Beraksi di 31 TKP, Tim Macan Satreskrim Polresta Jambi Bekuk Satu Pelaku Spesialis Pembobol Alfamart
Beraksi di 31 TKP, Tim Macan Satreskrim Polresta Jambi Bekuk Satu Pelaku Spesialis Pembobol Alfamart
SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Tim Macan Satreskrim Polresta Jambi berhasil mengamankan 1 Pelaku Spesialis Pembobol Alfamart yang kerap beraksi di wilayah hukum Polresta Jambi.
Penangkapan pelaku Spesialis pembobol Alfamart cukup dramatis yang mana pada saat diamankan pelaku melawan petugas dan harus dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh petugas.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi yang didampingi Kasat Reskrim Kompol Afrito Marbaro mengatakan pelaku ini beraksi dengan menggunakan bor, pisau, obeng, linggis serta golok dan biasanya dalam melakukan aksinya dibantu oleh dua rekannya yang masih buron.
“Sebelum melakukan aksinya pelaku terlebih dahulu mengincar serta menggambar situasi TKP yang akan dimangsanya selanjutnya beraksi pada saat Alfamart tersebut tutup, ungkapnya.
Dijelaskan Kombes Pol Eko Wahyudi pelaku R (30) ini merupakan warga Kabupaten Muaro Jambi Kecamatan Kumpeh Ulu dan telah melakukan aksinya membobol 31 Alfamart dan Indomaret yang ada di Kota Jambi.
“31 TKP tersebut dilakukan periode 2019 hingga tahun 2022,” lanjutnya.
Kapolresta Jambi menambahkan, pelaku ini berhasil kita amankan pada tanggal 26 Desember lalu di salah satu kos-kosan yang ada di Wilayah Jambi Timur, yang mana pada saat hendak diamankan oleh Tim Macan Satreskrim Polresta Jambi pelaku melakukan perlawanan dan terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh petugas.
“Selain dilakukan tindakan tegas dan terukur, pelaku ini juga merupakan residivis yang mana telah 3 kali menjalani hukuman di lapas Jambi, ” sambung Kapolresta.
Berdasarkan pengakuannya, barang hasil jarahannya sebagian untuk digunakan sendiri dan sebagian dijual untuk membiayai kehidupan sehari-hari.
Kombes Pol Eko Wahyudi mengungkapkan dari beberapa TKP pelaku R melakukan aksinya di Alfamart yang berada di Kecamatan Telanaipura dan jika ditotal kerugian sebesar 40 juta lebih.
“Atas perbuatan pelaku disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara, ” pungkasnya. (Syah)