Pengedar dan Petani Ganja Diamankan Satresnarkoba Polres Merangin
SERAMBIJAMBI.ID, MERANGIN – Nasib naas menimpa Abdul Razak (23) dan Pipen (23) warga Dusun Sungai tebal desa tuo kecamatan Lembah masurai, Kabupaten Merangin.
Keduanya ditangkap saat hendak melakukan transaksi jual beli narkotika jenis ganja di depan Gerbang SD N 300 Merangin Kecamatan Lembah masurai, Kabupaten Merangin sekitar pukul 21.00 WIB. Selasa (16/11/2021) kemarin.
Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan mengatakan kedua pelaku ditangkap saat sedang transaksi jual beli. Barang bukti satu bungkus ganja terdapat dalam jok motor Pipen yang dibeli dari Abdul Razak.
“Pelaku berinisial P membeli ganja dari AR sebesar 250 ribu rupiah,” ujarnya.
Saat diinterogasi, kata Irwan pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari salah satu petani yang memiliki ladang ganja di Kecamatan Lembah Masurai.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihak kepolisian bergerak cepat menuju kediaman Angga Zulkarnain (21) dan Agung Ramizar (22) di Dusun Sungai tebal desa tuo kecamatan Lembah masurai Kabupaten Merangin.
Saat ditangkap, kedua pelaku yang merupakan jaringan narkotika ganja tersebut tak berkutik. Dari dalam rumahnya juga turut diamankan satu kotak rokok berisi ganja, satu paket sabu dan satu buah batang ganja yang diambil dari kebun milik Angga.
“Sekira pukul 23.00 WIB, Selasa malam (16/11/2021) tim langsung melakukan olah TKP dan serta melakukan pemeriksaan terhadap tersangka melalui interogasi, hasil dari interogasi narkotika ganja yang berhasil diamankan adalah milik pelaku berinisial A yang diambil dari kebun miliknya dan diakui oleh pelaku bahwa tanaman narkotika ganja tersebut masih ada didalam kebun milik pelaku,” jelasnya.
Kemudian, kedua pelaku diamankan ke Polsek Lembah Masurai untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Keesokan paginya, Rabu (17/11/2021). Tim Satresnarkoba Polres Merangin dan Polsek Lembah Masurai bersama kedua pelaku pergi ke kebun milik Angga yang diduga menanam tanaman ganja.
“Sesampainya di kebun tersebut, kita berhasil menemukan 12 batang ganja dan langsung kita amankan ke Polres Merangin bersama pelaku,” sebutnya.
Ia menambahkan akibat kasus tersebut, keempat pelaku dikenakan pasal Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) pasal 112 (1) undang undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Para pelaku ini dijerat maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. (*)