Tepat Pukul 23.58 WIB, APBD-P Tanjab Barat TA 2018 Disahkan
SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Pada rapat paripurna keempat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjab Barat mengetok palu untuk persetujuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2018. Dengan begitu DPRD Tanjab Barat telah menetapkan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 menjadi Peraturan Daerah (Perda), Minggu (30/9/18) sekira pukul 23.58 WIB.
Pada Perda APBD perubahan tahun 2018 ini disepakati proyeksi pendapatan daerah sebesar Rp 1,214 triliyun. Sedangkan, untuk belanja daerah sebesar Rp 1,443 triliyun.
Dari penyampaian pendapat akhir oleh masing-masing Fraksi DPRD yang dimulai dari PDI-P, Gerindra, Golkar, Demokrat-Hanura, PAN, Restorasi Keadilan dan PKB kesimpulannya menyetujui Rancangan Perubahan Peraturan tahun anggaran 2018 untuk dijadikan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2018.
Bupati Tanjab Barat Dr. Ir. H. Safrial, MS dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas penyampaian pendapat akhir DPRD dan penetapan keputusan DPRD tentang APBD perubahan yang ditetapkan.
“Bupati berharap dengan pengesahan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun anggaran 2018 ini juga menjadi modal bagi kita untuk melanjutkan pembangunan yang telah dilaksanakan dan semakin mempercepat proses pencapaian visi dan misi Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Selanjutnya, kami akan segera menyampaikan rancangan Peraturan Daerah ini kepada Gubernur Provinsi Jambi untuk evaluasi lebih lanjut dan kepada seluruh OPD agar segera merealisasikan seluruh kegiatan yang tertuang dalam perubahan APBD Tahun anggaran 2018 dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tetap memperhatikan sisa waktu tahun anggaran 2018 yang hanya tinggal efektif 2,5 bulan lagi,” ujar Safrial.
Sementara, Ketua DPRD Tanjab Barat dalam kesempatannya mengatakan, DPRD Tanjab Barat merekomendasikan kepada Bupati untuk mengintruksikan kepada Semua kepala OPD untuk melakukan percepatan pembangunan.
“Kami juga mengapresiasi kepada Bupati Tanjab Barat beserta jajaran bisa menyelesaikan permasalah terkait temuan aset. Sehingga kami berkeyakinan pada tahun 2019 nanti Tanjab Barat bisa mendapatkan predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian),” ujarnya singkat.
Turut hadir pada rapat Paripurna keempat tersebut tersebut yakni, Wakil Bupati Tanjab Barat, Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat Mulyani Siregar, SH dan Ahmad Djahfar, SH, Sekda Tanjab Barat, Dandim 0419/Tanjab, Kabag Sumda Polres Tanjab Barat, para anggota DPRD Tanjab Barat, Sekwan DPRD Tanjab Barat, Para Asisten, Staf ahli, Kepala OPD, Pejabat Eselon III, Instansi Vertikal, BUMD, Perbankan serta tamu dan undangan lainnya. (ty*)