Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap 10 Pelaku dengan Barang Bukti 1,15 Kg Sabu Dalam Satu Bulan
SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba di wilayah Hukum Polda Jambi dalam bulan Agustus 2022 atau ( minggu pertama sampai minggu ke tiga 3 pada bulan Agustus).
Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru dalam press releasenya menyampaikan bahwa dalam bulan Agustus Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengungkap 10 kasus dengan tersangka sebanyak 10 orang,” ujarnya, Senin (30/8/22).
Untuk para tersangka berjenis kelamin laki-laki semua dan barang bukti narkotika yang diamankan jenis Sabu sebanyak 1.150,446 Gram (1,15 KG) dan 1 butir ekstasi.
Dilanjutkan Dirresnarkoba, dari 10 (sepuluh) tersangka yang berhasil diamankan 9 (sembilan) tersangka sebagai pengedar dan 1 (satu) tersangka sebagai Pengguna.
” Jika diuangkan narkoba yang berhasil diamankan sekitar 1.495.579.800,- (satu milyar empat ratus sembilan puluh lima juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah),” lanjutnya.
Ia menambahkan apabila 1 Gram Shabu dapat digunakan untuk 5 orang maka Jiwa yang terselamatkan 5.752 Jiwa dan 1 Butir Pil Ekstasy apabila digunakan untuk 1 orang maka jiwa yang terselamatkan 1 jiwa.
Kita dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi terus mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Jambi, yang mana Provinsi Jambi merupakan tempat pelintasan para pelaku Narkoba, sehingga kita juga perlu dukungan dari elemen masyarakat.
” Kita berkomitmen untuk melawan Narkoba sehingga bisa menyelamatkan generasi penerus bangsa dari bahaya narkoba,” pungkasnya. (Syah)