Bea Cukai Jambi Amankan 1,6 Juta Batang Rokok Ilegal
SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jambi berhasil mengamankan sebanyak 1,6 jura batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai di jalan lintas Sumatera Jambi-Muara Bungo, Kabupaten Batanghari.
Disampaikan Kepala Bea Cukai Jambi Ardiyatno melalui Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Jambi Enny Efirani bahwa berdasarkan dari informasi tim intelijen, diduga akan ada pengiriman rokok ilegal berasal dari Jawa yang akan melintas dengan transportasi truk berwarna kuning dengan terpal hitam sekitar pukul 22.00 WIB (31/03).
” Kita lakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penindakan dengan barang bukti 100 (seratus) koli rokok ilegal dalam 1 (satu) buah kendaraan truk dan 2 (dua) orang saksi yaitu sopir dan kenek truk tersebut,” ujarnya Kamis (07/4/22).
Selanjutnya pada Kamis (31/03) malam lalu, tim Penindakan dan Penyidikan (P2) telah melakukan pengejaran, pemberhentian, dan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut berupa Truk Mitsubishi Canter HDL.
” Dari hasil pemeriksaan sebanyak 1,6 juta batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dengan perkiraan total kerugian negara mencapai 1,2 miliar rupiah sudah diamankan menuju Kantor Bea Cukai Jambi,” lanjutnya.
Sampai saat ini masih dilakukan proses penelitian oleh tim dan telah dilakukan penegahan dan penyegelan terhadap barang tersebut.
Dirinya menambahkan pada saat Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, berbagai strategi telah disusun oleh tim Penindakan dan Penyidikan untuk tetap terus mengamankan peredaran barang-barang ilegal, khususnya Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (rokok ilegal).
” Akan kita awasi masuknya barang ilegal di Provinsi Jambi, baik melalui darat maupun laut, yang mana kita juga terus berkoordinasi dengan TNI AL dan Dit Polairud Polda Jambi, ” tutupnya. (Syah).