Kapolresta Jambi Resmikan Kampung Tangguh Anti Narkoba, 40 RT Deklarasi Cegah Penyebaran Narkoba 

0

Kapolresta Jambi Resmikan Kampung Tangguh Anti Narkoba, 40 RT Deklarasi Cegah Penyebaran Narkoba

 

SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Polresta Jambi menggelar peresmian Kampung Tangguh Anti Narkoba di Kelurahan Lebak Bandung, Kota Jambi. Peresmian ini dalam rangka menyambut hari Bhayangkara ke-75 dan peringatan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI). Senin (28/6/2021).

Sebanyak 40 Ketua RT ikut berpartisipasi serta melakukan deklarasi untuk mencegah terjadinya penyebaran narkoba di Kelurahan Lebak Bandung.

Pembacaan deklarasi diikuti Wakil Walikota Jambi DR dr H Maulana dan Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian, serta Forkompinda Kota Jambi dan seluruh ketua RT yang hadir.

Kami masyarakat Lebak Bandung menyadari bahwa narkoba adalah perusak generasi bangsa oleh karena itu Kami berkomitmen untuk:

BACA JUGA :

1. Menolak segala bentuk penyalahgunaan dan Peredaran narkoba di wilayah kami serta menyatakan perang melawan narkoba.

2. Mendukung aparat penegak hukum dalam upaya menegakkan hukum sesuai prinsip negara hukum terhadap setiap pelaku penyalahgunaan narkoba.

3. Mendukung aparat penegak hukum dalam upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkoba (PG4N).

4. Menjadikan Kampung kami bersih dan sehat tanpa narkoba.

Usai deklarasi, Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian meminta kepada para ketua RT deklarasi ini tidak hanya sekedar dibaca dari mulut saja. Namun, memang benar-benar diterapkan saling bahu-membahu memberantas narkoba.

“Jangan sampai anak cucu kita nanti rusak karna narkoba, mari kita jauhi bersama dengan kegiatan Preemtif, preventif serta sosialisasi,” ujarnya.

Dover berharap dengan adanya Kampung Tangguh Anti Narkoba dapat menurunkan angka penjual maupun pengguna narkoba di Kota Jambi khususnya Kelurahan Lebak Bandung. (*)

Comments
Loading...