Polres Tanjab Barat Tangkap Dua Pelaku Begal di Tebing Tinggi

0

SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Unit Reskrim Polsek Tungkal Ulu dan Anggota Subsektor Tebing Tinggi, Polres Tanjung Jabung Barat berhasil mengamankan dua orang pelaku pencuri dengan kekerasan, pada hari minggu (20/8/18) sekira Pukul 15.00 WIB.

Kapolres Tanjab Barat AKBP ADG Sinaga, S.IK melalui Kasubbag Humas Polres Tanjab Barat IPTU H. Willemi membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut, kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B- 42/VIII/Jbi/Tjb Brt/Sektor Tungkal ulu/Subsektor Tebing tinggi, tanggal 19 Agustus 2018 tentang tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan melanggar pasal 365 KUHP.

“Kedua pelaku tersebut antara lain WG (15) warga KM 03 Rt. 04 Kelurahan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjab Barat dan TA (23) warga Desa Simpang, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyi Asin (Sumsel),” terang Iptu Willemi, Selasa (21/8/18) malam.

Iptu Willemi mengungkapkan, kedua pelaku melancarkan aksi kejahatannya pada hari Sabtu, Tanggal 18 Agustus 2018, sekira Pukul 21.00 WIB. Pada saat itu korban a.n AL dan TI sedang nongkrong di bekas lapangan bola Rt. 04 KM. 03 Kelurahan Tebing Tinggi, tiba – tiba kedua pelaku mendatangi korban, selanjutnya pelaku WG mengalungkan sebilah Egrek (alat pemanen sawit) keleher AL, sedangkan pelaku TA menodongkan parang yang dibawanya ke arah TI.

“Kemudian, kedua pelaku menggiring korban kesemak – semak dan mengambil 2 unit Hp milik korban dan uang Rp. 50.000. Kejinya lagi kedua pelaku bukan mengambil barang berharga milik korban saja, tetapi kedua pelaku memerintahkan kedua korbannya untuk telanjang, setelah kedua korban telanjang selanjutnya pelaku WG mengambil foto-foto telanjang korban dengan menggunakan HP milik korban sambil mengancam untuk tidak bercerita dengan orang. “Kalau sampai ada yang tau maka mereka berdua akan dicari”.

BACA JUGA :

Selanjutnya, karena merasa dirugikan dan dilecehkan kedua korban akhirnya melaporkan kejadian yang telah menimpa mereka kepada pihak berwajib pada hari minggu tanggal 19 Agustus 2018, sekira Pukul 02.00 WIB,” ujar Iptu Willemi

Lanjut Iptu Willemi, berdasarkan dari laporan kedua korban, selanjutnya anggota unit Reskrim Polsek Tungkal Ulu dan anggota Subsektor Tebing Tinggi melakukan penyelidikan dan pengintaian keberadaan kedua pelaku.

Dan akhirnya, pada Minggu (20/8/18) sekira Pukul 15.00 WIB, keberadaan kedua pelaku diketahui sedang berada di loket KM. 2,5. Kedua pelaku berniat hendak melarikan diri naik mobil Travel. Tidak mau kehilangan jejak dari kedua pelaku, dengan sigap dan cepat petugas melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku dan selanjutnya kedua pelaku diamankan di Subsektor Tebing Tinggi Guna Proses lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang disita petugas yakni, satu bilah parang tanpa gagang, satu bilah egrek tanpa gagang dan Uang Rp. 50.000 (pecahan 20.000,- dua lembar dan pecahan 10.000, – satu lembar).

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” terang Kassubag Humas Polres Tanjab Barat, Iptu H. Willemi (ty*)

Comments
Loading...