Breaking News
light_mode
Trending Tags

Lima Pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin di Bungo Dibekuk Ditreskrimsus Polda Jambi 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 12 Apr 2022
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Lima Pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin di Bungo Dibekuk Ditreskrimsus Polda Jambi 

 

SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengungkap kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Bungo.

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tori mengatakan dari hasil pengungkapan Kasus PETI tersebut, petugas berhasil mengamankan lima orang pelaku serta Barang bukti emas sebanyak kurang lebih 1,6 Kg.

Dirkrimsus menceritakan awal mula pengungkapan tersebut terjadi pada kamis 7 april 2022 lalu, sekira pukul 21.45 WIB, personil ditreskrimsus polda jambi mendapat informasi bahwa adanya transaksi jual beli emas dari hasil penambangan emas tanpa izin (PETI) di kelurahan sungai pinang kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo.

Mendapat informasi itu, kemudian tim bergerak menuju lokasi tersebut dan benar didapati 2 (dua) orang laki-laki saudara HJA dan Saudara ASH.

“Dari kedua orang laki-laki tersebut ditemukan + 11 gram emas dan uang tunai sebesar Rp.20.630.000,” kata Tori.

Tidak sampai disitu, Tim langsung melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap dua pelaku tersebut.

Alhasil tim kembali mendapatkan informasi bahwa kedua orang laki-laki tersebut dimodali oleh saudara DP. Dan kemudian tim bergerak menuju tempat kediaman saudara DP dan berhasil menangkap DP beserta 2 (dua) orang laki-laki lainnya yaitu IK dan A.

“Kita lakukan pengerebakan, disana Tim berhasil menemukan 1,6 kg emas yang diduga hasil dari penambangan emas tanpa izin (peti), uang tunai sebesar Rp.51.333.000,” kata Dirreskrimsus Polda Jambi.

Akibat perbuatannya kelima pelaku terancam pasal 161 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara jo pasal 55 ayat (1) ke 1, 56 KUHPidana. setiap orang yang pengolahan dan/atau mineral a. pasal 161 uu no. 3 thn 2020 menampung, memanfaatkan, dan/atau pemanfaatan, dan atau batubara yang tidak berasal dari pemegang iup, iupk, ipr, sipb atau izin penugasan, izin pengangkutan dan penjualan;, iujp, dan iup atau izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). (*)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Bejat! Pria di Tanjab Barat Ini Tega Setubuhi Gadis 11 Tahun

    Bejat! Pria di Tanjab Barat Ini Tega Setubuhi Gadis 11 Tahun

    • calendar_month Minggu, 7 Feb 2021
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Bejat! Pria di Tanjab Barat Ini Tega Setubuhi Gadis 11 Tahun SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Seorang pria JS (35) warga Kecamatan Muara Papalik Kabupaten Tanjab Barat, diduga telah menyetubuhi gadis berumur 11 tahun sebanyak dua kali. “Kami mendapatkan laporan dari orang tua korban (sebut saja bunga, red) yang merasa anaknya telah disetubuhi oleh terduga pelaku […]

  • Tim Macan Satreskrim Polresta Jambi Kembali Ciduk 4 Pelaku Judi Online 

    Tim Macan Satreskrim Polresta Jambi Kembali Ciduk 4 Pelaku Judi Online 

    • calendar_month Kamis, 25 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Tim Macan Satreskrim Polresta Jambi Kembali Ciduk 4 Pelaku Judi Online    SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Tim Macan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi kembali menangkap para pelaku pemain judi online, di warnet Calista Murni, Kota Jambi. Disampaikan Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Afrito Marbaro bahwa Empat orang tersebut yakni Muhammad Ridho Saputra (23) sebagai operator […]

  • SKK Migas – PetroChina Resmikan Bangunan Gedung Asrama Pondok Pesantren Al-Baqiyatush Shalihat Kuala Tungkal

    SKK Migas – PetroChina Resmikan Bangunan Gedung Asrama Pondok Pesantren Al-Baqiyatush Shalihat Kuala Tungkal

    • calendar_month Sabtu, 28 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SKK Migas – PetroChina Resmikan Bangunan Gedung Asrama Pondok Pesantren Al-Baqiyatush Shalihat Kuala Tungkal SERAMBIJAMBI.ID, TANJABBAR – Pada Acara Tabligh Akbar Haul Sulthonul Aulia Syekh Abdul Qadir Al-Jailani Qaddasallahu Sirrahul Aziz di Pondok Pesantren Al-Baqiyatush Shalihat, Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Provinsi Jambi, yang digelar pada Rabu (25/10/2023), SKK Migas – PetroChina International […]

  • Polwan Cantik Polres Tanjab Barat Bagikan Masker untuk Jamaah Masjid Agung Al-Istiqomah Kuala Tungkal

    Polwan Cantik Polres Tanjab Barat Bagikan Masker untuk Jamaah Masjid Agung Al-Istiqomah Kuala Tungkal

    • calendar_month Jumat, 19 Jun 2020
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Polwan Cantik Polres Tanjab Barat Bagikan Masker untuk Jamaah Masjid Agung Al-Istiqomah Kuala Tungkal SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Sejumlah Polwan Cantik yang tergabung dalam Tim Pelangi Polres Tanjab Barat membagikan masker dan pengukuran suhu tubuh para jamaah yang akan melaksanakan shalat Jum’at di Masjid Agung Al-Istiqomah Kuala Tungkal, Jum’at (19/6/20). Kegiatan pembagian masker dan pengukuran […]

  • Polresta Jambi Selidiki Dugaan Pencurian Air PDAM oleh Unaja

    Polresta Jambi Selidiki Dugaan Pencurian Air PDAM oleh Unaja

    • calendar_month Jumat, 12 Jul 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Polresta Jambi Selidiki Dugaan Pencurian Air PDAM oleh Unaja SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Kepolisian Sektor Kota (Polresta) Jambi melakukan Penyelidikan terkait laporan dari PDAM Tirta Mayang pada 29 April 2019 lalu atas dugaan pencurian air oleh Universitas Adiwangsa Jambi (Unaja). Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Yuyan Priatmaja mengatakan pihaknya saat ini masih melaksanakan proses penyelidikan terkait adanya […]

  • Danrem 042/Gapu Terima Kunjungan Perwakilan SKK Migas Sumbagsel

    Danrem 042/Gapu Terima Kunjungan Perwakilan SKK Migas Sumbagsel

    • calendar_month Rabu, 22 Sep 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Danrem 042/Gapu Terima Kunjungan Perwakilan SKK Migas Sumbagsel   SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Danrem 042/Gapu Brigjen TNI M. Zulkifli., S.I.P.,M.M didampingi Kasi Intel, Kolonel Kav PL Ginting menerima kunjungan Kepala Departemen Operasi SKK Migas Perwakilan Sumbagsel, Bambang Dwi Djanuarto bertempat di ruang transit lantai 2, Makorem 042/Gapu, Jl.Jendral Urip Sumoharjo, Kel. Sungai Putri Kec. Danau Sipin, […]

expand_less