Breaking News
light_mode
Trending Tags

Bejat! Pria di Tanjab Barat Ini Tega Setubuhi Gadis 11 Tahun

  • account_circle Serambi Jambi
  • calendar_month Minggu, 7 Feb 2021
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bejat! Pria di Tanjab Barat Ini Tega Setubuhi Gadis 11 Tahun

SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Seorang pria JS (35) warga Kecamatan Muara Papalik Kabupaten Tanjab Barat, diduga telah menyetubuhi gadis berumur 11 tahun sebanyak dua kali.

“Kami mendapatkan laporan dari orang tua korban (sebut saja bunga, red) yang merasa anaknya telah disetubuhi oleh terduga pelaku dengan inisial JS. Kemudian kita melakukan penyelidikan dan terduga pelaku akhirnya berhasil kita amankan,” ujar Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, S.IK, MH kepada serambijambi.id, Minggu (7/2/21)

Guntur mengatakan, kasus ini bermula ketika orang tua korban mendapatkan informasi dari saksi, dimana pada hari Rabu tanggal 03 Februari 2021 sekitar pukul 09.00 WIB, korban dimasukkan ke dalam rumah terduga pelaku. Mendapati adanya informasi itu, kemudian orang tua korban menanyakan kepada anaknya (bunga, red) dan anaknya mengaku telah disetubuhi oleh terduga pelaku sebanyak dua kali di dalam kamar.

Mendengar pengakuan dari anaknya itu, kemudian orang tua korban langsung melaporkan kejadian yang telah menimpa anaknya itu ke Polsek Merlung. Dan selanjutnya team opsnal Polsek Merlung langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku,” ungkap Guntur

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku saat ini mendekam di tahanan Polres Tanjab Barat. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda Rp 1 miliar. (SJ)

  • Penulis: Serambi Jambi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • BPJN Jambi Kembali Rigid Beton Jalan Nasional di Batanghari

    BPJN Jambi Kembali Rigid Beton Jalan Nasional di Batanghari

    • calendar_month Selasa, 7 Nov 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BPJN Jambi Kembali Rigid Beton Jalan Nasional di Batanghari SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Jambi kembali melakukan perbaikan jalan rusak yang kerap terjadi kemacetan akibat angkutan batu bara yang melintas di jalan nasional khususnya di Kabupaten Batanghari. Perbaikan jalan tersebut dilakukan pihak BPJN agar masyarakat pengguna jalan merasa nyaman saat melintas dan tidak […]

  • Didukung 26 Cabor, ‘Bung Sem’ Kembali Pimpin KONI Kabupaten Sarolangun

    Didukung 26 Cabor, ‘Bung Sem’ Kembali Pimpin KONI Kabupaten Sarolangun

    • calendar_month Senin, 17 Des 2018
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    SERAMBIJAMBI.ID, SAROLANGUN – Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sarolangun digelar di Aula Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Sarolangun, Senin (17/12/18). Acara Musorkab tersebut berlangsung aman, tertib dan lancar. Hasil dari Musorkab tersebut ialah terpilihnya Samsul Riduan, ST atau yang akrab disapa “Bung Sem” sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia […]

  • Beraksi di Dua TKP, Tim Resmob Polda Jambi Lumpuhkan Pelaku Perampokan Sadis di Sungai Bahar 

    Beraksi di Dua TKP, Tim Resmob Polda Jambi Lumpuhkan Pelaku Perampokan Sadis di Sungai Bahar 

    • calendar_month Selasa, 19 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Beraksi di Dua TKP, Tim Resmob Polda Jambi Lumpuhkan Pelaku Perampokan Sadis di Sungai Bahar    SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi bersama Sat Reskrim Polres Muaro Jambi berhasil mengamankan tiga orang pelaku perampokan rumah di Kecamatan Sungai Bahar Kabupaten Muaro Jambi beberapa waktu lalu. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes […]

  • Polisi Buru Pemilik 30 Box Strefoam Baby Lobster

    Polisi Buru Pemilik 30 Box Strefoam Baby Lobster

    • calendar_month Rabu, 24 Apr 2024
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Polisi Buru Pemilik 30 Box Strefoam Baby Lobster SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB TIMUR – Kepolisian Resort (Polres) Tanjab Timur berhasil mengamankan Ratusan Ribu benih Baby Lobster yang akan diselundupkan di perairan Sungai Sawah RT 26 Kelurahan Mendahara Ilir Kecamatan Mendahara Kabupaten Tanjab Timur, Senin dini hari (22/4/24). Disampaikan Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan didampingi Kasat Reskrim […]

  • Antisipasi Karhutla, Polda Jambi Pasang 30 CCTV ‘Asap Digital’

    Antisipasi Karhutla, Polda Jambi Pasang 30 CCTV ‘Asap Digital’

    • calendar_month Jumat, 17 Jul 2020
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Antisipasi Karhutla, Polda Jambi Pasang 30 CCTV ‘Asap Digital’ SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Kepolisian daerah (Polda) Jambi mengandeng PT Telkom bersama TNI dan pihak terkait lainnya segera memasang 30 cctv untuk aplikasi ‘asap digital’ yang akan memantau kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi. Kapolda Jambi Irjen Pol Firman Shantyabudi di Jambi, Jumat (17/7/20) mengatakan, […]

  • Bekerja Sebelah Mata, Admin Akun Instagram Polda Jambi Tetap Berikan Pelayanan Informasi ke Masyarakat

    Bekerja Sebelah Mata, Admin Akun Instagram Polda Jambi Tetap Berikan Pelayanan Informasi ke Masyarakat

    • calendar_month Selasa, 4 Mei 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Bekerja Sebelah Mata, Admin Akun Instagram Polda Jambi Tetap Berikan Pelayanan Informasi ke Masyarakat   SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Walaupun sedang dalam kondisi sakit yaitu bekerja dengan sebelah mata Aipda Indra tetap melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab. Berdinas di Subdit Multimedia Bid Humas Polda Jambi, Aipda Indra juga merupakan admin dari akun Instagram resmi Polda […]

expand_less