Jawab Keluhan Warga, Dirlantas Polda Jambi Sampaikan Jam Operasional Angkutan Batu Bara

0

Jawab Keluhan Warga, Dirlantas Polda Jambi Sampaikan Jam Operasional Angkutan Batu Bara

SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Menindaklanjuti keluhan warga Lingkar Selatan terkait angkutan batu bara yang melintas di ruas jalan lingkar Selatan Kota Jambi, Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto, Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi, Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi terkait di bidang angkutan lintas jalan menggelar pertemuan tatap muka dengan forum RT maupun RW untuk membahas buka tutup jam operasional angkutan batu bara, Sabtu (05/11/22).

Dalam pertemuan tersebut beberapa tuntutan yang disampaikan masyarakat Pal Merah dan jalan lingkar selatan diantaranya adalah :

1. Angkutan batubara bisa melintas diatas pukul 21.00 wib,

2. Banyaknya kendaraan truk angkutan batu bara yang parkir di bahu kanan kiri jalan yang mengganggu aktivitas masyarakat .

BACA JUGA :

3. Aturan yang sudah dikeluarkan oleh Bapak Gubernur Jambi agar betul dilaksanakan.

4. Meminta kepada Dishub Provinsi Jambi menertibkan parkir liar angkutan batu bara

5. Mengelola kantung parkir yang aman.

5. Meminta kepada pihak kepolisian agar penerapan manajemen waktu mobilisasi angkutan batubara bisa dipertahankan seperti yang telah berjalan saat ini.

6. Kadishub Provinsi agar tertibkan parkir di bahu Jalan setelah bongkar muat di pelabuhan utama di sepanjang ruas jalan Lingkar Selatan

7. Meminta kepada ketua DPRD Provinsi untuk melaksanakan perbaikan Jalan terutama pada ruas jalan yang dilintasi oleh angkutan batubara pada Lingkar Selatan.

Dari 7 tuntutan masyarakat tersebut langsung dijawab oleh Ketua DPRD serta memberikan arahan agar Kadishub segera membuat rambu-rambu di sepanjang Jalan Lingkar Selatan baik rambu larangan dilarang berhenti dan larangan parkir dalam waktu 2 minggu harus sudah selesai, selanjutnya, meminta kepada Polda Jambi agar mempertahankan cara bertindak pola manajemen waktu terhadap mobilisasi angkutan batu bara.

” Kita juga meminta agar aplikasi Simpang Bara untuk menunjang kelancaran arus lalu lintas baik terhadap masyarakat pemakai jalan maupun angkutan,” ungkapnya.

Saya juga minta kepada Kadishub Provinsi Jambi agar menyusun anggaran perencanaaan pengadaan kendaraan derek untuk tahun Anggaran 2023, tegasnya.

Selanjutnya, menyikapi hal tersebut, Dir Lantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi menyampaikan bahwa kita telah mengatur jadwal mobilisasi operasional angkutan batu bara, baik itu hari Senin sampai dengan Jum’at hingga Sabtu dan Minggu.

Untuk hari Sabtu, semua angkutan batu bara diperbolehkan keluar dari mulut tambang pada pukul 20.00 WIB yang mana untuk Wilayah Sarolangun dan Tebo diperbolehkan keluar dari mulut tambang pukul 18.00 Wib, sedangkan Pukul 00.00 Wib Angkutan Batu bara dari Sarolangun dan Tebo tidak ada lagi yg melintas di Jalur Wilayah Batang Hari.

“Jalur Batanghari pukul 19.00 Wib dan Muaro Jambi pukul 20.00 Wib diperbolehkan keluar dari mulut tambang,” ujar Dir Lantas.

Dilanjutkan Kombes Pol Dhafi, pada Pukul 02.00 wib tidak ada lagi yang keluar dari mulut tambang dan pukul 03.00 wib, tidak ada lagi yang bergerak dan melintas di Jalur Muaro Jambi.

“Jalur Muaro Jambi Pukul 04.00 Wib tidak ada lagi melintas di Jalur Lingkar Selatan wilayah Hukum Polresta Jambi,” sambungnya.

Sedangkan untuk Pukul 05.00 Wib Angkutan Batu bara yang melintas di Jalur Wilayah Hukum Polresta tidak ada lagi yang bergerak dan akan di arahkan ke Terminal Talang Gulo dan Terminal Alam Barajo untuk masuk ke kantong parkir.

“Angkutan Batubara yang berada di kantong – kantong parkir di ruas jalan Lingkar Selatan diperbolehkan menuju Pelabuhan Talang Duku pada Pukul 20.30 Wib,” lanjutnya.

Tidak hanya itu saja, Dirlantas Polda Jambi juga menyampaikan upaya dalam waktu singkat upaya yang bisa dilakukan oleh Dinas Perhubungan Provinsi dan Kota terkait kendaraan angkutan batu bara yang tidak parkir liar atau sembarangan yang mengganggu aktivitas masyarakat adalah dengan membuat spanduk larangan berhenti bagi kendaraan angkutan batu bara (rambu sementara).

Kita juga harus mengetahui kuota produksi tambang batubara dan bongkar muat angkutan batu bara di pelabuhan Talang Duku sehingga tidak ada lagi kemacetan di jalan raya.

Selain itu, kita juga meminta Dishub Provinsi dan kota bersama-sama untuk melaksanakan pencegahan parkir liar khususnya untuk batubara sudah kosong pada pukul 05.00 wib pagi sampai dengan selesai.

“Memberikan masukan kepada Dishub terkait upaya singkat yang bisa dilakukan adalah membuat spanduk larangan parkir / berhenti sementara,” pungkasnya. (Syah)

Comments
Loading...