Cara Mendapatkan Set Top Box Gratis dari Pemerintah
Cara Mendapatkan Set Top Box Gratis dari Pemerintah
SERAMBIJAMBI.ID – Siaran televisi analog yang telah mengudara selama hampir 60 tahun di Indonesia kini telah digantikan oleh siaran televisi digital pada tanggal 2 November 2022 kemarin.
Untuk menikmati siaran TV digital, masyarakat harus menggunakan perangkat pesawat TV atau dekoder yang mempunyai fitur penerimaan siaran digital.
Jika tidak memiliki perangkat tersebut, maka cukup menyambungkan TV lama ke perangkat yang bernama Set Top Box (STB) DVBT2 (alat bantu penerima siaran digital).
Set Top Box adalah alat untuk mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara agar dapat ditampilkan di TV analog.
Dilansir dari laman Kominfo, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menyediakan Set Top Box gratis tanpa pungutan biaya.
Distribusi Set Top Box gratis ini merujuk pada kelompok rumah tangga miskin (RTM) atau rumah tangga dengan tingkat kesejahteraan masuk dalam 10 persen terendah.
Kominfo menjelaskan, RTM yang berhak menerima bantuan tetapi hingga 2 November 2022 belum menerima Set Top Box, bisa mengajukan secara mandiri.
Berikut cara mengajukan bantuan mendapatkan Set Top Box gratis secara mandiri:
• Buka situs https://cekbantuanstb.kominfo.go.id
• Masukkan NIK dan kode captcha pada kolom yang tersedia
• Klik “Pencarian”
• Jika terdaftar sebagai penerima bantuan, maka dapat menghubungi call center 159 atau mendatangi lokasi Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga asli.
• Jika mengalami kendala dalam mengakses situs, masyarakat dapat menghubungi call center 159 atau nomor telepon posko.