Ruko Tempat Judi Tembak Ikan Disegel Tim Gabungan
SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Tim gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP Kota Jambi menyegel diduga tempat judi tembak ikan, yang bertempat Slamet Riyadi, RT 01, Kelurahan Solok, kecamatan Danau Sipin, Jumat (12/3/2021) karena telah meresahkan warga sekitar.
Pantauan di lapangan lokasi tempat judi ikan tersebut berada di dalam ruko dua lantai, dan saat di amankan petugas tidak ada aktifitas apapun namun ditemukan satu orang pengelola bernama Husen.
Tim gabungan mengamankan tiga mesin tembak ikan dan dibawa ke kantor satpol PP Kota Jambi untuk di lakukan pemeriksaan dan ruko yang dijadikan tempat judi ikan di segel oleh petugas.
Roy warga sekitar lokasi kejadian mengatakan tempat judi ikan ini sudah berlangsung lama dan dikelola oleh orang lain.
“Masyarakat sekitar sudah resah dengan adanya ini. Resahnya, semenjak ada ini, tingkat kriminal disini meningkat. Banyak barang ilang, karena maen itu butuh duit,” katanya.
Sementara itu, kasat Pol PP kota Jambi Mustari mengatakan penyegelan tersebut dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat sekitar terhadap kegiatan diduga judi ketangkasan ikan.
Selain itu, tempat diduga judi tembak ikan tersebut beroperasi terlarut malam.
“Memang kita tidak menemukan ada orang bermain, tetapi alat permainan itu adalah salah satu alat bukti untuk kita amankan,” katanya.
Saat ini tiga meja yang dijadikan alat permainan judi tembak ikan tersebut telah kita sita dan dibawa ke kantor Satpol PP Kota Jambi, tutupnya. (Syah/**)