Modus Beli Motor Secara Online, Warga Kerinci Dibekuk Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan
SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Rusmadi alias Madi (48) warga Kabupaten Kerinci akhirnya diamankan oleh unit Reskrim Polsek Jambi Selatan lantaran ia mencuri motor dengan modus akan membeli motor calon korban yang menjual melalui media sosial.
Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Jambi Selatan AKP M Alfian saat menggelar konferensi pers di mapolsek Jambi Selatan, Jum’at (05/2).
” Pelaku ini sempat membuka usaha budidaya jamur, namun bangkrut,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku melakukan pencurian ini rencananya uang hasil penjualannya akan digunakan untuk membuka kembali usaha jamur yang telah bangkrut, lanjut Kapolsek.
” Pelaku sudah mencuri di 15 TKP yang berbeda, yang mana motor hasil pencurian dijual di kampung halamannya Kerinci,” sambung AKP M Alfian.
Kapolsek menambahkan, untuk 11 TKP berada di Kota Jambi dan sisanya di beberapa kabupaten/kota.
Untuk pelaku kita amankan di Kost Daud Kecamatan Jelutung yang maba selama ini dia bersembunyi di sana, ujar Kapolsek.
Dilanjutkan AKP Alfian, dalam melancarkan aksinya, tersangka Madi terlebih dahulu mencari targetnya di media sosial. Kemudian ia pun mengajak berjumpa. Saat itu tersangka memesan ojek untuk menemui calon korbannya, dan setelah bertemu, tersangka Madi pun beralasan ingin mengetes motor yang akan dibelinya.
” Karena percaya, korban pun memberikan. Namun setelah ditunggu cukup lama, tersangka Madi tak kunjung kembali, dan akhirnya korban melapor ke Polsek Jambi Selatan.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku menyebutkan menjual motor curian seharga Rp 2 juta hingga 4 juta, dan hasilnya digunakan untuk keperluan sehari-hari.
Saat ini, kita dari Polsek Jambi Selatan tengah menyelidiki siapa penadah barang curian ini.
Dan atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP jo 372 KUHP tentang pencurian atau pengelapan sepeda motor dengan ancaman 5 tahun penjara, tutup Kapolsek Jambi Selatan AKP M Alfian. (Syah)