Lagi, Kebakaran Lahan Kembali Terjadi di Wilayah Kecamatan Betara
SERAMBIJAMBI.ID, BETARA – Kebakaran lahan kembali terjadi di wilayah Kecamatan Betara. Kali ini kebakaran lahan terjadi di lahan gambut kebun kelapa sawit yang berumur kurang lebih 1 (satu) tahun dengan luas lahan kurang lebih 15 Hektar milik PT. Arta Mulia Mandiri. “Kebakaran lahan tersebut tepatnya terjadi di wilayah Rt. 06 Dusun Pematang Buluh, Desa Pematang Buluh Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjab Barat, Rabu siang (25/7/18) sekira pukul 11.00 WIB.
BACA JUGA : 1 Hektare Lahan Kosong di Kecamatan Betara Terbakar
Terlihat dilokasi, proses pemadaman kebakaran sendiri dipimpin langsung oleh Danramil 419 – 03 Tungkal Ilir Kapten Inf Rohandy didampingi oleh Kapolsek Betara Iptu Irwan, SH dan Camat Betara Toni Ermawan Putra, S.STP, M,SI serta petugas gabungan yang terdiri dari Polsek Betara, Koramil 419 – 03 Tungkal Ilir, BPBD Tanjab Barat, Manggala Agni, Dinas Perkebunan Tanjab Barat, RPK Distrik PT. WKS dan KMPA Desa.
“Untuk proses pemadaman api, petugas gabungan menggunakan 7 unit alat mesin pemadam dan dibantu bom air dari udara menggunakan Heli Wather Boing Super Puma milik PT WKS”
TONTON VIDEO DETIK DETIK HELIKOPTER MELAKUKAN BOM AIR DARI UDARA DISINI :
Pantauan dilokasi, api baru bisa dipadamkan oleh petugas gabungan sekira pukul 15.15 WIB, dan saat ini petugas gabungan juga masih melakukan upaya pendinginan dilokasi kebakaran untuk melembabkan sekitar rambatan api.
Kapolsek Betara Iptu Irwan, SH saat dikonfirmasi dilokasi kejadian mengatakan, tidak ada korban jiwa atas kejadian kebakaran tersebut dan untuk asal api belum diketahui, saat ini masih dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan oleh tim penanganan Karhutla Polres Tanjab Barat,” ungkap Kapolsek Betara Iptu Irwan, SH dilokasi kejadian kepada awak media, Rabu (25/7/18).
Dikesempatanya, Kapolsek juga menghimbau kepada masyarakat khususnya masyarakat di wilayah hukum Polsek Betara untuk tidak melakukan pembakaran hutan atau membuka lahan dengan cara membakar, karena hal tersebut sangat membahayakan.
“Melakukan pembakaran lahan dan hutan bisa dikenakan sanksi hukuman yaitu berdasarkan undang undang No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, bisa dikenakan sanksi kurungan 15 tahun penjara dan denda 15 Miliar,” Pungkas Kapolsek Betara Iptu Irwan, SH
Sementara, berdasarkan data yang berhasil dihimpun dari Koord PUSDATIN BPBD Tanjab Barat, dari lahan yang luasnya kurang lebih 15 Hektar milik PT. Arta Mulia Mandiri tersebut, untuk yang terbakar totalnya seluas 6 Hektare dan lahan yang terbakar tersebut statusnya APL. (Ty*)