Ditreskrimsus Polda Jambi Kembali Tetapkan Dua Tersangka Pembangunan Gedung Puskesmas Bungku
SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi Kembali menahan dua orang tersangka kasus korupsi pembangunan gedung Puskesmas Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.
Adapun dua orang tersangka yang baru ditahan merupakan Ketua Panitia lelang/Pokja ULP dan anggotanya yakni Zuldistra Fauzi dan Harianto.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Ade Dirman mengatakan total keseluruhan ada 7 orang tersangka ditambah dengan dua orang yang baru ditahan.
“Dua orang ini langsung kita limpahkan ke Kejati untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya. Selasa (20/12/2022).
Ia menjelaskan peran panitia Pokja memenangkan tender untuk PT Mulia Permai Laksono dengan nilai kontrak sebesar Rp 7,2 miliar untuk pembangunan gedung Puskesmas Bungku.
Panitia Pokja juga menerima suap sebesar Rp 70 juta dari PT Mulia Permai Laksono dari proyek pembangunan gedung Puskesmas Bungku ini.
“Dengan lobi-lobi PT MPL ini memenangkan tender yang seharusnya belum layak untuk dimenangkan,” jelas Ade Dirman.
Akibat korupsi massal yang dilakukan ini, nilai kerugian pembangunan gedung Puskesmas Bungku mencapai Rp 6,3 miliar.
Sebelumnya, Pihak Kepolisian juga sudah menetapkan 5 orang tersangka kasus korupsi pembangunan gedung Puskesmas Bungku yaitu Abu Tolib selaku Pelaksana Kegiatan, M. Fauzi selaku Pelaksana Kegiatan, Delly Himawan selaku Pelaksana Kegiatan, Elfi Yennie yang merupakan Kadinkes Batanghari selaku PPK, dan Adil Ginting selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan. (*)