Bareskrim Polri Ambil Alih Kasus Ujaran Rasisme Politikus Ambroncius Nababan
SERAMBIJAMBI.ID, JAKARTA – Kasus ujaran bernada SARA atau rasis yang dilakukan oleh Ambroncius Nababan yang juga merupakan kader partai dalam akun Facebooknya terhadap aktivis Papua Natalius Pigai, dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
Dittipidsiber Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan Polda Papua Barat atas kasus rasisme terhadap eks komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.
“Bareskrim Polri sudah menghubungi Polda Papua Barat dan Polda Papua untuk melimpahkan LP tersebut ke Bareskeim Polri,” tutur Kadiv Humas Polri.
Sesuai pesan Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo pada saat mengikuti Fit and Proper Test sebagai calon Kapolri di Komisi III DPR pada Rabu lalu (20/01) bahwa hukum tidak boleh lagi tajam ke bawah tapi tumpul ke atas dapat terlihat dari respon cepat Bareskrim Polri terkait isu SARA yang melibatkan politisi dari Partai Hanura ini.
Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono soal kasus dugaan rasis ke Natalius Pigai segera menindak lanjuti laporan ini dan membawanya ke Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/1/21).
Argo menyebut, kasus tersebut dilimpahkan ke Bareskrim Polri dengan pertimbangan domisili terlapor. Ambroncius Nababan diketahui berada di Jakarta.
“Diduga dari analisis siber itu adalah yang melakukan ada di Jakarta. Makanya untuk LP-nya dilimpahkan ke Bareskrim Polri,” jelas dia.
Menurut dia, penyidik Bareskrim Siber Polri masih melakukan penyelidikan menyeluruh atas laporan tersebut.
“Nanti dari Siber akan memanggil atau mengklairifikasi sesuai SOP yang ada. Kemudian kita juga akan memintav keterangan dari para ahli dan saksi yang lain,” Argo menandaskan.
“Kami akan menanyakan dan meminta keterangan terlapor, apakah media sosial Facebook itu milik yang bersangkutan. Kami harus memastikan siapa pemilik dan yang memposting hal itu,” katanya.
Sebelumnya, Polda Papua Barat dilaporkan menindaklanjuti laporan polisi yang telah dilayangkan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Papua Barat Sius Dowansiba.
Ketua KNPI Papua Barat itu melaporkan pemilik akun media sosial atas nama Ambroncius Nababan-anggota Partai Hanura yang mencibir Natalius Pigai dengan ucapan gorila dan kadrun gurun di media sosial.
Ucapan tersebut akhirnya berujung pada laporan polisi dengan nomor laporan LP/17/I/2021/Papua Barat ter tanggal 25 Januari Pukul 13.46 WIT atas dugaan tindak pidana rasisme dengan terlapor pemilik akun media sosial Ambroncius Nababan. (Red/***)