Kapolsek Jaluko Pimpin Operasi Yustisi Skala Besar Penerapan Prokes

0

Kapolsek Pimpin Operasi Yustisi Skala Besar Penerapan Prokes di Kecamatan Jaluko

 

SERAMBIJAMBI.ID, MUAROJAMBI – Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Jaluko Iptu Irwan, SH memimpin langsung operasi yustisi dalam rangka penerapan pergub No 51 Tahun 2020 skala besar Tim Gabungan pengawasan satgas Covid-19 bertempat di Posyan KRYD CRC Kecamatan Jambi Luar Kota, Kamis (20/5/21).

Dalan arahannya, Iptu Irwan menyampaikan dalam pelaksanaannya petugas harus sesuai SOP pada saat operasi yustisi, yang mana tetap dilakukan dengan tegas namun humanis.

Saat diwawancarai, Kapolsek menyebutkan, untuk personil yang terlibat yaitu terdiri dari Polri sebanyak 20 personil, TNI 8 personil, Kecamatan Jaluko 5 orang, Nakes 5 orang, Dishub 5 orang.

Iptu Irwan menambahkan, kita lakukan operasi yustisi di depan Gerbang Citra Raya City Kecamatan Jaluko Kabupaten Muaro Jambi.

BACA JUGA :

” Untuk target dan sasaran, penegakan disiplin Prokes Covid-19 terhadap masyarakat pengguna jalan di sekitar lokasi, baik menggunakan Roda dua, Roda empat maupun Bus angkutan,” lanjutnya.

Sedangkan untuk penindakan yang kita lakukan berupa teguran lisan dan Push Up maupun memutar balik kendaraan, meli Himbauan untuk mematuhi Prokes cegah penyebaran Covid 19.

Selain itu, kita juga membagikan masker Kesehatan, kata Kapolsek.

Selama operasi yustisi untuk jumlah pelanggaran dan sangsi sosial diantaranya adalah, tidak gunakan masker : sebanyak 200 orang, kita lakukan teguran 50 orang, tindakan push up 50 orang dan pembagian masker.

Dari operasi yustisi skala besar kali ini Bus AKAP dengan Nopol BA 4471 DU tujuan Jambi – Pekan Baru diperintahkan putar balik dengan alasan penumpangnya melebihi kapasitas hingga 20 orang, kemudian masing – masing penumpang tidak memakai masker dan tidak memiliki surat Rapit Test, kesepakatan Team Sat Gas Covid Kecamatan Jaluko untuk diputar Balik.

Kita berharap, masyarakat lebih mematuhi protokol kesehatan penanganan Covid-19, yang mana ini kita lakukan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, tutup Kapolsek Jaluko Iptu Irwan. (Syah)

 

 

Comments
Loading...