Kapolres Tanjab Barat Hadiri Sosialisasi Penyampaian APK Pemilu 2019
SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjab Barat menggelar sosialisasi penyampaian desain dan penyampaian materi alat peraga kampanye (APK) pemilu 2019, Kamis (11/10/18) siang, bertempat Aula Kantor KPU Tanjab Barat.
Acara itu turut dihadiri oleh Ketua beserta komisioner KPU Tanjab Barat, Kapolres Tanjab Barat AKBP A.D.G Sinaga, S.I.K, Anggota Komisioner KPU Provinsi Jambi, Anggota Bawaslu Tanjab Barat, Kasat Intelkam Polres Tanjab Barat, Kasat Reskrim PolresTanjab Barat, dan perwakilan parpol yang menjadi peserta pemilu.
Anggota komisioner KPU Provinsi Jambi, APNIZAL, S.Pt dalam sambutan dan paparannya menyampaikan, APK yang difasilitasi oleh KPU berupa Baleho sebanyak 10 buah dan Spanduk berjumlah 16 buah dan untuk ukuran yang telah disepakati oleh Parpol yaitu Baliho ukuran 4X5 M berbentuk Horizontal dan Spanduk ukuran 1,5X5 M berbentuk Horizontal.
“Peserta Pemilu dapat membuat penambahan APK selain yang difasilitasi oleh KPU Tanjab Barat, jumlah Penambahan APK dibuat oleh Parpol dengan desain sendiri dan harus memuat nama dan foto Caleg dalam jumlah 1 Dapil itu. Tidak boleh membuat spanduk atau baleho yang hanya memuat 1 gambar untuk 1 caleg.
Untuk diingat, zona pemasangan APK yang telah disepakati harus dipedomani. Pemasangan APK dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan Perundang undangan,” pungkasnya
Kapolres Tanjab Barat AKBP A.D.G Sinaga, S.I.K dalam kesempatannya menyampaikan, Polri melaksanakan Pengamanan setiap tahapan Pemilu, salah satunya masa Kampanye yang masanya panjang mulai tanggal 23 September 2018 s/d 14 April 2019.
“Tugas Polri bukan hanya penegakan hukum tapi juga sebagai pelindung, pengayom dan pelayan, serta pemeliharaan Kamtibmas dan pada hakekatnya kita semua bersaudara maka sebab itu kami menghimbau untuk semua parpol untuk tidak melanggar peraturan dan tolong sampaikan hal ini ke rekan rekan Parpol lainnya,” pungkas Kapolres Tanjab Barat
Sementara itu, anggota Bawaslu Kabupaten Tanjab Barat Moh. Yasin, SH.I, MH dalam pemaparannya menyampaikan, pada Prinsipnya bawaslu mengawasi baik dalam undang – undang maupun peraturan. Maka dari itu kami menghimbau kepada parpol agar Ikuti zona pemasangan APK yang telah disepakati.
Terkait kegiatan Kampanye dalam bentuk lainnya berupa pertandingan atau perlombaan olahraga agar memberitahukan ke pihak Polres dan pedomani larangan yang tidak boleh dalam aturan,” ujarnya (ty*)