat anggota Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi mendapat informasi adanya mobil tangki yang diduga mengangkut BBM jenis solar illegal untuk bahan bakar kapal di wilayah Pelabuhan Talangduku, Kabupaten Muarojambi.

Setelah dilakukan pengecekan ke lapangan, Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Arief Ardiansyah Prasetyo dan anggota menemukan satu unit truk tangki merk Hino warna hijau kombinasi kapasitas 20.000 liter No. Pol. B 9240 UFU yang bertuliskan PT. Jambi Tulo di Pelabuhan Jety  Pelnas Mitra Samudra Perkasa di Desa Talangduku, Kecamatan Tamanrajo, Kabupaten Muarojambi.

Saat itu, truk tersebut sedang menunggu kapal yang akan melakukan pengisian BBM Solar sebanyak 15.000 liter. Tidak lama kemudian, datang Kapal Tagboat Leopard 02 yang akan melakukan pengisian BBM solar tersebut.

Setelah kapal bersandar, anggota Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi menemui dan menanyakan dokumen pengisian BBM yang dilakukan kepada AS dan SU.

Namun karena tidak dapat menunjukkan, akhirnya AS dan SU bersama tiga orang lainnya serta truk tangki merk Hino warna hijau kombinasi No.Pol. B 9240 UFU yang bertuliskan PT. Jambi Tulo dibawa ke Polda Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah dilakukan penyidikan, akhirnya AS dan SU beserta tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka.

Namun AS dan SU yang tidak terima dengan penetapan tersangka tersebut mengajukan gugatan Praperadilan ke PN Jambi dengan tergugat Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi.

Dalam gugatannya, kedua pemohon meminta agar hakim menyatakan penetapan tersangka oleh termohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Kemudian, menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka terhadap para pemohon oleh termohon.

Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada para pemohon. Kemudian, memerintahkan kepada termohon untuk segera melepaskan/mengeluarkan para pemohon dari tahanan demi hukum.

Menyatakan penahanan dan/atau penyitaan terhadap Kapal TB. LEOPARD 02 adalah tidak sah dan batal demi hukum. Memerintahkan kepada termohon untuk segera melepaskan dan/atau mengembalikan menurut hukum Kapal TB. LEOPARD 02 yang telah ditahan/disita secara tidak sah kepada yang berhak atau pemiliknya.

Memulihkan hak para pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Terakhir, menghukum termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory mengatakan bahwa, Polda Jambi dalam hal ini Ditreskrimsus di Praperadilan terkait penanganan kasus BBM Solar diduga Illegal milik JAMBI TULO, dimana penetapan tersangka dan penyitaan Kapal tidak sesuai dengan aturan undang-undang.

” Kita sudah bekerja sesuai ketentuan dan aturan hukum,” ungkapnya.

Sementara itu, Kabid Humas Kombes Pol Mulia Prianto menyebutkan, Jumat (27/1/2023) kemarin telah digelar sidang pembacaan putusan di PN. Jambi.

” Putusan hakim, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, ” kata Mulia, didampingi Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Arif Ardiansyah Prasetyo, Sabtu (28/1). (*)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Satria Tubagus Ryan Hermawan, Caleg Termuda yang Diprediksi Bakal Duduk di Kursi Anggota DPRD Tanjab Barat

    Satria Tubagus Ryan Hermawan, Caleg Termuda yang Diprediksi Bakal Duduk di Kursi Anggota DPRD Tanjab Barat

    • calendar_month Senin, 22 Apr 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Pasca pemilihan umum Legislatif dan Presiden yang telah diselenggarakan pada 17 April lalu, banyak nama nama sejumlah calon anggota legislatif (Caleg) baru yang diprediksi bakal tembus ke gedung mewah DPRD Kabupaten Tanjab Barat. Dari sekian banyak nama, muncul satu nama caleg yang diperkirakan sebagai caleg termuda karena baru berusia 22 tahun. […]

  • Ketua DPRD Provinsi Jambi : “Perlu Sinergisitas Lembaga Legislatif dan Pers dalam membangun Demokrasi di Jambi”

    Ketua DPRD Provinsi Jambi : “Perlu Sinergisitas Lembaga Legislatif dan Pers dalam membangun Demokrasi di Jambi”

    • calendar_month Selasa, 5 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Ketua DPRD Provinsi Jambi : “Perlu Sinergisitas Lembaga Legislatif dan Pers dalam membangun Demokrasi di Jambi” SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Dalam suasana penuh keakraban, M Hafiz selaku Ketua DPR Provinsi Jambi yang juga merupakan figur muda, menyambut hangat para awak media dalam pertemuan yang berlangsung santai tapi berisi. Momen silaturahmi ini menjadi ruang diskusi terbuka tentang […]

  • Bahas Inflasi di Provinsi Jambi, Kapolda Hadiri Dialog bersama Forkopimda 

    Bahas Inflasi di Provinsi Jambi, Kapolda Hadiri Dialog bersama Forkopimda 

    • calendar_month Kamis, 8 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Bahas Inflasi di Provinsi Jambi, Kapolda Hadiri Dialog bersama Forkopimda    SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Kapolda Jambi Irjen Pol A. Rachmad Wibowo menghadiri pertemuan forum dialog bersama Forkompimda, Organisasi Mahasiswa, Organisasi Masyarakat dan Organisasi Kepemudaan di Provinsi Jambi pada Kamis, (08/09). Acara yang digelar di Aula Hotel Ratu & Resort Jambi, Kota Jambi tersebut bertujuan untuk […]

  • Wali Kota Jambi Lantik Pengurus TP PKK dan Bunda PAUD Kota Jambi: Sinergi untuk Generasi Emas

    Wali Kota Jambi Lantik Pengurus TP PKK dan Bunda PAUD Kota Jambi: Sinergi untuk Generasi Emas

    • calendar_month Selasa, 29 Apr 2025
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Wali Kota Jambi Lantik Pengurus TP PKK dan Bunda PAUD Kota Jambi: Sinergi untuk Generasi Emas SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Wali Kota Jambi dokter Maulana, resmi melantik Pengurus Tim Penggerak (TP) PKK dan Kelompok Kerja (Pokja) Bunda PAUD Kota Jambi masa bakti 2025–2030, dalam sebuah seremoni yang berlangsung di Aula Griya Mayang, Rumah Dinas Wali Kota […]

  • OPINI :  Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor

    OPINI : Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor

    • calendar_month Kamis, 9 Mei 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor Oleh : Amelia Yuhendrita OPINI – Melakukan pembayaran pajak adalah kewajiban seluruh warga negara, terkecuali bagi mereka yang dibebaskan oleh peraturan perundang-undangan. Lantaran sifatnya yang memaksa, negara menetapkan sanksi bagi wajib pajak yang tidak melakukan pembayaran pajak. Tujuannya agar wajib pajak semakin patuh melakukan kewajiban perpajakan. PAJAK KENDARAAN BERMOTOR (PKB) Pasal […]

  • Pipa Transmisi Air Baku Bocor, Tirta Mayang Upayakan Air Mengalir Kembali Selasa Dinihari

    Pipa Transmisi Air Baku Bocor, Tirta Mayang Upayakan Air Mengalir Kembali Selasa Dinihari

    • calendar_month Senin, 17 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pipa Transmisi Air Baku Bocor, Tirta Mayang Upayakan Air Mengalir Kembali Selasa Dinihari SERAMBIJAMBI.ID, KOTAJAMBI – Sekitar 24 ribu pelanggan terdampak oleh terhentinya pengaliran air dari Perumdam Tirta Mayang sejak Sabtu, 15 Februari 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, akibat bocornya pipa transmisi air baku dari Intake Pulau Pandan ke Instalasi Pengolahan Air (IPA) Broni I. […]

expand_less