Delapan Pekerja Dipastikan Lengkapi APD dan Ikuti SOP Pada Peristiwa Kecelakaan Kerja di Sumur NEB#9 Jabung

0

Delapan Pekerja Dipastikan Lengkapi APD dan Ikuti SOP Pada Peristiwa Kecelakaan Kerja di Sumur NEB#9 Jabung

SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang berada di bawah pengawasan dan pengendalian SKK Migas, PetroChina International Jabung Ltd. mengoperasikan Wilayah Kerja Jabung di Provinsi Jambi, dengan ketentuan selama 24 jam.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Vice President Human Resources and Relations PetroChina, Dencio R. Boele, pada siaran pers yang dilakukan pada Rabu (28/12/2022).

“Produksi minyak dan gas berjalan sepanjang waktu, dengan para pekerja lapangan kami sebagai tulang punggung kegiatan ini,” ujarnya.

Dencio juga menyampaikan, tidak hanya di Wilayah Kerja Jabung, kegiatan nonstop selama 24 jam penuh juga ditemukan di blok-blok minyak dan gas lainnya. Namun dengan ketentuan seluruh pekerja lapangan yang terlibat langsung dalam kegiatan produksi minyak dan gas, memiliki durasi waktu bekerja yang berbeda.

BACA JUGA :

Berkaitan dengan hal tersebut, kecelakaan kerja di area NEB#9 di Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, yang terjadi pada Minggu (18/12/2022) sekira pukul 01.45 WIB, terjadi setelah para pekerja dipastikan telah selesai melakukan perbaikan kebocoran pipa gas yang menghubungkan sumur West Betara dengan Betara Gas Plant (BGP).

“Kebocoran pipa gas dapat terjadi di wilayah kerja manapun, dan kebocoran harus segera ditangani jam berapapun demi menjaga keamanan di sekitar area tersebut,” tambahnya.

Dencio juga menjelaskan, kebocoran pipa gas juga harus ditangani dengan cepat untuk mencegah kemungkinan production loss (kehilangan produksi).

“Perbaikan pipa malam itu dilakukan oleh para pekerja yang memang sedang dalam kondisi standby untuk bertugas. Bila ada pekerja yang bekerja di luar jam kerjanya, perusahaan juga membayarkan overtime (waktu lemburnya) sesuai dengan peraturan,” jelas Dencio.

Sebelumnya, kecelakaan kerja yang terjadi di area NEB#9 melukai delapan pekerja. Enam pekerja dievakuasi ke Jakarta sejak Senin (19/12/2022) untuk menerima perawatan intensif. Dua diantaranya, yakni Kastalani dan Randi Afrianto, meninggal dunia setelah dirawat selama beberapa hari di Jakarta. Kondisi empat pekerja lain yang dirawat di rumah sakit yang sama saat ini diinformasikan dalam keadaan berangsur membaik.

Sementara itu, dua orang pekerja lainnya yang dirawat di rumah sakit di Jambi saat ini telah diizinkan melanjutkan perawatan jalan. Satu diantaranya telah dirujuk ke rumah sakit di Jakarta untuk persiapan proses fisioterapi dan pengecekan lebih lanjut.

Kepala Perwakilan SKK Migas SUMBAGSEL, Anggono Mahendrawan, menegaskan memang benar bahwa seluruh pekerja yang turun ke lapangan sudah menjalankan SOP sebagaimana mestinya, termasuk delapan pekerja yang menjadi korban.

“Setiap pekerja yang turun ke lapangan dilakukan pengecekan terlebih dahulu mulai dari kesehatan (fit to work), kelengkapan dokumen izin kerja, penggunaan APD yang lengkap serta safety induction,” tegasnya.

Kegiatan proses produksi yang berjalan selama 24 jam setiap hari tentunya harus diawasi dan dilakukan pengecekan secara berkala dan bergantian sesuai jam kerja.

“Jika terjadi kendala atau masalah di lapangan, pekerja harus cepat tanggap termasuk kebocoran pipa gas agar tidak menghambat jalannya proses produksi gas,” ujar Anggono.

Anggono melanjutkan bahwa seluruh SOP telah dijalankan sesuai dengan ketentuan, namun hal yang terjadi di lapangan memang tidak bisa diprediksi. Untuk itu pihaknya berharap dengan kejadian tersebut agar menjadi bahan evaluasi dan investigasi lebih dalam bagi KKKS, dalam hal ini PetroChina International Jabung Ltd. agar ke depannya dapat meminimalisir kejadian serupa dan menjadi perhatian yang lebih bagi para pekerja, agar jauh lebih berhati-hati lagi.

Hingga saat ini, investigasi internal mengenai kecelakaan kerja di area NEB#9 masih berlangsung. Namun, telah dipastikan bahwa saat terjadi kecelakaan, seluruh pekerja menggunakan APD lengkap sesuai dengan prosedur dan memiliki kelengkapan dokumen izin kerja yang diperlukan. (*)

Comments
Loading...