Dua Terduga Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Kuala Tungkal Terancam 6 Tahun Penjara
Dua Terduga Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Kuala Tungkal Terancam 6 Tahun Penjara
SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Jajaran Kepolisian Satreskrim Polres Tanjab Barat berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku yang diduga melakukan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi untuk nelayan di Kuala Tungkal, pada Jumat (13/1/23) kemarin.
“Dari tersangka MI (35), tim berhasil mengamankan barang bukti kurang lebih sekitar 200 liter BBM solar bersubsidi dan dari tersangka AS (42), tim berhasil mengamankan barang bukti kurang lebih sekitar 2.000 liter BBM solar bersubsidi,” ujar Kapolres Tanjab Barat, AKBP Padli, SH, S.IK, MH, Rabu (25/01/23) saat konferensi pers ungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi.
BERITA TERKAIT: Polres Tanjab Barat Amankan Dua Terduga Pelaku Penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi
Atas perbuatannya, kata AKBP Padli, terhadap kedua tersangka ini dikenakan Pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi sebesar Rp 60 miliar,” terang AKBP Padli. (SJ)