Breaking News
light_mode
Trending Tags

Lima Pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin di Bungo Dibekuk Ditreskrimsus Polda Jambi 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 12 Apr 2022
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Lima Pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin di Bungo Dibekuk Ditreskrimsus Polda Jambi 

 

SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengungkap kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Bungo.

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tori mengatakan dari hasil pengungkapan Kasus PETI tersebut, petugas berhasil mengamankan lima orang pelaku serta Barang bukti emas sebanyak kurang lebih 1,6 Kg.

Dirkrimsus menceritakan awal mula pengungkapan tersebut terjadi pada kamis 7 april 2022 lalu, sekira pukul 21.45 WIB, personil ditreskrimsus polda jambi mendapat informasi bahwa adanya transaksi jual beli emas dari hasil penambangan emas tanpa izin (PETI) di kelurahan sungai pinang kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo.

Mendapat informasi itu, kemudian tim bergerak menuju lokasi tersebut dan benar didapati 2 (dua) orang laki-laki saudara HJA dan Saudara ASH.

“Dari kedua orang laki-laki tersebut ditemukan + 11 gram emas dan uang tunai sebesar Rp.20.630.000,” kata Tori.

Tidak sampai disitu, Tim langsung melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap dua pelaku tersebut.

Alhasil tim kembali mendapatkan informasi bahwa kedua orang laki-laki tersebut dimodali oleh saudara DP. Dan kemudian tim bergerak menuju tempat kediaman saudara DP dan berhasil menangkap DP beserta 2 (dua) orang laki-laki lainnya yaitu IK dan A.

“Kita lakukan pengerebakan, disana Tim berhasil menemukan 1,6 kg emas yang diduga hasil dari penambangan emas tanpa izin (peti), uang tunai sebesar Rp.51.333.000,” kata Dirreskrimsus Polda Jambi.

Akibat perbuatannya kelima pelaku terancam pasal 161 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara jo pasal 55 ayat (1) ke 1, 56 KUHPidana. setiap orang yang pengolahan dan/atau mineral a. pasal 161 uu no. 3 thn 2020 menampung, memanfaatkan, dan/atau pemanfaatan, dan atau batubara yang tidak berasal dari pemegang iup, iupk, ipr, sipb atau izin penugasan, izin pengangkutan dan penjualan;, iujp, dan iup atau izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). (*)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Polda Jambi Salurkan 2.000 Paket Sembako Secara Door to Door

    Polda Jambi Salurkan 2.000 Paket Sembako Secara Door to Door

    • calendar_month Selasa, 21 Apr 2020
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Polda Jambi Salurkan 2.000 Paket Sembako Secara Door to Door SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Untuk mengurangi beban masyarakat akibat dampak pandemi Covid-19, Polda Jambi membagikan lebih 2000 paket sembako. Bantuan sosial ini, disalurkan langsung oleh petugas tidak secara berkelompok tapi secara door to door (pintu ke pintu) di 13 titik di lokasi yang telah ditentukan. Kepada […]

  • PetroChina Beri Pelayanan Kesehatan dan Pendidikan Orang Rimba di Jambi

    PetroChina Beri Pelayanan Kesehatan dan Pendidikan Orang Rimba di Jambi

    • calendar_month Jumat, 30 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PetroChina Beri Pelayanan Kesehatan dan Pendidikan Orang Rimba di Jambi SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – PetroChina International Jabung Ltd. tidak henti-hentinya selalu menebar kebaikan dengan merealisasikan program tanggung jawab sosial (TJS) yang dilakukan secara tepat sasaran, salah satunya yakni kepada masyarakat minoritas seperti Orang Rimba yang ada di Provinsi Jambi. Orang Rimba sendiri dalam kehidupannya tinggal nomaden, […]

  • Kodim 0415/Jambi Terima Manfaat dari Program BRI Peduli TJSL

    Kodim 0415/Jambi Terima Manfaat dari Program BRI Peduli TJSL

    • calendar_month Jumat, 23 Feb 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Kodim 0415/Jambi Terima Manfaat dari Program BRI Peduli TJSL SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – BRI merupakan Bank milik pemerintah yang terbesar dan tersebar di Indonesia. Keberadaannya memiliki peran penting dalam menggerakkan roda perekonomian nasional. BRI turut melaksanakan program Tanggung Jawab Sosial melalui pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dengan nama BRI Peduli. Pelaksanaan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) diambil […]

  • Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno,S.MM.M.Si Hadiri Kunker Reses Komisi II DPR RI di Provinsi Jambi

    Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno,S.MM.M.Si Hadiri Kunker Reses Komisi II DPR RI di Provinsi Jambi

    • calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno,S.MM.M.Si Hadiri Kunker Reses Komisi II DPR RI di Provinsi Jambi SERAMBIJAMBI.ID, MUARO JAMBI – Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno,S.MM.M.Si menghadiri kunjungan kerja Reses Komisi II DPR RI di Provinsi Jambi,Jumat (20/02/2026). Rombongan Komisi II dipimpin Wakil Ketua komisi II DPR RI Dr. Dede Yusuf Macan Effendi, […]

  • KPU Tanjab Barat Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Serentak 2020

    KPU Tanjab Barat Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Serentak 2020

    • calendar_month Rabu, 16 Des 2020
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    KPU Tanjab Barat Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Serentak 2020 SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjab Barat menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Serentak 2020 tingkat Kabupaten Tanjab Barat. Rapat Pleno tersebut digelar di gedung balai pertemuan Kantor Bupati Tanjab Barat, Rabu (16/12/20). Pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi […]

  • Pastikan Kesiapan Personil Peringatan Hari Bhayangkara ke 77, Dansat Brimob Polda Jambi: Pelaksanaan Harus Maksimal

    Pastikan Kesiapan Personil Peringatan Hari Bhayangkara ke 77, Dansat Brimob Polda Jambi: Pelaksanaan Harus Maksimal

    • calendar_month Rabu, 28 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pastikan Kesiapan Personil Peringatan Hari Bhayangkara ke 77, Dansat Brimob Polda Jambi: Pelaksanaan Harus Maksimal SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Jelang peringatan Hari Bhayangkara ke 77 yang jatuh pada tanggal 01 Juli 2023 mendatang, Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Jambi Kombes Pol Nadi Chaidir memantau langsung latihan gladi kotor persiapan peringatan Hari Bhayangkara yang akan digelar di Lapangan […]

expand_less