Kurir Sabu Jaringan Internasional Ditangkap Ditresnarkoba Polda Jambi di Pelabuhan Kuala Tungkal dan Jalinsum
Kurir Sabu Jaringan Internasional Ditangkap Ditresnarkoba Polda Jambi di Pelabuhan Kuala Tungkal dan Jalinsum
SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Anggota Ditresnarkoba Polda Jambi, beberapa pekan terakhir berhasil menangkap para kurir narkoba jenis sabu-sabu jaringan internasional yang ditangkap dari dua lokasi berbeda yakni di pelabuhan laut di Kuala Tungkal menggunakan kapal dan satu kasus di jalan lintas Sumatera (jalinsum) dengan barang bukti yang diamankan 4,1 kg sabu dan beberapa butir pil ekstasi dari dua orang tersangka.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji di Jambi, Rabu mengatakan, anggota dilapangan dalam sebulan terakhir berhasil menangkap sepuluh orang tersangka diantaranya dua pelaku ditangkap dengan barang bukti cukup banyak dan mereka juga jaringan atau sindikat internasional karena menyelundupkannya melalui pelabuhan dan jalur lintas Sumatera.
Untuk kasus yang ditangkap pada Sabtu 29 Januari lalu, Tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Jambi mendapat laporan informasi yang dapat dipercaya, bahwa akan ada orang yang membawa narkotika jenis sabu melalui jalur laut dari Selat Panjang (Riau) tujuan Kuala Tungkal (Jambi) yang akan bersandar di Pelabuhan LLASDP Kuala Tungkal Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Tim Opsnal Subdit 2 kemudian melakukan penyelidikan di sekitar pelabuhan LLASDP di Kuala Tungkal Kabupaten Tanjab Barat, dan setelah informasi akurat pada Senin 31 Januari lalu sekira pukul 14.00 WIB, tim yang dipimpin langsung Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Jambi, Kompol M Kuswicaksono berserta anggota berhasil menangkap seorang pelakunya atas nama Suhaimi alias Emi (44) warga Jalan Agus Nginot, Kelurahan Patunas, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat, Provinsi Jambi yang berperan sebagai pengedar dan perantara jual beli narkotika jenis sabu (methaphetamine).
Dalam kasus ini, anggota Ditresnarkoba Polda Jambi dibantu KP Lory-3018 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri dipimpin Iptu Redho Agus Suhendra dan anggota Polair, melihat speedboat angkutan umum dengan nama Karya Budi yang ditumpangi oleh seseorang yang dicurigai melintas dan tim opsnal bersama anggota Polairud melakukan pembuntutan dan setelah speadboat bersandar di Pelabuhan LLASDP di Kuala Tungkal, maka tim opsnal yang stand by di Pelabuhan langsung mengamankan tersangka Suhaimi.
Saat ditangkap dia membawa satu buah kardus coklat, dan setelah dibuka kardus tersebut berisikan satu paket besar yang narkotika jenis sabu yang dilakban warna coklat dan lima butir pil ekstasi warna merah, dua butir pil ekstasi warna biru dan beberapa buah jeruk untuk mengelabui petugas kalau diperiksa di pelabuhan nanti.
“Namun aksinya berhasil digagalkan anggota Ditresnarkoba Polda Jambi dengan mengamankan barang bukti sebanyak satu satu paket besar yang narkotika jenis sabu yang dilakban warna coklat, lima butir pil ekstasi warna pink dan dua butir pil ekstasi warna biru, satu kardus coklat, plastik kresek warna hitam, satu kartu ATM Bank BCA dan satu buah handphone merk VIVO type Y12 2021 warna putih,” kata Thomas Pandji kepada media.
Sementara itu, untuk satu kasus lainnya dengan satu orang tersangka yang ditangkap saat mengendarai mobil dan melintas di Jalan Lintas Timur Sumatera (jalinsum) tepatnya di depan Polres Muaro Jambi mengamankan satu pelaku dengan barang bukti tiga paket besar atau tiga kg sabu-sabu.
Thomas Pandji juga menjelaskan, untuk satu kasus tiga kilogram sabu-sabu itu berhasil diungkap anggota dilapangan berdasarkan pengembangan perkara sebelumnya sesuai LP/A-05/2022/SPKT/Ditresnarkoba Polda Jambi pada 19 Januari 2022, didapat Informasi bahwa tersangka Hadi Winata akan melakukan transaksi narkoba.
Kemudian tim opsnal melakukan pembuntututan dan pada Sabtu 22 Januari lalu sekira pukul 09.30 WIB, saat kendaraan roda empat mobil CRV warna putih No Pol BH 1429 KN yang dikendarai Hadi Winata membawa narkotika jenis sabu, diberhentikan dengan cara dihadang di depan Mako Polres Muaro Jambi dan kendaraan yang dikendarai tersangka kemudian langsung menerobos dan melarikan diri dan setelah melewati Polres membuang satu buah kardus coklat yang berisi narkotika jenis sabu sehingga dilakukan pengejaran dan dapat ditangkap di belakang SPBU di daerah Sengeti, Kabupaten Muaro Jambi.
Untuk tersangka Hadi Winata menjadi kurir membawa narkotika jenis sabu dari Binjai, Sumetera Utara (Sumut) tujuan Kota Jambi sedangkan tersangka Suhaimi perantara dalam jual beli dengan cara menjadi kurir membawa narkotika jenis sabu dari Selat Panjang (Riau) tujuan Kuala Tungkal, Jambi dan atas perbuatannya itu dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009,” kata Kombes Pol Thomas Pandji.