Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap 45 Kasus Judi Online Kurun Waktu Dua Minggu Amankan 62 Pelaku
SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengungkap 45 kasus judi online selama kurun waktu dua minggu.
Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory mengatakan dari pengungkapan 45 kasus judi online, pihaknya telah mengamankan sebanyak 62 pelaku.
“Adapun barang bukti yang berhasil disita dari kasus judi online ini sebanyak 12 komputer dan 57 handphone,” ujarnya. Senin (29/8/2022).
Selain itu, pihak kepolisian juga menyita barang bukti lain berupa 8 buku tabungan dan 12 kartu ATM.
“Jumlah uang yang diamankan sebanyak Rp13 juta dan di dalam rekening sebanyak Rp4 juta,” sebutnya.
Ia menjelaskan selama patroli siber pihaknya telah mengidentifikasi sebanyak 1.000 situs judi online. Dimana situs judi online ini di dominasi di luar negeri.
Sedangkan, situs judi online di Indonesia termasuk di Provinsi Jambi pihak kepolisian telah bekerja sama dengan Kementrian Kominfo untuk melakukan penutupan situs tersebut.
“Kita akan terus melakukan patroli Siber setiap hari untuk melacak keberadaan situs judi online khususnya di Provinsi Jambi. Jika kira temukan maka akan segera kita tindak dengan tegas,” tegas Tory. (*)