Tiga Pelaku Perampokan Toko Aki Dilumpuhkan Tim Tekab Rangkayo Hitam dan Tim Libas Polresta Jambi
SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Tim Tekab Rangkayo Hitam Satrekrim Polresta Jambi, bersama TIM Libas Polsek Jelutung , berhasil menangkap pelaku pencurian dan kekerasan yang terjadi disebuah ruko di Jalan Gajah Mada Kelurahan Jelutung Kecamatan Jelutung Kota Jambi di toko Aku Puncak Jaya Baterai pada 25 /12/2020 pukul 13.50 wib.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian SIK dalam press release bertempat di Mapolresta Jambi, Senin (25/1).
Untuk kronologis kejadian, Kombes Pol Dover Christian menyebutkan, kejadian pada Jumat 25/12/2020 pukul 10.30 wib , pada saat kejadian korban LGM (23) tahun alamat Jalan Sumatera Kel Jelutung Kota Jambi, yang mana korban berada dikamar dan pelaku berhasil masuk kedalam ruko dan menodongkan senpi warna silver jenis reveloper, selanjutnya pelaku melancarkan aksi penjarahan nya dan pelaku berhasil menggasak 1 buah laptop Asus, 1 bh jam tangan merk Jordan, 1 bh handphone Samsung note 4 , sepsang anting emas putih, 2 buah cincin emas ,vdan 1 untai kalung emas ,gelang perak dan kalung perak , atas kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp 18 juta, ujarnya.
” Untuk ketiga pelaku yakni YR (37), warga Kramat Raya Desa Kenten Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin Sumsel, IS (33) ,warga Sumsel, dan S (28) warga 32 Ilir Kota Palembang Sumsel,” lanjut Perwira berpangkat Melati Tiga tersebut.
Ditambahkan Alumni Akpol angkatan 96 tersebut, metiga pelaku ini berhasil dilumpuhkan Tim Opsnal Tekab Rangkayo Hitam Satreskrim Polresta Jambi ,dan Opsnal Libas Polsek Jelutung di kos kosan belakang SMP 11 kota Jambi dan ketiga pelaku berhasil dilumpuhkan dan digelandang ke Mapolresta Jambi, tambahnya.
Pelaku diamankan beserta barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam nopol BG 2850 ABC , Honda Vario Biru nopol BG 6215 ADH, I pucuk senpi rakitan da 4 butir amunisi, linggis,vtang, gunting, obeng helm, senter dan 3 bh handphone, atas perbuatannya pelku dijerat pasal 363 KUHP, tutupnya. (Syah)