Breaking News
light_mode
Trending Tags

Lima Pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin di Bungo Dibekuk Ditreskrimsus Polda Jambi 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 12 Apr 2022
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Lima Pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin di Bungo Dibekuk Ditreskrimsus Polda Jambi 

 

SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengungkap kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Bungo.

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tori mengatakan dari hasil pengungkapan Kasus PETI tersebut, petugas berhasil mengamankan lima orang pelaku serta Barang bukti emas sebanyak kurang lebih 1,6 Kg.

Dirkrimsus menceritakan awal mula pengungkapan tersebut terjadi pada kamis 7 april 2022 lalu, sekira pukul 21.45 WIB, personil ditreskrimsus polda jambi mendapat informasi bahwa adanya transaksi jual beli emas dari hasil penambangan emas tanpa izin (PETI) di kelurahan sungai pinang kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo.

Mendapat informasi itu, kemudian tim bergerak menuju lokasi tersebut dan benar didapati 2 (dua) orang laki-laki saudara HJA dan Saudara ASH.

“Dari kedua orang laki-laki tersebut ditemukan + 11 gram emas dan uang tunai sebesar Rp.20.630.000,” kata Tori.

Tidak sampai disitu, Tim langsung melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap dua pelaku tersebut.

Alhasil tim kembali mendapatkan informasi bahwa kedua orang laki-laki tersebut dimodali oleh saudara DP. Dan kemudian tim bergerak menuju tempat kediaman saudara DP dan berhasil menangkap DP beserta 2 (dua) orang laki-laki lainnya yaitu IK dan A.

“Kita lakukan pengerebakan, disana Tim berhasil menemukan 1,6 kg emas yang diduga hasil dari penambangan emas tanpa izin (peti), uang tunai sebesar Rp.51.333.000,” kata Dirreskrimsus Polda Jambi.

Akibat perbuatannya kelima pelaku terancam pasal 161 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara jo pasal 55 ayat (1) ke 1, 56 KUHPidana. setiap orang yang pengolahan dan/atau mineral a. pasal 161 uu no. 3 thn 2020 menampung, memanfaatkan, dan/atau pemanfaatan, dan atau batubara yang tidak berasal dari pemegang iup, iupk, ipr, sipb atau izin penugasan, izin pengangkutan dan penjualan;, iujp, dan iup atau izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). (*)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • DPRD Tanjab Barat Gelar Rapat Paripurna Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-78

    DPRD Tanjab Barat Gelar Rapat Paripurna Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-78

    • calendar_month Rabu, 16 Agt 2023
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    DPRD Tanjab Barat Gelar Rapat Paripurna Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-78 SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjab Barat menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-78 dan mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Rabu (16/08/23). Sidang Paripurna yang digelar di Aula Rapat Paripurna DPRD dipimpin langsung […]

  • Delapan Korban KM Wicly Jaya Sakti Ditemukan Tim SAR Gabungan 

    Delapan Korban KM Wicly Jaya Sakti Ditemukan Tim SAR Gabungan 

    • calendar_month Selasa, 25 Mei 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Delapan Korban KM Wicly Jaya Sakti Ditemukan Tim SAR Gabungan    SERAMBIJAMBI.ID, TANJABTIM – Selama empat hari melakukan pencarian korban hilang KM Wicly Jaya Sakti yang dihantam ombak dan tenggelam di perairan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjungjabung (Tanjab) Timur, Jambi pada Sabtu 22 Mei 2021 akhirnya ditemukan Tim SAR Gabungan, yang mana seluruh korban meninggal dunia […]

  • Pastikan Kesehatan dan Keamanan, Kapolres Tanjab Timur Cek Rutan dan Para Tahanan 

    Pastikan Kesehatan dan Keamanan, Kapolres Tanjab Timur Cek Rutan dan Para Tahanan 

    • calendar_month Rabu, 15 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pastikan Kesehatan dan Keamanan, Kapolres Tanjab Timur Cek Rutan dan Para Tahanan  SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB TIMUR – Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan, SIK lakukan cek dan kontrol terhadap tahanan dan ruang tahanan Polres Tanjab Timur, Rabu (15/2/23). Pengecekan didampingi Wakapolres Kompol Gokma Uliate Sitompul, SH, SIK, Kabag Ops Kompol Mukhlis Gea, Kasat Intelkam AKP Satiyo dan […]

  • Ada 29 Kasus Terkonfirmasi Positif Covid-19 di Tanjab Barat, 3 Diantaranya Karyawan Bank Mandiri Kuala Tungkal

    Ada 29 Kasus Terkonfirmasi Positif Covid-19 di Tanjab Barat, 3 Diantaranya Karyawan Bank Mandiri Kuala Tungkal

    • calendar_month Senin, 28 Sep 2020
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Ada 29 Kasus Terkonfirmasi Positif Covid-19 di Tanjab Barat, 3 Diantaranya Karyawan Bank Mandiri Kuala Tungkal SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Angka kasus penyebaran terkonfirmasi positif Clcovid-19 di Kabupaten Tanjab Barat dalam beberapa minggu terakhir di bulan September 2020 meningkat tajam. Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Tanjab Barat, Ir. H Taharuddin dikonfirmasi serambijambi.id, Senin (28/9/20) melalui […]

  • Wabup Amir Sakib Buka Pencanangan Bulan Pelayanan Serengkuh Dayung Serentak Ke Tujuan

    Wabup Amir Sakib Buka Pencanangan Bulan Pelayanan Serengkuh Dayung Serentak Ke Tujuan

    • calendar_month Kamis, 1 Agt 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Wabup Amir Sakib Buka Pencanangan Bulan Pelayanan Serengkuh Dayung Serentak Ke Tujuan SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Amir Sakib membuka secara resmi Pencanangan Bulan Pelayanan Serengkuh Dayung Serentak Ketujuan yang diselenggarakan Pemkab dalam rangka memeriahkan HUT Tanjabbar yang ke- 54 dan HUT Republik Indonesia ke- 74, Kamis (01/08). Kegiatan […]

  • BNN RI – Ditjen Pas Kemenkumham Perkuat Sinergitas dalam P4GN

    BNN RI – Ditjen Pas Kemenkumham Perkuat Sinergitas dalam P4GN

    • calendar_month Senin, 26 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BNN RI – Ditjen Pas Kemenkumham Perkuat Sinergitas dalam P4GN SERAMBIJAMBI.ID, JAKARTA – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) memperkuat sinergitas dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Sinergitas dikukuhkan melalui penandatanganan perjanjian kerja sama antara Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol […]

expand_less