Polda Jambi dan KLHK Amankan 1 Pelaku Pembawa 8 Kg Sisik Trenggiling
SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Tim Gabungan yang terdiri dari Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera bersama Polda Jambi berhasil menangkap seorang pelaku peredaran tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi yaitu sisik trenggiling (manis javanica) yang masuk dari Riau hendak dibawa ke Tungkal, Kabupaten Tanjab Barat.
Tim gabungan berhasil menggagalkan pengiriman seberat delapan kilogram sisik trenggiling di Jalan Lintas Timur Sumatera di desa Gemuruh, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjab Barat, dengan mengamankan seorang pelakunya.
Hasil pengungkapan kasus tersebut tim gabungan berhasil menangkap dari tangan berinisial TPT (42) warga Riau sebagai pelaku yang membawa sisik trenggiling dan penyidik juga mengamankan barang bukti berupa satu kotak kardus yang dilapisi lakban warna cokelat yang berisi sisik trenggiling dengan berat lebih kurang delapan kilogram dan satu telepon seluler.
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Sigit Dany Sutiyono melalui AKBP Siahaan mengatakan pelaku ditangkap saat sedang menaikin kendaraan mobil Bus.
“Tersangka ini sedang menaiki mobil Bus dan dicegat oleh Tim Gabungan lalu ditangkap,” jelasnya, Rabu (17/11/2021).
Sisik trengiling tersebut berasal dari Riau, dimana pelaku mengumpulkan sisik trenggiling tersebut setelah banyak terkumpul lalu dijualnya. Naasnya sebelum terjual pelaku terlebih dulu diamankan oleh tim gabungan.
“Pengakuan pelaku baru sekali ini melakukan aksi ini. Direncanakan akan dijual dengan harga Rp700 ribu perkilo nya,” jelasnya.
Dirinya menjelaskan pengungkapan penjualan sisik trenggiling tersebut berkat informasi dari masyarakat tentang akan adanya transaksi sisik tenggiling yang dibawa dari Pekanbaru menuju Tungkal Ulu.
Mendapat informasi tersebut, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Jambi untuk melakukan penindakan.
Atas perbuatannya untuk mempertanggungjawabkan sesuai pasal 21 ayat (2) huruf d dengan ketentuan pidana Pasal 40 ayat (2), Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.