Breaking News
light_mode
Trending Tags

Gugatan Praperadilan Kasus BBM PT Jambi Tulo Ditolak Hakim

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 28 Jan 2023
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Gugatan Praperadilan Kasus BBM PT Jambi Tulo Ditolak Hakim

SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh AS dan SU, dua orang tersangka kasus bahan bakar minyak (BBM) PT. Jambi Tulo yang ditangkap Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi pada 28 November 2022 lalu.

Dalam kasus ini, ada lima orang tersangka yang ditetapkan. AS sendiri merupakan kepala kamar mesin, dan SU sebagai kapten kapal. Tiga tersangka lainnya adalah KU (sopir truk), AW (kernet truk), dan OK (penghubung).

Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana setiap orang yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi Jo. Pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 480 ayat (1) KUHP.

Kasus ini bermula saat anggota Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi mendapat informasi adanya mobil tangki yang diduga mengangkut BBM jenis solar illegal untuk bahan bakar kapal di wilayah Pelabuhan Talangduku, Kabupaten Muarojambi.

Setelah dilakukan pengecekan ke lapangan, Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Arief Ardiansyah Prasetyo dan anggota menemukan satu unit truk tangki merk Hino warna hijau kombinasi kapasitas 20.000 liter No. Pol. B 9240 UFU yang bertuliskan PT. Jambi Tulo di Pelabuhan Jety  Pelnas Mitra Samudra Perkasa di Desa Talangduku, Kecamatan Tamanrajo, Kabupaten Muarojambi.

Saat itu, truk tersebut sedang menunggu kapal yang akan melakukan pengisian BBM Solar sebanyak 15.000 liter. Tidak lama kemudian, datang Kapal Tagboat Leopard 02 yang akan melakukan pengisian BBM solar tersebut.

Setelah kapal bersandar, anggota Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi menemui dan menanyakan dokumen pengisian BBM yang dilakukan kepada AS dan SU.

Namun karena tidak dapat menunjukkan, akhirnya AS dan SU bersama tiga orang lainnya serta truk tangki merk Hino warna hijau kombinasi No.Pol. B 9240 UFU yang bertuliskan PT. Jambi Tulo dibawa ke Polda Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah dilakukan penyidikan, akhirnya AS dan SU beserta tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka.

Namun AS dan SU yang tidak terima dengan penetapan tersangka tersebut mengajukan gugatan Praperadilan ke PN Jambi dengan tergugat Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi.

Dalam gugatannya, kedua pemohon meminta agar hakim menyatakan penetapan tersangka oleh termohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Kemudian, menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka terhadap para pemohon oleh termohon.

Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada para pemohon. Kemudian, memerintahkan kepada termohon untuk segera melepaskan/mengeluarkan para pemohon dari tahanan demi hukum.

Menyatakan penahanan dan/atau penyitaan terhadap Kapal TB. LEOPARD 02 adalah tidak sah dan batal demi hukum. Memerintahkan kepada termohon untuk segera melepaskan dan/atau mengembalikan menurut hukum Kapal TB. LEOPARD 02 yang telah ditahan/disita secara tidak sah kepada yang berhak atau pemiliknya.

Memulihkan hak para pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Terakhir, menghukum termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory mengatakan bahwa, Polda Jambi dalam hal ini Ditreskrimsus di Praperadilan terkait penanganan kasus BBM Solar diduga Illegal milik JAMBI TULO, dimana penetapan tersangka dan penyitaan Kapal tidak sesuai dengan aturan undang-undang.

” Kita sudah bekerja sesuai ketentuan dan aturan hukum,” ungkapnya.

Sementara itu, Kabid Humas Kombes Pol Mulia Prianto menyebutkan, Jumat (27/1/2023) kemarin telah digelar sidang pembacaan putusan di PN. Jambi.

” Putusan hakim, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, ” kata Mulia, didampingi Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Arif Ardiansyah Prasetyo, Sabtu (28/1). (*)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Kapolda Jambi Pimpin Upacara Penyerahan Jabatan Dirreskrimum, Dirpamobvit dan Kapolresta Jambi

    Kapolda Jambi Pimpin Upacara Penyerahan Jabatan Dirreskrimum, Dirpamobvit dan Kapolresta Jambi

    • calendar_month Kamis, 9 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Kapolda Jambi Pimpin Upacara Penyerahan Jabatan Dirreskrimum, Dirpamobvit dan Kapolresta Jambi SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Kapolda Jambi Irjen Pol. Rusdi Hartono memimpin upacara Penyerahan Jabatan Dirreskrimum, Dirpamobvit dan Kapolresta Jambi pada Kamis, (09/01/2025) Pada kegiatan tersebut dihadiri juga oleh Wakapolda Jambi Brigjen Pol. Edi Mardianto, Irwasda Polda Jambi Kombes Pol. Jannus Parlindungan Siregar dan Para PJU […]

  • Polsek Betara dan Mahasiswa Kukerta STAI An Nadwah Adakan Sosialisasi Door to Door ke Sekolah

    Polsek Betara dan Mahasiswa Kukerta STAI An Nadwah Adakan Sosialisasi Door to Door ke Sekolah

    • calendar_month Kamis, 31 Jan 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Kepolisian Sektor (Polsek) Betara bekerjasama dengan Mahasiswa Kukerta XXII Posko 5 Mandala Jaya mengadakan kegiatan sosialisasi UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika di lingkungan sekolah sekitar wilayah Kecamatan Betara, Rabu (30/01/19). Dalam kegiatan ini diisi langsung oleh Kanit […]

  • Basmi Genk Motor dan Knalpot Brong, Polres Tanjab Barat Amankan Belasan Kendaraan

    Basmi Genk Motor dan Knalpot Brong, Polres Tanjab Barat Amankan Belasan Kendaraan

    • calendar_month Minggu, 2 Agt 2026
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Polres Tanjab Barat menggelar razia. Langkah tegas ini difokuskan untuk mengantisipasi aksi meresahkan dari kelompok genk motor serta penggunaan knalpot brong yang kerap mengganggu kenyamanan warga, khususnya pada malam hari. Dalam operasi penertiban tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan belasan unit kendaraan […]

  • Dampak Robohnya Tower SUTT di Muara Sabak, PLN Gerak Cepat Lakukan Upaya Ini

    Dampak Robohnya Tower SUTT di Muara Sabak, PLN Gerak Cepat Lakukan Upaya Ini

    • calendar_month Sabtu, 5 Okt 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Dampak Robohnya Tower SUTT di Muara Sabak, PLN Gerak Cepat Lakukan Upaya Ini SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Jumat (04/10/19) sekitar pukul 14.15 WIB telah terjadi gangguan transmisi, robohnya satu unit tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) milik PLN. Tower yang roboh tersebut berada pada jalur transmisi yang menyalurkan tegangan 150 kilovolt menuju Gardu Induk Muara Sabak […]

  • Dua Hari Gelar Vaksinasi, Ribuan Masyarakat Tangkit di Vaksin Polres Muaro Jambi

    Dua Hari Gelar Vaksinasi, Ribuan Masyarakat Tangkit di Vaksin Polres Muaro Jambi

    • calendar_month Senin, 4 Okt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Dua Hari Gelar Vaksinasi, Ribuan Masyarakat Tangkit di Vaksin Polres Muaro Jambi   SERAMBIJAMBI.ID, MUAROJAMBI -Selama dua hari ribuan warga Kecamatan Sungai Gelam khususnya yang berada di Desa Tangkit memadati gudang pinang yang berada di jalan Bumi Perkemaha RT 01 Desa Tangkit Lama guna mengikuti kegiatan serbuan vaksinasi massal yang diselenggarakan Polres Muaro Jambi bersama tim […]

  • Dorong Konservasi Lingkungan, PetroChina Gelar Sosialisasi dan Pelatihan Pembuatan Eco Enzyme di SLB Negeri Tanjabtim

    Dorong Konservasi Lingkungan, PetroChina Gelar Sosialisasi dan Pelatihan Pembuatan Eco Enzyme di SLB Negeri Tanjabtim

    • calendar_month Kamis, 13 Jun 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Dorong Konservasi Lingkungan, PetroChina Gelar Sosialisasi dan Pelatihan Pembuatan Eco Enzyme di SLB Negeri Tanjabtim SERAMBIJAMBI.ID, TANJABTIM – Melalui Program Pengembangan Masyarakat (PPM) di bidang lingkungan, PetroChina International Jabung Ltd. memberikan dukungan yang signifikan untuk upaya konservasi lingkungan dengan mensponsori kegiatan sosialisasi dan pelatihan pembuatan cairan sejuta manfaat eco enzyme, bertempat di Sekolah Luar Biasa […]

expand_less