Dua Pemodal Ilegal Drilling dan 2 Unit Kecepek Diamankan Ditreskrimsus Polda Jambi
SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Direktorat reserse kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil menangkap dua pelaku pemodal yang mendanai jalannya aktifitas ilegal drilling di wilayah Provinsi Jambi.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Pol Sigit Dany Setiyono saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jambi, Selasa (16/2).
Dikatakan Kombes Pol Sigit Dany Setiyono bahwa selama tahun 2021 ini dari Januari hingga Februari, kita telah berhasil mengungkap sebanyak 71 pelaku ilegal drilling di Provinsi Jambi dua diantaranya adalah pemodal, ungkapnya.
” Tersangka untuk kegiatan ilegal drilling ini sebanyak 71 orang dan sudah kita proses,” ujar Kombes Pol Sigit Dany Setiyono.
Sedangkan untuk perkara yang kita tangani sebanyak 59 kasus, baik di Polda Jambi maupun Polres jajaran.
Selain itu Kombes Pol Sigit Dany Setiyono juga menyebutkan, bahwa Polda Jambi tidak hanya melakukan penegakan hukum untuk ilegal drilling ini, akan tetapi juga melakukan upaya pre-emtif, preventif dengan melakukan himbauan serta edukasi kepada masyarakat.
Kegiatan tersebut tidak hanya dilakukan oleh Polda Jambi saja akan tetapi bekerjasama dengan steak holder terkait yang tergabung dalam Satgas Gakkumdu Ilegal Drilling baik Pemerintah Provinsi Jambi maupun Pemerintah Kabupaten, sambungnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi juga menjelaskan, kita ketahui bersama bahwa kegiatan ilegal drilling ini memang menjadi atensi karena dari tahun ke tahun terus dilakukan, dengan demikian kita berupaya untuk mencari solusi permanen agar tidak ada lagi kegiatan ilegal drilling.
Maka dari itu, kita melakukan operasi penindakan dan penertiban disalah satu titik yang operasinya sangat besar yaitu di wilayah KM 51 dan berhasil menutup 62 titik lubang sumur yang beroperasi.
” Saat ini aktivitas illegal drilling yang ada di lokasi tersebut tidak bisa beroperasi kembali karena nya sudah kita lumpuhkan,” lanjutnya.
Kita juga telah mengamankan barang bukti 2 unit Kecepek yang digunakan untuk para pelaku yang berjaga di lokasi ilegal drilling.
Sedangkan untuk dua pemodal sendiri yang diamankan, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono menjelaskan walaupun bukan pemodal yang mendanai di lokasi KM 51 tersebut, akan tetapi ini merupakan jaringan yang terdiri dari pemodal yang memiliki peralatan, dan pemilik lahan, transportir, pembeli kemudian mengirimkan barang hasil ilegal driling dan kemudian ada pemodal lain yang memasarkan ke user atau pembeli terakhir.
” Untuk di KM 51 kita dari Ditreskrimsus Polda Jambi sudah meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan untuk memburu pemodal tersebut,” terangnya.
Kita berharap dalam waktu dekat ini bisa mengungkap pemodal yang terlibat dan dapat menghentikan kegiatan ilegal drilling ini, tutupnya. (Syah)