Istri Sering Dirayu, Suami Bacok Tetangga Hingga Tewas
Istri Sering Dirayu, Suami Bacok Tetangga Hingga Tewas
SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Tim Macam Satrekrim Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Lorong Walet, RT 19, Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
BERITA TERKAIT: Mayat di Bagan Pete Hebohkan Warga, Polisi Selidiki Penyebab Kematian
Kejadian pada hari rabu 26 oktober 2022, sekira pukul 14.30 WIB, Satrekrim Polresta Jambi sebelumnya mendapatkan laporan bahwa telah ditemukan mayat seorang pria yang diduga menjadi korban pembunuhan.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, berdasarkan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), timnya menemukan satu jaket bernoda darah diduga milik pelaku.
Selanjutnya, pihaknya berhasil mendapatkan informasi, bahwa pelaku pembunuhan tersebut yakni inisial FL (33) warga Kecamatan Alam Berajo yang kabur membawa keluarganya ke Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumsel.
“Dari hasil pengejaran tim Macan Polresta Jambi, petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa parang dan batu patok tanah yang digunakan pelaku untuk membunuh korban,” kata Kombes Pol Eko Wahyudi, seasa (22/11/22).
Dari hasil penyelidikan, Eko menyebutkan, pelaku melakukan aksi pembunuhan dikarenakan emosi, korban inisial DM (32) sering merayu istri pelaku melaui pesan “whatsapp”.
“Korban ini sering merayu dan mengganggu istri pelaku dan pernah memegang bagian tubuh istrinya, karena pelaku mengetahuinya, pelaku langsung membacok korban menggunakan parang,” tambahnya.
BERITA TERKAIT: Mayat di Bagan Pete Hebohkan Warga, Polisi Selidiki Penyebab Kematian
Lanjut Eko, kejadian pembunuhan tersebut tepat didepan rumah korban, setelah dibacok pelaku, korban sempat melakukan perlawanan terhadap pelaku, namun nyawa korban tidak bisa diselamatkan.
“Korban juga sempat membela diri hingga membuat pelaku tersungkur pada saat di tendang korban, dan pelaku mengambil batu patok tanah di dekatnya serta memukul korban, hingga korban tak sadarkan diri,” tandasnya.
Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 338 KUHpidana dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara. (Syah)