Sat Narkoba Polresta Jambi Tangkap Satu Pelaku Bandar 3,5 Kg Sabu
SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Satuan Narkoba Polresta Jambi berhasil menangkap satu pelaku pengedar Narkoba sebanyak 3,5 kg Narkoba jenis Sabu.
Wakapolresta Jambi AKBP Rully Andy yang didampingi Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama da kasi Humas Iptu Azwardi dalam konferensi persnya menyebutkan bahwa pelaku merupakan tersebut mengambil barang dari Provinsi Riau.
” Sabu seberat 3,5 kg ini sudah dalam bentuk paket-paket yang siap edar di wilayah Kota Jambi, ” ujarnya, Selasa (05/7/22).
Dijelaskan AKBP Rully Andy pelaku berinisial LL alias Isong (30) ini merupakan warga Kota Jambi yang mana pada saat penangkapan berdasarkan laporan masyarakat bahwa pelaku ini kita dapatkan satu paket seberat 100 gram selanjutnya dilakukan pengembangan dan penyelidikan.
” Tim melakukan pengembangan dan selanjutnya didapatkan barang bukti sebanyak 3,5 kg,” pungkasnya.
Sementara itu Kasat Narkoba polresta Jambi Kompol Niko Darutama, SE, S.I.K menambahkan bahwa pelaku mendapatkan barang bukti narkoba tersebut dari Provinsi Riau yang dipaketkan menjadi beberapa paket untuk dijual kembali.
” Untuk sementara masih dilakukan pengembangan apakah ada pihak lain yang ikut serta dalam menjual barang haram tersebut, ” ungkapnya.
Kompol Niko Darutama menambahkan untuk barang narkotika jenis sabu ini di jual kebanyakan di kalangan remaja dan tergantung pesanan yang diminta.
” Jika di uangkan mencapai 3,5 M dan sudah dikatagorikan bandar, ” tutupnya
Pelaku dijerat 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jenis shabu. Dan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (Syah)